Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Peranan Audit Internal Terhadap Fraud



1 Pengertian Audit          

Menurut Sukirsno Agoes (2012 : 4), Audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat menegenai kewajaan laporan keuangan tersebut.
Menurut Tandiontong ( 2016 : 67) memberikan definisi tentang audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Hery (2017 : 10), Pengauditan (auditng) didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi (secara obyektif) bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat kepatuhan antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Abdul (2003), definisi audit yang sangat terkenal adalah suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti audit secara objektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-

asersi tesebut dengan kriteria yang sudah di tentukan dan melaporkan hasilnya kepada kepada pemakainya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa audit merupakan suatu pemeriksaan yang sistematis dalam memperoleh suatu bukti dan mengevaluasinya bukti tersebut secara obyektif mengenai tindakan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat.


2. Jenis-jenis audit

Menurut Agoes (2012 : 11-13) mengemukakan bahwa jenis-jenis audit ditinjau dari jenis pemeriksaannya dibedakan atas :
1.     Management audit (operasional audit)
Management audit adalah suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen,untuk mengetahui apakah kegiatan operasional tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.     Compliance audit (pemeriksaan ketaatan)
Compliance audit adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.     Internal audit ( pemeriksaan intern)
Audit internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan kuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.     Computer audit
Computer audit adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (Elektronic Data Processing) system


3 Pengertian audit internal

Audit internal merupakan pengawasan manajerial yang fungsinya mengukur dan mengevaluasi sistem pengendalian dengan tujuan membantu semua anggota manajemen  dalam mengelola secara efektif pertanggung jawabannya dengan cara menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar yang berhubungan dengang kegiatan-kegiatan yang di telaah. Ikatan auditor internal (institute if internal auditor – IIA) dikutif oleh Messier (2005:514). Mendefinisikan audit internal sebagai berikut :
Audit internal adalah aktivitas independen,keyakinan obyektif, dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen, resiko, pengendalian, dan proses tata kelola.
Menurut Tugiman (2008:2), internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilakasanakan.
IIA (Institute of Internal Auditor) memperkenalkan standars for the professional practice of internal auditing-SPPIA (standar) dikutif dari Sawyer (2008:8), audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas –aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Menurut sukrisno agoes (2012:221), internal audit (pemeriksaan internal) adalah periksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap peraturan kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintahaan dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa audit internal atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam sutau oraganisasi untuk menguji dan mengevaluai kegiatan organisasi yang dilksanakan.

Audit Internal yang efektif

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kegiatan usaha suatu perusahaan, adanya suatu departemen audit internal yang efektif sangat diperlukan. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar suatu perusahaan dapat memiliki departemen audit internal yang efektif dalam membantu manajemen dengan memberikan analisa, penilaian, dan saran mengenai kegiatan yang diperiksanya, Sawyers (2005:52).
a.       Departemen audit internal harus mempunyai kedudukan independen dalam organisasi perusahaan, yaitu tidak terlibat dalam kegiatan operasional yang diperiksanya.
b.      Departemen audit internal harus mempunyai uraian tugas tertulis yang jelas sehingga dapat mengetahui tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Departemen audit internal  harus pula memiliki internal audit manual yang berguna untuk:
1.      mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,
2.      menentukan standar untuk mengukur dan meningkatkan performance
3.      memberi keyakinan bahwa hasil akhir departemen audit internal telah sesuai dengan requirement kepala audit internal.
c.       Departemen audit internal harus memiliki dukungan yang kuat dari top management. Dukungan yang kuat dari top management tersebut dapat berupa:
1.      penempatan departemen audit internal dalam posisi yang independen,
2.      penempatan staf audit dengan gaji yang rationable
3.      penyediaan waktu yang cukup dari top management untuk         membaca, mendengarkan dan mempelajari laporan- laporan yang dibuat oleh departemen audit internal dan tanggapan yang cepat dan tegas terhadap saran-saran perbaikan yang diajukan.
4.      Departemen audit internal harus memiliki sumber daya yang profesional, berkemampuan, dapat bersikap objektif dan mempunyai integritas serta loyalitas yang tinggi.
5.      Departemen audit internal harus bersifat koperatif dengan akuntan publik.
6.      Harus diadakannya rotasi dan kewajiban mengambil cuti bagi pegawai departemen audit internal.
7.      Pemberian sanksi yang tegas kepada pegawai yang melakukan kecurangan dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.
8.      Menetapkan kebijakan yang tegas mengenai pemberian-pemberian dari luar.
9.      Mengadakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai auditor internal.


