Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Pengurangan Risiko Bencana




Menurut BAKORNAS PB (Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia, 2006), salah satu pengertian paling sederhana tentang bancana adalah adanya kerugian pada hidup dan kehidupan suatu masyarakat sebagai dampak dari suatu kejadian yang disebabkan gejala alam ataupun ulah manusia. Kalau bencana diartikan seperti ini, maka tujuan utama dari penanganan bencana adalah untuk mencegah atau mengurang kerugian yang dihadapi masyarakat.
Pertanyaan sentral berikutnya adalah strategi apa yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut? Strategi pertama adalah dengan mencegah kejadiannya, yaitu dengan sama sekali menghilangkan atau secara signifikan mengurangi kemungkinan dan peluang terjadinya fenomena yang bepotensi merugikan tersebut. Kalau ini tidak dapat dicapai, maka strategi kedua adalah dengan melakukan berbagai cara untuk mengurangi besarnya dan keganasan kejadian tersebut dengan mengubah karakteristik ancamannya, meramalkan atau mendeteksi potensi kejadian, atau mengubah sesuai unsur-unsur struktural dan nonstruktural dari masyarakat.
Jika kejadian memang tidak dapat dihindarkan atau dikurangi, maka strategi ketiga adalah dengan mampersiapkan pemerintah dan masyarakat untuk menghindari atau merespon kejadian tersebut secara efektif sehingga kerugian dapat dikurangi. Strategi yang keempat adalah dengan secepatnya memulihkan masyarakat korban bencana dan membangun kembali sembari menguatkan mereka untuk menghadapi kemungkinan bencana masa depan. Jadi strategi penanganan bencana jelas-jelas bukan dan tidak terbatas pada respon kedaruratan saja.
Selama ini penanganan bencana difokuskan pada saat kejadian bencana melalui pemberian bantuan darurat (relief) berupa : pangan, penampungan, dan kesehatan. Tujuan utama penanganan seperti ini adalah untuk meringankan penderitaan korban, kerusakan ketika terjadi bencana, dan segera mempercepat pemulihan(recovery).
Dari respon darurat ke manajemen risiko : pergeseran ini mendorong perubahan radikal cara pandang. Tadinya, penanganan bencana dipandang sebagai rangkaian tindakan khusus terbatas pada keadaan darurat, dilakukan oleh para pakar saja, kompleks dan mahal, serta cepat. Sekarang, penanganan bencana harus dilihat sebagai suatu paket kegiatan baik ada kedaruratan ataupun tidak.Titik beratnya bukan lagi bagaimana merespon kedaruratan melainkan bagaimana melakukan manajemen risiko sehingga dampak merugikan dari suatu kejadian dapat dikurangi atau dihilangkan sama sekali.
 Aspek- aspek penanganan bencana harus dipadukan dalam keseharian aspek-aspek pembangunan dan hajat pemerintahan justru pada saat keadaan normal. Dengan demikian, penanganan bencana membuka diri terhadap peran serta masyarakat dan dunia usaha pada berbagai tahap penanganan bencana. Kemudian perubahan paradigma penanganan bencana mulai bergeser ke arah pengurangan risiko bencana yaitu kombinasi dari sudut pandang teknis dan ilmiah terhadap kondisi sosial, ekonomi dan politis, dan menganalisis risiko bencana, ancaman, kerentanan dan kemampuan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan untuk mengelola dan mengurangi risiko, dan juga mengurangi terjadinya bencana. Kegiatannya dilakukan besama oleh semua para pihak (stakeholder) dengan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan ini menekankan pada bahaya dan kerentanan, serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan risiko, gejala alam dapat menjadi bahaya, jika mengancam manusia dan harta benda. Bahaya akan berubah menjadi bencana jika bertemu dengan kerentanan dan ketidakmampuan masyarakat.
Fokus utama dalam pengurangan risiko bencana adalah:
1.    Pengaturan legalitas bagaimana pengurangan risiko bencana menjadi prioritas nasional. Memperkuat kerjasama dan koordinasi antar lembaga dalam membagi tanggung jawab.
2.    Perumusan kebijakan pengurangan risiko bencana terintegrasi kedalam perumusan kebijakan pembangunan.
3.    Perencanaan dan pembangunan
Pengurangan risiko bencana menjadi rencana strategi instansi pusat ke daerah
Mekanisme untuk menjamin bahwa bencana tidak akan merusak proyek pembangunan.
Dan proyek pembangunan tidak meningkatkan risiko bencana kepada masyarakat.
Mekanisme koordinasi instansi atau lembaga terlibat dalam pengurangan risiko bencana.
4.    Dukungan pelaksanaan
Pengurangan risiko bencana menjadi strategi dari instansi atau lembaga dalam pembangunan.
Sasaran yang dituju mengenal ancaman akan ancaman risiko yang dihadapi serta cara mengatasinya.
Adanya pengaturan kerjasama, kemitraan, dan koalisi untuk melaksanakan pengurangan risiko bencana.

Menurut Yanuarko, (Profil PUM, Majalah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, 2007), upaya pengurangan bencana harus ditingkatkan. Konferensi pengurangan risiko bencana sedunia (World Conference for Disaster Reduction/WCDR) di Kobe, Jepang, pada tanggal 18-25 Januari 2005 dan konferensi asia (Asian Conference fot Disaster Reduction/ACDR) di Beijing, China, pada tanggal 27-29 September 2005 tentang pengurangan risiko bencana adalah dasar tekad dan program kerja masyarakat sedunia dalam mengurangi risiko bencana, yang melahirkan Hyogo Framework for Action/HFA (Kerangka Kerja Aksi Hyogo 2005-2015) yaitu membangun ketahanan bangsa dan komunitas terhadap bencana (Building the Resilience of nation and communities to disasters).
Hasil ini memahami bahwa sasaran pembangunan tidak akan tercapai tanpa pertimbangan risiko bencana dan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak dapat dicapai kalau pengurangan risiko bencana tidak diarusutamakan kedalam kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Jelasnya, perspektif pengurangan risiko bencana harus dipadukan kedalam perencanaan pembangunan setiap negara dan dalam strategi pelaksanaannya yang terkait. Pada pelaksaannya, hal ini sudah didukung perangkat teknologi yang sudah ada dalam kemampuan untuk mengambil tindakan proaktif untuk mengurangi risiko kerugian akibat bencana sebelum terjadi.
Selanjutnya bencana yang terjadi secara berulang-ulang menjadi suatu tantangan bagi pembangunan disetiap negara. Dampak bencana semakin meningkat, bantuan terhadap keadaan darurat juga semakin bertambah, juga semakin mengurangi sumber daya untuk biaya pembangunan. Demikian pula secara sosial dan ekonomi, penduduk semakin terpuruk dan terpinggirkan kedalam kemiskinan, ketergantungan akan sumber daya alam akan semakin meningkat, sehingga berdampak pada degradasi lingkungan, yang pada akhirnya semakin meningkatkan kerentanan terhadap risiko bencana. Dengan demikian pengurangan risiko bencana harus menjadi suatu bagian tak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan.

Blog Archive