1 Pengertian Audit
Menurut Sukirsno Agoes (2012 : 4), Audit
adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat menegenai kewajaan laporan
keuangan tersebut.
Menurut Tandiontong ( 2016 : 67)
memberikan definisi tentang audit adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang
telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan.
Menurut Hery (2017 : 10), Pengauditan
(auditng) didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi (secara obyektif) bukti yang berhubungan dengan asersi tentang
tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat
kepatuhan antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Abdul (2003), definisi audit
yang sangat terkenal adalah suatu proses sistematis untuk menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti audit secara objektif mengenai asersi-asersi tentang
berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-
asersi
tesebut dengan kriteria yang sudah di tentukan dan melaporkan hasilnya kepada
kepada pemakainya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa audit merupakan suatu pemeriksaan yang sistematis dalam memperoleh suatu
bukti dan mengevaluasinya bukti tersebut secara obyektif mengenai tindakan dan
kejadian ekonomi dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat.
2. Jenis-jenis
audit
Menurut
Agoes (2012 : 11-13) mengemukakan bahwa jenis-jenis audit ditinjau dari jenis
pemeriksaannya dibedakan atas :
1. Management audit
(operasional audit)
Management
audit adalah suatu pemeriksaan terhadap
kegiatan operasi perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditentukan oleh manajemen,untuk mengetahui apakah
kegiatan operasional tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2. Compliance audit
(pemeriksaan ketaatan)
Compliance
audit adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahan sudah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3. Internal audit (
pemeriksaan intern)
Audit internal adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap
laporan kuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap
kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. Computer audit
Computer
audit adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh
KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan EDP
(Elektronic Data Processing) system
3 Pengertian audit
internal
Audit internal merupakan pengawasan
manajerial yang fungsinya mengukur dan mengevaluasi sistem pengendalian dengan
tujuan membantu semua anggota manajemen
dalam mengelola secara efektif pertanggung jawabannya dengan cara
menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar yang
berhubungan dengang kegiatan-kegiatan yang di telaah. Ikatan auditor internal
(institute if internal auditor – IIA) dikutif oleh Messier (2005:514).
Mendefinisikan audit internal sebagai berikut :
Audit internal adalah aktivitas independen,keyakinan
obyektif, dan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan
operasi organisasi. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya
dengan melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas manajemen, resiko, pengendalian, dan proses tata kelola.
Menurut Tugiman (2008:2), internal
auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang
independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan
organisasi yang dilakasanakan.
IIA (Institute of Internal Auditor) memperkenalkan
standars for the professional practice of internal auditing-SPPIA (standar)
dikutif dari Sawyer (2008:8), audit internal adalah fungsi penilaian independen
yang dibentuk dalam perusahaan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas
–aktivitasnya sebagai jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Menurut sukrisno agoes (2012:221), internal audit
(pemeriksaan internal) adalah periksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan, maupun ketaatan terhadap peraturan kebijakan manajemen puncak yang
telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintahaan dan
ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa audit internal atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian
yang independen dalam sutau oraganisasi untuk menguji dan mengevaluai kegiatan
organisasi yang dilksanakan.
Audit Internal yang
efektif
Untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kegiatan usaha suatu perusahaan,
adanya suatu departemen audit internal yang efektif sangat diperlukan. Berikut
ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan agar suatu perusahaan dapat
memiliki departemen audit internal yang efektif dalam membantu manajemen dengan
memberikan analisa, penilaian, dan saran mengenai kegiatan yang diperiksanya, Sawyers (2005:52).
a.
Departemen audit internal harus mempunyai kedudukan
independen dalam organisasi perusahaan, yaitu tidak terlibat dalam kegiatan
operasional yang diperiksanya.
b.
Departemen audit internal harus mempunyai uraian tugas
tertulis yang jelas sehingga dapat mengetahui tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya. Departemen audit internal
harus pula memiliki internal audit manual yang berguna untuk:
1.
mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,
2.
menentukan standar untuk mengukur dan meningkatkan performance
3.
memberi keyakinan bahwa hasil akhir departemen audit
internal telah sesuai dengan requirement kepala
audit internal.
c.