Unsur-Unsur Audit Internal

Menurut Hiro tugiman (2005), tiga unsur dalam audit internal yaitu :       
1.     Memastikan atau memverifikasi (verification)
Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan atas kebenaran data dan informasi yangdihasilkan dari suatu sistem akuntansi sehingga dapat dihasilkan laporan akuntansi yang akurat yaitu cepat dan dapat dipercaya.
2.     Menilai atau mengevaluasi (evaluation)
Merupakan aktivitas penilaian secara menyeluruh atas pengendalian akuntansi keuangan dari kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang sesuai. Hal ini merupakan suatu cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan.
3.     Rekomendasi (recommendation)
Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap ketaatan pelaksanaan dan prosedur operasi, prosedur akuntansi, kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan (tindakan korektif kepada manajemen).


Idependensi

     Idependensi merupakan sikap tidak memihak, bebas dari benturan kepentingan dan obyektif dalam menlaksanakan suatu pekerjaan. Idependensi dalam audit artinya sikap tidak memihak dan menolak segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas auditnya, Wuryan Andayani (2008 ; 1-25)


Ruang Lingkup Audit Internal

     Ruang lingkup audit internal menurut Hiro tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
     Ruang lingkup audit internal menilai keefektivan sistem pengendalian intern serta mengevaluasi terhadap kelengkapan dan efektivan sistem pengendalian intern yang dimiliki organisasi,serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus :
1.    Mereview kendala (reliabilitas dan integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi tersebut.
2.    Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan berbagi kebikjaksanaan, rencana, prosedur, hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan organisasi serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal tersebut.
3.    Mereview berbagi cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
4.    Menilai keekonomisan dan keefisienan pengguna berbagai sumber daya.
5.    Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
Menurut Guy (2002:410) “ruang lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan”. Berikut ini adalah ruang lingkup audit internal yang meliputi tugas- tugasnya :
a.       Menelaah reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
b.      Menelaah sistem yang ditetapkan untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan peraturan yang dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan serta menentukan apakah organisasi telah mematuhinya.
c.       Menelaah perangkat perlindungan aktiva dan secara tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d.      Menilai keekonomisan dan efisiensi sumber daya yang dipergunakan.
e.       Menelaah informasi atau program untuk memastikan apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
     Dari uraian diatas dapat disimpulkan ruang lingkup audit internal adalah menilai dan mengevaluasi keefektivan serta kelengkapan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Ruang lingkup kegiatan audit internal mencakup bidang yang sangat luas dan kompleks meliputi seluruh tingkatanan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional. Hal tersebut sesuai dengan komitmen bahwa fungsi audit internal yaitu membantu manajemen dalam mengawasi jalannya roda organisasi


Tujuan Audit Internal

Menurut Sukrisno Agoes (2004:222), tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Direksi harus menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal perusahaan yang handal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan serta memenuhi peraturan perundang- undangan. Satuan kerja atau fungsi pengawasan internal bertugas membantu direksi dalam memastikan pencapaian tujuan dan kelangsungan usaha dengan:
a.       Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perusahaan,
b.      Memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektivitas proses pengendalian risiko,
c.       Melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundang-undangan,
d.      Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh audit eksternal.
Tujuan audit internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan ini, staf audit internal diharapkan dapat memenuhinya dengan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan informasi tentang kegiatan yang ditelaah. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal harus melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya penerapan dari sistem pengendalian internal dan pengendalian operasional lainnya, serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal,
b.      memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen,
c.       memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan,
d.      memastikan bahwa pengolahan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya,
e.       menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen,
f.       menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

