BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan aset dan mempermudah perusahaan menjual aset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan pasar modal ?
2. Lembaga – lembaga yang terkait dengan pasar modal ?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui dan memahami tentang pasar modal di
Indonesia
2. Untuk mengetahui dan memahami lembaga-lembaga yang
terkait di pasar modal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar modal yang
maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak negara. Pasar modal memiliki
peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu issuer,
pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Dengan adanya pasar modal, maka pihak
yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan
harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam
hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi
tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal
dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan
karakteristik investasi yang dipilih[1].
Ada pendapat
yang mengatakan bahwa pasar modal memainkan peranan yang penting dalam sistem
ekonomi dan pemerintah di berbagai penjuru dunia sehingga dirasa perlu untuk
mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya selaku regulator, pemerintah
mempengaruhi evolusi dan perkembangan dari pasar keuangan dimaksud dan
kelembagaan lain[2].
Dengan demikian
pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi perkembangan ekonomi suatu
negara, karena sebagaimana dikemukakan oleh Munir Fuady suatu pasar modal
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:[3]
1. Sarana
untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam
kegiatan-kegiatan yang produktif;
2. Sumber
pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan
nasional;
3. Mendorong
terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
4. Mempertinggi
efisiensi alokasi sumber produksi;
5. Memperkokoh
beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter,
karena pasar modal dapat menjadi sarana “open market operation” sewaktu-waktu
diperlukan oleh Bank Sentral;
6. Menekan
tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reasonable;
7. Sebagai
alternatif investasi bagi para pemodal.
Siswanto Sudomo
menyatakan bahwa pasar modal adalah pasar dimana diterbitkan serta
diperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan
saham. Definisi ini sudah menyangkut dua jenis pasar yang dapat dikenali secara
terpisah, yakni pasar perdana, dimana surat-surat berharga itu pertama kali
diterbitkan, dan pasar sekunder, dimana surat-surat berharga itu
diperdagangkan.[4]
Lebih lanjut
lagi M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, secara sederhana mendefenisikan pasar
modal sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta.[5]
B.
LEMBAGA-LEMBAGA
YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
Lembaga yang
terkait dengan pasar modal dibedakan menjadi dua kelompok yaitu lembaga yang terkait langsung dan lembaga yang tidak terkait langsung.
1. Lembaga Yang Terkait Langsung Dalam Pasar Modal
(1).Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor
21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
a.
kegiatan jasa keuangan
di sektor perbankan;
b. kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
c.
kegiatan jasa keuangan
di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini;
b. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.
menetapkan peraturan
dan keputusan OJK;
d. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.
menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK;
f.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan
dan pihak tertentu;
g. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
h. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan
operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.
melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
d. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e.
melakukan penunjukan
pengelola statuter;
f.
menetapkan penggunaan
pengelola statuter;
g. menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
(2) Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Bursa efek atau
bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan
efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut,
bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya
untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat
seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak
pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang,
seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham.
Sebuah bursa
saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak
ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham
juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan
"off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus
dilapor ke bursa yang bersangkutan.
Segmen pasar di
bursa efek ada tiga, yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai.
Penjelasan masing-masing pasar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasar reguler
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara tawar
menawar secara lelang dan terus menerus (continue auction market) berdasarkan
kekuatan pasar. Perdagangan efek atau transaksi di pasar reguler harus
menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya atau ada
batas minimal saham yang diperdagangkan, yakni 500 efek atau saham.
2. Pasar negosiasi
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya dilakukan dengan cara negosiasi
langsung (negotiated market) antara perusahaan pialang atau AB jual dan
perusahaan pialang atau AB bell. Perdagangan saham di pasar ini tidak
menggunakan satuan perdagangan (non-round lot).
3. Pasar tunai
Yakni segmen
pasar di bursa efek yang pembentukan harganya sama dengan pasar reguler,
demikian juga proses transaksinya menggunakan satuan perdagangan. Pasar tunai
biasanya digunakan oleh perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada
hari bursa yang ditetapkan. Pada pasar tunai digunakan sistem pembayaran uang
dan penyerahan uang seketika (cash and carry). Bagi investor pemula, pada
prinsipnya bisa bertransaksi di semua segmen pasar. Namun, disarankan bagi
investor pemula untuk masuk ke pasar reguler.
(3) Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP) Dijalankan oleh PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan
efisien. Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Fungsinya adalah:
- Melakukan kliring(proses
penentuan hak dan kewajiban pelaku bursa atas suatu transaksi) terhadap
tiap transaksi.
- Melakukan penjaminan terhadap
penyelesaian suatu transaksi bursa.
Kliring Penjamin Efek Indonesia (
KPEI )
Kegiatan para investor dan para
emiten di bursa adalah jual dan beli, tentunya akan banyak transaksi keuangan
antar bank yang akan terjadi dalam 1 hari. Untuk itu diperlukan 1 Lembaga yang
menampung dan mencatat semua transaksi kliring yang bisa di pertanggung
jawabkan pencatatan semua transaksi yang terjadi di bursa. Untuk kepentingan
inilah di bentuk Lembaga Kliring dan Penjaminan yang merupakan pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tugas dari
Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
adalah mengawasi, melaksanakan dan penjaminan
atas semua transaksi kliring di bursa agar berjalan dengan teratur, wajar dan
efisien.