Departemen audit internal harus memiliki dukungan yang
kuat dari top management. Dukungan
yang kuat dari top management tersebut
dapat berupa:
1.
penempatan departemen audit internal dalam posisi yang independen,
2. penempatan
staf audit dengan gaji yang rationable
3.
penyediaan waktu yang cukup dari top management untuk membaca, mendengarkan dan mempelajari laporan- laporan yang
dibuat oleh departemen audit internal dan tanggapan yang cepat dan tegas
terhadap saran-saran perbaikan yang diajukan.
4.
Departemen audit internal harus memiliki sumber daya
yang profesional, berkemampuan, dapat bersikap objektif dan mempunyai
integritas serta loyalitas yang tinggi.
5.
Departemen audit internal harus bersifat koperatif
dengan akuntan publik.
6.
Harus diadakannya rotasi dan kewajiban mengambil cuti
bagi pegawai departemen audit internal.
7.
Pemberian sanksi yang tegas kepada pegawai yang
melakukan kecurangan dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.
8.
Menetapkan kebijakan yang tegas mengenai
pemberian-pemberian dari luar.
9.
Mengadakan program pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai auditor internal.
Unsur-Unsur Audit
Internal
Menurut
Hiro tugiman (2005), tiga unsur dalam audit internal yaitu :
1.
Memastikan atau memverifikasi (verification)
Merupakan
suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan atas kebenaran data dan informasi
yangdihasilkan dari suatu sistem akuntansi sehingga dapat dihasilkan laporan
akuntansi yang akurat yaitu cepat dan dapat dipercaya.
2.
Menilai atau mengevaluasi (evaluation)
Merupakan
aktivitas penilaian secara menyeluruh atas pengendalian akuntansi keuangan dari
kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang sesuai. Hal ini merupakan suatu
cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan perusahaan yang
berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan.
3.
Rekomendasi (recommendation)
Merupakan
suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap ketaatan pelaksanaan dan
prosedur operasi, prosedur akuntansi, kebijakan dan peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan (tindakan korektif kepada manajemen).
Idependensi
Idependensi merupakan sikap tidak memihak,
bebas dari benturan kepentingan dan obyektif dalam menlaksanakan suatu
pekerjaan. Idependensi dalam audit artinya sikap tidak memihak dan menolak
segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas auditnya,
Wuryan Andayani (2008 ; 1-25)
Ruang Lingkup Audit Internal
Ruang lingkup audit internal menurut Hiro
tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
Ruang lingkup audit internal menilai
keefektivan sistem pengendalian intern serta mengevaluasi terhadap kelengkapan
dan efektivan sistem pengendalian intern yang dimiliki organisasi,serta
kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus
:
1.
Mereview kendala (reliabilitas
dan integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang
dipengaruhi untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan
informasi tersebut.
2.
Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk
memastikan kesesuaian dengan berbagi kebikjaksanaan, rencana, prosedur, hukum,
dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan organisasi serta
harus menentukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal
tersebut.
3.
Mereview berbagi cara yang dipergunakan untuk melindungi
harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
4.
Menilai keekonomisan dan keefisienan pengguna berbagai
sumber daya.
5.
Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah
hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah
kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
Menurut Guy (2002:410) “ruang
lingkup audit internal meliputi pemeriksaan dan evaluasi yang memadai serta
efektivitas sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas kinerja dalam
melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan”. Berikut ini adalah ruang lingkup
audit internal yang meliputi tugas- tugasnya :
a.
Menelaah reliabilitas dan integritas informasi
keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, mengklasifikasi serta melaporkan informasi semacam itu.
b.
Menelaah sistem yang ditetapkan untuk memastikan
ketaatan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum dan peraturan yang
dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi dan laporan serta menentukan
apakah organisasi telah mematuhinya.
c.
Menelaah perangkat perlindungan aktiva dan secara
tepat memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
d.
Menilai keekonomisan dan efisiensi sumber daya yang
dipergunakan.
e. Menelaah
informasi atau program untuk memastikan apakah hasilnya konsisten dengan tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan, serta apakah operasi atau program itu telah dilaksanakan sesuai dengan yang
direncanakan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan ruang lingkup audit internal adalah menilai dan
mengevaluasi keefektivan serta kelengkapan sistem pengendalian intern yang ada
dalam organisasi serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.