 Fungsi Audit Internal

Menurut wuryan andayani (2008:1-25), fungsi audit internal merupakan kegiatan yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting terhadap kegiatan manajemen. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut ini :
a.      Pemeriksaan dan penilaian terhadap efektifitas struktur pengendalian internal dan mendorong penggunaan strukturpengendalian internal yang efektif dengan biaya yang minimum.
b.     Menentukan sampai seberapa jauh pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi.
c.      Menentukan sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan.
d.     Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian dalam perusahaan.
e.      Memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-kegiatan perusahaan.
Audit internal yang modern tidak lagi terbatas fungsinya dalam bidang pemeriksaan keuangan tetapi sudah meluas kebidang lainnya seperti audit manajemen, audit lingkungan hidup, audit kepatuhan dan sudah mencakup konsultasi yang didesain untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasi suatu organisasi.
Fungsi audit internal menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya operasional perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh fungsi audit intern untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.

 Tanggung Jawab Dan Kewenangan Audit

     audit internal mempunyai tanggung jawab dan kewenangan audit atas penyediaan informasi untuk menilai keefektifan sistem pengendalian  intern dan mutu pekerjaan organisasi perusahaan. Oleh karena itu kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian tugas yang lengkap mengenai tujuan, kewenangan dan tanggung jawab audit internal.
Hal ini sesuai dengan standar profesi audit internal (SPAI) (2004:8) tentang tujuan kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“ tujuan, kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam charter I audit internal konsisten dengan standar profesi audit internal (SPAI) dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan pengawas organisasi.”
     Dari kutipan diatas dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan tanggung jawab audit internal didalam organisasi perusahaan harus dinyatakan secara jelas dalam dokumen tertulis yang formal dan disetujui oleh dewan komisaris. Dokumen tersebut harus menjelaskan tujuan dari dari bagian audit internal khususnya ruanglingkup audit. Namun demikian bagian audit internal tidak memiliki tanggung jawab atau kewenangan terhadap aktivitas yang diauditnya.

Kemampuan Profesional
                        Kemampuan profesional merupakan tanggung jawab bagian audit internal dan auditor internal.
                        Menurut Hiro Tugiman dalam standar profesi audit internal (SPAI) (2010:27-29) kemampuan profesional yang harus dimiliki oleh bagian audit internal adalah sebagai berikut :
1.     Personalia
Satuan kerja audit internal harus memberikan jaminan atas kepastian bahwa teknis dan pendidikan para auditor internal, telah sesuai bagi audit yang akan dilaksanakan.
2.     Pengetahuan dan kecakapan
Staff auditor internal harus memiliki pengetahuan dan kecakapan dalam melaksanakan audit dalam organisasi perusahaan. Misalnya kemampuan dalam menerapkan standar audit, prosedur dan teknik-teknik audit.
3.     Pengawasan
Melakukan pengawasan adalah tangguang jawab dari satuan kerja audit internal. Pengawasan merukapan proses yang berkelanjutan yang dimulai dari perencanaan , pelaksanaan dan diakhiri dengan penyusunan laporan hasil audit dan kesimpulan audit.

  Pelaksanaan Kegiatan Audit
                        Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Kegiatan audit menurut standar profesi audit internal (SPAI) (2004:23-24) adalah sebagai berikut :
            “dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasaan”
                        Dari pernyataan di atas dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan audit seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, serta mendokumentasikan informasi yang tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas dan meningkatnya kemampuan staff.

            Hiro Tugiman (2008: 53-78) menyatakan bahwa tahap-tahap pelaksanaan kegiatan audit adalah sebagai berikut:
1.     Perencanaan audit
2.     Pengujian dan pengevaluasian informasi
3.     Penyampaian hasil audit
4.     Tindak lanjut hasil audit
                        Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perencanaan audit yang akan dilakukan harus mendapatkan persetujuan dari pengawasan. Apabila rencana audit sudah disetujui, maka auditor internal melakukan pengujian dan pengevaluasian informasi. Informasi yang diperoleh dalam melakukan audit tersebut harus dilaporkan kepada manajemen untuk ditintaklanjuti.

