Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Landasan Hukum Sertifikasi Guru Harus Linier

 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengubah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016, yang mengatur tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik. Peraturan ini menetapkan kesesuaian bidang/mata pelajaran yang dapat diampu guru bersertifikat pendidik di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta mengatur mekanisme konversi kode sertifikat pendidik. 

Poin-poin penting

Perubahan dari peraturan sebelumnya: Permendikbud 16/2019 merupakan perubahan atas Permendikbud 46/2016 karena peraturan sebelumnya dianggap belum memadai untuk memenuhi kebutuhan. 

Pengaturan linieritas: Mengatur bagaimana guru bersertifikat pendidik dapat mengajar di berbagai jenjang sekolah dan mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidiknya. 

Kesesuaian kualifikasi: Menjelaskan ketentuan bagi guru untuk pindah dan mengajar di jenjang atau mata pelajaran yang berbeda, misalnya guru bersertifikat Bahasa Inggris yang memiliki kualifikasi akademik PGSD atau psikologi dapat mengajar di SD. 

Mekanisme konversi: Mengatur prosedur bagi guru untuk mengajukan konversi kode sertifikat pendidik jika ada ketidaksesuaian bidang studi. 

Mata pelajaran baru: Salah satu perubahan yang muncul terkait dengan mata pelajaran Prakarya. 

Berlaku surut: Permendikbud ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, dengan daya laku surut mulai tanggal 2 Januari 2019.