Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Pemikiran Ekonomi Ibnu Kholdun


-           Mekanisme  pasar
Menurut Ibnu Kholdun dalam bukunya muqoddimah dalam bab “Harga-Harga di Kota” ada dua jenis barang yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasi bertambah banyak (kota besar) maka pengadaan kebutuhan barang pokok akan mendapatkan
          priorotas.
Suplai bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut Ibnu Kholdun penduduk kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relative lebih murah (P2). Sementara itu suplai bahan pokok di kota kecil relative kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan
       sehingga        harganya       relatif mahal.
Disisi lain permintaan terhadap barang-barang pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Dalam bahasa ekonomi kontemporer terjadi peningkatan disposable income. Naiknya disposable income akan menaikkan marginal propensity to consume terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Sehingga akan menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Hal ini mengakibatkan harga barang-barang mewah mengingkat.
Ibnu Kholdun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam membentuk harga keseimbangan. Ia juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi
      penawaran.
“bea cukai biasa, dan bea cukai lainnya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transakasi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Karenanya harga
dikota lebih   tinggi  daripada        harga dipadang       pasir”.
Hal ini terjadi karena harga harga barang di padang pasir tidak memiliki kandungan pajak (karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak), sementara harga-harga barang di kota memiliki kandungan pajak, karenanya harga barang di kota lebih mahal daripada harga barang di padang pasir. Ditinjau dari segi biaya produksi pengenaan pajak ini akan meningkatkan harga jual, sehingga
        akan   mengakibatkan        kenaikan        harga.
Sama seperti Ibnu Taimiyah , Ibnu Kholdun juga mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga. Ia juga menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga.
Salah satu pendapatnya:
“ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-hargaakanturun.”
Perbedaan dan persamaan pemikiran ekonomi Ibnu Kholdun dan pemikir klasik
Teori
   ekonomi        IbnuKholdun            Pemikir          klasik
1.Teorinilai
2.
Divisionoflabor
3
.Keuangan publik Nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya.
Menurutnya tenagakerja  adalah sumber nilai Apabila pekerjaan dibagi-bagi diantara masyarakat berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output           yang   lebih   besar.
Sebelum Adam Smith, Ibnu Kholdun telah mengatakan prinsip-prinsipnya tentang perpajakan dalam muqoddimah. Dengan prinsip pesemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivitas.Menurutnya penetapan dan pembebanan pajak harus sesuai dengan syariah.Nilai tukar suatu barang adalah ongkos yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut (biaya bahan mentah dan upah buruh  minim).“David         Ricardo”

Teori Adam Smith tentang division of labor sama seperti Ibnu Kholdun. Menurutnya, pembagian kerja akan mendorong spesialisasi yang pada nantinya meningkatkan produktivitas dan  meningkatkan        output.

Hukum pajaknya yaitu kesamaan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan ekonomis
  dalam     pengumpulannya.


Konsep
uang            dan     moneter
Bagi Ibnu Kholdun dua logam yaitu emas dan perak adalah ukuran nilai.Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi objektif.Seperti pendapat Imam Ghazali, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa uang itu tidak harus mengandung emas dan perak.Hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten.Artinya pendapat Ibnu Kholdun ini berupa the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan sebagai alat tukar namun otoritas moneter menjadikannya sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang
         beredar.
Konsep the gold bullion standard terjadi sejak tahun 1890 sampai tahun 1914 M. Ibnu Kholdun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter.Baginya pembuatan uang logam emas dan perak hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu (partial reserve). Percetakannya
         adalah sebuah kantor        religius.

Ibnu Kholdun, Ibnu Taimiyah dan Al Ghazali memang sepaham dalam pembahasan partial reserve ini. Para pemikir islam ini membolehkan penggunaan uang yang di back up dengan logam mulia. Namun tambahan dari Al Ghazali bahwa pemerintah harus  mejaga nilauang   tersebut.
Dalam paper Charles Issawi tentang analisis Ibnu Kholdun, “god created the two precious metals, gold, and silver, to serve as the measure of value of all commodities. Money is the measure and store of value.” Dalam perkembangan saat ini uang tidak hanya sebagai alat tukar dan satuan nilai tetapi juga alat spekulasi (keyenes) hal inilah yang menyebabkan krisis sering melanda pada zaman sekarang (1997 krisis Asia, 2008 krisis global)
Kesimpulannya stabilisasi moneter menurut Ibnu Kholdun adalah penggunan mata uang emas dan perak sebagai alat tukar atau konsep cadangan emas (the gold bullion standard) dimana pemerintah menetapkan nilainya.