 Fraud (kecurangan)
Dalam literatur akuntansi dan auditing, fraud diterjemahkan sebagai praktik kecurangan dan fraud sering diartikan sebagai irregularity atau ketidakteratruran atau penyimpangan. Salah satu definisi fraud adalah definifi menurut black law dictionary (8th Ed) yaitu:
Suatu perbuatan sengaja untuk menipu atau membohongi, suatu tipu daya atau cara-cara yang tidak jujur untuk mengambil atau menghilangkan uang, harta, hak yang sah milik orang lain baik karena suatu tindakan atau dampak yang fatal dari tindakan itu sendiri.
Fraud menurut standar the institute of internal auditors (tahun 2013) adalah segala perbuatan yang dicirikan dengan pengelabuan atau pelanggaran kepercayaan untuk mendapatkan uang, aset, jasa atau mencegah pembayaran atau kerugian atau untuk menjamin keuntungan / manfaat pribadi dan bisnis.
Fraud juga dapat diistilahkan sebagai kecurangan yang mengandung makna suatu penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Kecurangan dirancang untuk mendapatkan keuntungan baik pribadi maupun kelompok golongan yang memanfaatkan peluang-peluang secara tidak jujur, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
Sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa fraud memiliki unsur-unsur adanya perbuatan yang melanggar hukum, dilakukan oleh orang dalam dan dari luar organisasi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
 Unsur-unsur fraud
Menurut standar the institute of internal auditors (tahun 2013) yaitu:
1.      Terdapat pernyataan yang dibuat salah atau menyesatkan (misrepresentation) yang dapat berupa laporan, data atau informasi, ataupun bukti transaksi.
2.      Bukan hanya pembuatan pernyataan yang salah, tetapi fraud adalah perbuatan melanggar peraturan, standar, ketentuan dan dalam situasi tertentu melanggar hukum.
3.      Terdapat penyalahgunaan atau pemanfaatan kedudukan, pekerjaan, dan jabatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.
4.      Meliputi masa lampau atau sekarang karena penghitungan kerugian yang diderita korban umumnya dihubungkan dengan perbuatan yang sudah dan sedang terjadi
5.      Didukung fakta bersifat material (material fact), artinya mesti didukung oleh bukti objektif dan sesuai dengan hukum.
6.      Kesengajaan perbuatan atau ceroboh yang sengaja, apabila kesengajaan itu dilakukan terhadap suatu data atau informasi atau laporan atau bukti transaksi, hal itu dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi atau terpengaruh atau salah atau tertipu dalam membaca dan memahami data.
7.      Pihak yang dirugikan mengandalkan dan tertipu oleh pernyataan yang dibuat salah (misrepresentation) yang merugikan (detriment). Artinya ada pihak yang menderita kerugiaan, dan sebaliknya ada pihak yang mendapat maanfaat atau keuntungan secara tidak sah baik dalam bentuk uang atau harta maupunkeuntungan ekonomis lainnya.

Menurut SAS 99 (AU316) yang dikutip oleh Arens (2008) terdapat tiga faktor sesorang melakukan kecurangan yang dikenal sebagai fraud triangle :
1.     Pressure (tekanan)
Seperti yang telah dibahas pada bab sebelumnya, tekanan ekonomi merupakan salah satu faktor yang mendorong seseorang berani melakukan tindak kecurangan. Faktor ini berasal dari individu si pelaku di mana dia merasa bahwa tekanan kehidupan yang begitu berat memaksa si pelaku melakukan kecurangan untuk keuntungan pribadinya.
2.     Opportunity (kesempatan)
Merupakan faktor yang sepenuhnya berasal dari luar individu, yakni berasal dari organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan.
3.     Rationalization (rasionalisasi)
Si pelaku merasa memiliki alasan yang kuat yang menjadi dasar untuk membenarkan apa yang dia lakukan. Serta mempengaruhi pihak lain untuk menyetujui apa yang dia lakukan.