2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP) Dijalankan oleh PT.
Kustodian
Sentral Efek
Indonesia (KSEI)
LPP
adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement)
semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.[6] Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan
jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi
rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate
Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP)
dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Saat ini fungsi
LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu
penggunaan jasa. Jasa k ustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu
memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti
dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan
oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).[7]
3.PT.REKSADANA
PT Danareksa
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa
keuangan. Perseroan terbatas yang didirikan pada tahun 1976 ini melakukan
kegiatan utama di bidang pasar modal dan pasar uang meliputi antara lain
sebagai perusahaan pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi efek,
serta pengelolaan investasi dan reksa dana. Danareksa juga melakukan usaha yang
biasa dilakukan oleh perusahaan amanat (trust fund), seperti pengeluaran surat
berharga yang dikaitkan dengan portofolio dari suatu perusahaan.
Reksa dana
perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan
kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana
yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham,
pengurus atau direksi, kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian
reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendirikan badan hukum
perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Efek
yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Pengelolaan
portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk
pengadministrasian dan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak
dengan bank kustodian. Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana
perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian
reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan
dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar
reksa dana.
1) Penjamin Emisi saham
(Underwriter)
Adalah pihak yang membuat kontrak
dengan emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan emiten,
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
3) Perantara Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek adalah
seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/
obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
Pasal 1 angka 18 Undang-Undang
Pasar Modal memberikan deenisi sebgai berikut: “Perantara Pedagang Efek adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri
atau kepentingan pihak lain.” Perantara Efek berperan penting dan dominan agar
pasra modal berfungsi. Oleh karenanya PPE, sebagai salah satu pihak yang
terkait dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dari Pedagang Perantara Efek
antara lain:
·
Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
·
Menyelesaikan amanat jual beli efek dari pemberi amanat
·
Membantu mebgelola dana bagikepentingan para pemodal
·
Memberikan saran kepada para pemodal
4) PEMERINGKAT EFEK (Rating
Company)
Perusahaan
Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin
usaha dari Bapepam dan LK. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan
pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan
jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan
pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
a. Efek bersifat utang, Sukuk, Efek
Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
b. Pihak sebagai entitas (company
rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya,
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan
operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib
memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanaan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
2. Instansi
Yang Terkait Tidak Langsung Dalam Pasar Modal
(1). Lembaga Penunjang dalam
Pasar Modal
Dalam pasar
modal terdapat beberapa lembaga penunjang yang masing-masing mempunyai tugas
dan tanggung jawab yang berbeda serta mempunyai batasan-batasan dan aturan yang
telah ditetapkan. Adapun aturan main yang digunakan bertujuan untuk melindungi
investor khususnya perorangan dari risiko kerugian yang disebabkan oleh pelaku
pasar lainnya.
Lembaga
penunjang yang dimaksud adalah pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar
modal. Lembaga penunjang tersebut terdiri dari:
a.Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat
berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a. “pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat
utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit
(Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu
dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali Amanat umumnya adalah
bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali
Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani
oleh Wali Amanat dengan issuer.
Wali Amanat memiliki tugas
antara lain :
§ Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten.
§ Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan
§ Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
§ Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
§ Melaksanakan
tugas selaku agen utama pembayaran.
§ Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
§ Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
§ Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Kewenangan yang
dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua)
jenis, yaitu :
1. Kewenangan Umum Þ untuk
pengurusan (daden van beheer), antara lain:
o Menjalankan pengawasan
terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
o Mewakili para pemegang
obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
o Sebagai agen pembayar
dalam membayar bunga obligasi, dan sebagainya.
2. Kewenangan Khusus bersifat
tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan
tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam
kontrak perwaliamanatan dan jaminan.
b. Pedagang Efek
pedagang efek adalah pemodal yang
melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah
lembaga-lembaga yang sudah mendapat izin
Pedagang Efek adalah
orang-perorangan yang bertugas sebagai:
· Sales yang
bertugas sebagai penjual efek.
· Dealer yang
bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian
meneruskannya kepada floor trader.
· Floor
broker/trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke
dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi.
Khusus untuk bidang pekerjaan floor broker/trader, selain izin sebagai wakil
perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni
sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek. Hanya JATS
trader yang berhak mengoperasikan komputer perdagangan.
· Firm Manager
yang bertugas sebagai koordinator para floor broker/floor trader dari suatu
Anggota Bursa. Apabila suatu Anggota Bursa memiliki banyak floor broker/floor
trader di lantai perdagangan, maka salah satu di antara mereka akan ditunjuk
sebagai firm manager dan yang memiliki anggota Bursa ketika berurusan dengan
Bursa Efek.
c. Perusahaan surat berharga
(securities company)
Perusahaan surat berharga adalah
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek, tetapi melakukan underwriter, perantara perdagangan efek, dan
penyediaan jasa pengelola dana.Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat
berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain :
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
d. Perusahaan pengelola
dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. Perusahaan pengelola dana
merupakan perusahaan yang beroprasi di pasar dengan mengelola modal yang
berasal dari investor.perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling
utama, yakni
pengelolaan dana (fund
management) dan penyimpanan dana
(qustodian).