Fraud biasanya muncul dibarengi dengan red flag. Red flag adalah suatu kondisi yang janggal atau berbeda dengan keadaan normal yang menjadi indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa dan perlu penyidikan lebih lanjut.
Menurut Hiro Tugiman dalam buku ajar Audit Internal bagian Fraud Auditing (2011;28), Tanda awal (Red Flags) terjadinya kecurangan sebagai berikut :
1.         Situasi pribadi yang mengakibatkan timbulnya tekanan yang tidak diharapkan, seperti dililit hutang, dan menderita sakit berat.
2.         Keadaan perusahaan yang mengakibatkan timbulnya tekanan yang tidak semestinya, seperti kesulitan ekonomi, banyaknya hutang, meningkatnya persaingan, dan kredit pinjaman yang terbatas.
3.         Risiko pengendalian yang spesifik, seperti satu orang menangani semua bagian dari suatu transaksi yang penting, supervisi yang buruk, penugasan dan tanggung jawab yang tidak jelas.

 Jenis Fraud

1.     Kecurangan Manajemen (Management Fraud)
Manajemen mungkin akan terlibat dengan setiap macam fraud. Management fraud adalah suatu tindakan sengaja membuat laporan keuangan dengan memasukkan jumlah angka yang palsu atau mengubah catatan akuntansi yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Misalnya manipulasi, mengubah catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
2.     Kecurangan Karyawan (Employee Fraud)
Employee Fraud yang paling umum adalah pemalsuan daftar gaji (false payroll), penjual palsu (false vendor) dan transfer cek palsu (check kitting). Dalam hal ini, pemalsuan daftar gaji dilakukan dengan menciptakan karyawan palsu dan kemudian menguangkan gaji karyawan palsu tersebut.

   Gejala dan Penyebab Fraud

Pelaku fraud dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu manajemen dan pegawai karyawan. Fraud yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pegawai karyawan.Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya fraud tersebut.

1.            Gejala fraud manajemen :
a.Ketidak cocokan diantara manajemen puncak
b.      Moral dan motivasi karyawan rendah
c.       Tingkat complain yang tinggi terhadap perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas
d.      Terdapat   kelebihan persediaan yang signifikan
e.       Dan lain-lain
2.            Gejala fraud pegawai :
a.       Pengeluaran tanpa dokumen pendukung
b.      Kekurangan barang yang diterima
c.       Kemahalan barang yang dibeli
d.      Faktur ganda dan penggantian mutu barang
e.       Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran
f.       Dan lain-lain

Penelitian tradisional tentang fraud dilakukan pertama kali oleh Dr. Donald Cressey pada tahun 1950 salah seorang pendiri ACFE, yang menimbulkan pertanyaan mengapa fraud dapat terjadi.Hasil dari penelitian itu memunculkan factor-faktor pemicu fraud yang saat ini dikenal dengan “Fraud Triangle”.Dalam teori Fraud Triangle, perilaku fraud didukung oleh tiga unsur yaitu adanya tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Tiga unsur itu digambarkan dalam segitiga sama sisi karena bobot/derajat ketiga unsur itu sama.
1.            Tekanan, ialah dorongan untuk melakukan fraud yang terjadi pada karyawan (employee fraud) dan oleh manajer (management fraud) antara lain karena tekanan keuangan, kebiasaan buruk, lingkungan kerja, dan keluarga.
2.            Kesempatan, timbul terutama karena lemahnya pengendalian intern untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan. Kesempatan juga bisa timbul karena lemahnya sanksi, dan ketidak mampuan menilai kualitas kinerja.
3.            Pembenaran, antara lain karena pelaku menganggap bahwa yang dilakukan sudah merupakan hal yang biasa/wajar dilakukan oleh orang lain pula. Pelaku merasa berjasa besar terhadap perusahaandan seharusnya ia menerima lebih banyak dari yang seharusnya diterimanya. Pelaku menganggap tujuannya baik untuk mengatasi masalah, nanti akan dikembalikan.

Syarat Penemuan Fraud

Agar fraud dapat ditemukan dan dideteksi, maka diperlukan Sistem Pengendalian Intern yang baik, agar setiap kecurangan dapat dideteksi lebih dini. Selain itu perlu dukungan secara penuh dari pihak manajemen, agar Audit Internal dapat bekerja secara efektif dan efisien dan menemukan kecurangan yang terjadi di perusahaan lebih dini.
Selain itu agar fraud dapat ditemukan, menurut Amin Widjaja Tunggal dalam bukunya Pokok-pokok Audit Kecurangan” (2009) menjelaskan bahwa syarat fraud dapat ditemukan, yaitu :
1.     Penemuan fraud
2.     Bukti-bukti yang cukup kompeten
a.                    Penemuan fraud
b.                   Audit Internal diharapkan dapat menemukan fraud yang terjadi di dalam perusahaan, sehingga fraud yang terjadi dapat segera diatasi. Penemuan fraud dapat diketahui dari sistem pengawasan yang diterapkan. Fraud dapat ditemukan dari audit yang dilakukan, baik secara kebetulan maupun melalui pengendalian serta dari informasi pihak lain.
c.                    Bukti yang cukup kompeten
Bukti yang cukup faktual dan kompeten dapat sangat berguna karena dapat membuktikan orang maupun pihak-pihak tertentu yang menerima atau memperoleh bukti yang kuat, akan mendukung pendapat Auditor. Bukti yang kompeten dan faktual diperoleh dengan menggunakan audit yang tepat.

  Ruang Lingkup Fraud Auditing

Ruang lingkup fraud auditing merupakan pembatasan-pembatasan tertentu dalam melakukan audit. Menurut Amin Widjaja Tunggal (2009) ruang lingkup fraud auditing meliputi :
1.     Tingkat materialitas
2.     Biaya
3.     Informasi yang sensitive
4.     Pengembangan integritas
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup fraud auditing harus ditentukan berdasarkan tingkat materialitas, biaya yang diperkukan, informasi yang sensitif tentang fraud, dan pengembangan integritas di dalam perusahaan.


 Konsep Dasar Persediaan
Kieso, (2009:402) persediaan (inventory) adalah pos-pos aktiva yang dimiliki oleh perusahaan untuk dijual dalam operasi bisnis normal, atau barang yang akan digunakan atau dikonsumsi. Investasi dalam persediaan merupakan aktiva lancar paling besar dari perusahaan manufaktur dan jasa.


 Fungsi Persediaan
Menurut Hadiguna (2009;95) dari beberapa literaturb menyatakan bahwa fungsi persediaan, yaitu :
1.     Stok siklus yakni jumlah persediaan yang tersedia setiap saat yang dipesan dalam ukuran lot.
2.     Stok tersumbat persediaan dari produk yang diproduksi berkaitan dengan adanya batasan produksi, dimana banyak produk yang diproduksi pada peralatan produksi yang sama khususnya jika biaya setup produksinya relatif besar.
3.     Stok pengaman, jumlah peersediaan yang tersedia secara rata-rata untuk memenuhi permintaan dan penyaluran yang tak tentu dalam jangka pendek.
4.     Persediaan antisipasi, jumlah yang tersedia untuk mengatasi fluktuatif permintaan yang cukup tinggi.

Pencegahan Fraud Pada Persediaan
.                Dalam kasus pencurian aset sediaan, adapun cara-cara pencegahan yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan membangun suatu pengendalian internal yang memadai. Cara pencegahan pencurian aset sediaan, antara lain:
1.     Ada pencatatan terhadap keluar masuknya persediaan.
2.     Penyimpanan persediaan dan penggunaan gudang atau ruang yang terkunci dengan akses yang terbatas pada orang-orang yang diberi otorisasi saja merupakan hal yang penting dalam melindungi aset dan untuk meminimalkan terjadinya pencurian.
3.     Dilakukan perhitungan persediaan dan pengecekan jumlah barang secara periodik yang independen, pembandingannya dengan catatan tentang jumlah dan kepemilikan.
4.     Komputer mengecek kesesuaian antara catatan tambahan dan akun-akun pengendali karena nilai yang tercatat persediaan dalam buku besar pembantu atau file induk mungkin tidak sesuai dengan akun-akun pengendali (untuk menjaga kebenaran saldo persediaan)
5.     Di adakannya Inspeksi kondisi persediaan secara periodik, laporan aktivitas persediaan periodik untuk menelaah kinerja manajemen.
6.     Proteksi terhadap barang dalam proses dapat dilakukan dengan mengawasi daerah produksi oleh petugas keamanan perusahaan, pemberian label pada barang dan penggunaan tiket perpindahan bernomor urut untuk mengendalikan perpindahan barang dalam proses di sekitar perusahaan