Dalam praktekya, perusahaan pengelola
dana mungkin saja tidak mempunyai unit fund managent,sehingga untuk melakukan
fungsi sebagai fund management menggunakan jasa dari luar.sedangkan perusahaan
pengelola dana yang hanya mempunyai fund management dan tidak mempunyai
qutodian,maka untuk menjalankan fungsi qustodian ,perusahaan dana akan
menunjuk suatu bank yang dipercayainya.
e.Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek (BAE)
merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk melakukan
pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan
memberikan informasi terhadap peruubahan pemilikan.
Biro Administrasi Efek (BAE) yang
bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham
(DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi
dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah
mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk
memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan
saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.
Biro
administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek,
transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat
sampai laporan tahunan. BAE bertanggungjawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.
Kustodian efek
adalah lembaga penyedia jasa penyimpanan harta atau efek yang dititipkan.
Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau
hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat,
pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.
f. Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kantor administrasi efek memiliki
tugas:
·
Membantu emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
·
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
2. Profesi Penunjang dalam
Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar
modal, antara lain:
a.Notaris
Notaris, adalah pejabat umum yang
berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Notaris pasar
modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten
Notaris memiliki tugas antara lain:
·
Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
·
Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
·
Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
b. Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang
memberikan pendapatt dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat
perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehinngga dalam proses
penjualan efek calon pembeli memperoleh informasi yang akurat.
Dalam melaksanakan tugasnya
Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan:
1. Membantu membereskan segala
aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik, dengan jalan memberikan
nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang
emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka emisi. Hal
tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum) dan legal
opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal
sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam
prospektus yang dibuat oleh Emiten.
2. Membenahi suatu perusahaan yang
akan go publik, misalnya dengan melakukan restrukturisasi.
3. Ikut mendampingi dan memberikan
advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum
4. Ikut membantu profesi lain yang
terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani masalah-masalah hukum,
seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam pembuatan kontrak-kontrak
5. Merupakan mitra pemerintah,
dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai peraturan hukum pasar
modal
c. Akuntan Publik
adalah seorang
yang bertanggung jawab mmemberikan pendapat terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan. Untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi
yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan
tersebut harus diaudit oleh akuntan yang independen. Akuntan dalam kapasitas
dan kompetensi profesionalnya harus melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan
standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Dalam mendorong
perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi
kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam
rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu
perusahaan dalam menginformasikan ke publik.
Sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan, akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap seluruh transaksi yang ada di perusahaan, namun
diperkenankan hanya berdasarkan sampling. Dengan demikian, laporan keuangan
yang telah diperiksa tidak menjamin bahwa laporan keuangan telah terbebas dari
kesalahan namun kemungkinan masih mengandung kesalahan. Oleh karena itu,
akuntan dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran atas laporan
keuangan, bukan kebenaran atas laporan keuangan. Sepanjang akuntan telah
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan
yang bersangkutan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kesalahan
tersebut.
Tugas akuntan publik adalah:
· Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
· Memeriksa
pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan
Bapepam.
· Memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
BAB III
KESIMPULAN
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal memainkan peranan
yang penting dalam sistem ekonomi dan pemerintah di berbagai penjuru dunia
sehingga dirasa perlu untuk mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya
selaku regulator, pemerintah mempengaruhi evolusi dan perkembangan dari pasar
keuangan dimaksud dan kelembagaan lain.
Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu
lembaga yang mengatur pasar modal tersebut. Pasar modal di Indonesia diatur
oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh
swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta
dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di
Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel
dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Jusuf. 2007. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung: PT.
Alumni Bandung.
Darmadji,
Tjiptono dan Hendy M.Fakhruddin. 2006. Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab Edisi 2,
Jakarta: Salemba Empat
Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya, 2007. Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, Jakarta: Kencana.
Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta:
Sinar Grafika.
Widoatmodjo, Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, Bogor: Ghalia
Indonesia.
Yulfasni, 2005. Hukum Pasar Modal, Jakarta: Badan Penerbit
Iblam
[1] Tjiptono Darmadji dan
Hendy M.Fakhruddin,Pasar Modaldi Indonesia: PendekatanTanya Jawab Edisi 2,
(Jakarta: Salemba Empat, 2006),hal. 2.Universitas Sumatera Utara
[2] Jusuf
Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana
Pembiayaan dan Investasi, (Bandung: PT. Alumni Bandung, 2007), hal 53-54
[3] Munir
Fuady, Pasar Modal Modern: Tinjauan
Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hal 11
[4] Ana
Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum
Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 166
[5] M. Irsan
Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum
Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 13
[6] Sawidji
Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia:
Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hal 47.
[7]
Yulfasni,Hukum Pasar Modal, (Jakarta:
Badan Penerbit Iblam, 2005),hal. 62