Ruang lingkup kegiatan audit internal mencakup bidang yang sangat luas dan
kompleks meliputi seluruh tingkatanan manajemen baik yang sifatnya
administratif maupun operasional. Hal tersebut sesuai dengan komitmen bahwa
fungsi audit internal yaitu membantu manajemen dalam mengawasi jalannya roda
organisasi
Tujuan Audit Internal
Menurut Sukrisno Agoes (2004:222), tujuan
pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah membantu semua pimpinan
perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan
analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Direksi
harus menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal perusahaan yang
handal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan serta memenuhi
peraturan perundang- undangan. Satuan kerja atau fungsi pengawasan internal
bertugas membantu direksi dalam memastikan pencapaian tujuan dan kelangsungan
usaha dengan:
a.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program perusahaan,
b.
Memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektivitas
proses pengendalian risiko,
c.
Melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap
peraturan perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundang-undangan,
d.
Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh audit eksternal.
Tujuan audit
internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk melaksanakan tanggung
jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan ini, staf audit internal
diharapkan dapat memenuhinya dengan analisis, penilaian, rekomendasi,
konsultasi dan informasi tentang kegiatan yang ditelaah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, auditor internal harus melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya
penerapan dari sistem pengendalian internal dan pengendalian operasional lainnya,
serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal,
b.
memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh
manajemen,
c.
memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan
dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan
dan penyalahgunaan,
d.
memastikan bahwa pengolahan data yang dikembangkan
dalam organisasi dapat dipercaya,
e.
menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan
tugas yang diberikan oleh manajemen,
f.
menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Fungsi Audit Internal
Menurut wuryan andayani (2008:1-25), fungsi audit internal merupakan
kegiatan yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara
memeriksa akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi
manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara menyajikan
analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting terhadap
kegiatan manajemen. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal
melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut ini :
a.
Pemeriksaan
dan penilaian terhadap efektifitas struktur pengendalian internal dan mendorong penggunaan strukturpengendalian internal yang
efektif dengan biaya yang minimum.
b. Menentukan sampai seberapa jauh
pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi.
c.
Menentukan
sampai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan.
d.
Menentukan
keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian dalam perusahaan.
e. Memberikan rekomendasi perbaikan
kegiatan-kegiatan perusahaan.
Audit
internal yang modern tidak lagi terbatas fungsinya dalam bidang pemeriksaan
keuangan tetapi sudah meluas kebidang lainnya seperti audit manajemen, audit
lingkungan hidup, audit kepatuhan dan sudah mencakup konsultasi yang didesain
untuk menambah nilai dan meningkatkan kegiatan operasi suatu organisasi.
Fungsi audit
internal menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kompleksnya operasional
perusahaan. Manajemen tidak mungkin dapat mengawasi seluruh kegiatan
operasional perusahaan, karena itu manajemen sangat terbantu oleh fungsi audit
intern untuk menjaga efisiensi dan efektivitas kegiatan.
Tanggung Jawab Dan
Kewenangan Audit
audit internal mempunyai tanggung jawab dan
kewenangan audit atas penyediaan informasi untuk menilai keefektifan sistem
pengendalian intern dan mutu pekerjaan
organisasi perusahaan. Oleh karena itu kepala bagian audit internal harus
menyiapkan uraian tugas yang lengkap mengenai tujuan, kewenangan dan tanggung
jawab audit internal.
Hal
ini sesuai dengan standar profesi audit internal (SPAI) (2004:8) tentang tujuan
kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“ tujuan, kewenangan dan tanggung
jawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam charter I
audit internal konsisten dengan standar profesi audit internal (SPAI) dan
mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan pengawas organisasi.”
Dari
kutipan diatas dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan tanggung jawab
audit internal didalam organisasi perusahaan harus dinyatakan secara jelas
dalam dokumen tertulis yang formal dan disetujui oleh dewan komisaris. Dokumen
tersebut harus menjelaskan tujuan dari dari bagian audit internal khususnya
ruanglingkup audit. Namun demikian bagian audit internal tidak memiliki
tanggung jawab atau kewenangan terhadap aktivitas yang diauditnya.
Kemampuan Profesional
Kemampuan profesional merupakan tanggung
jawab bagian audit internal dan auditor internal.
Menurut
Hiro Tugiman dalam standar profesi audit internal (SPAI) (2010:27-29) kemampuan
profesional yang harus dimiliki oleh bagian audit internal adalah sebagai berikut
:
1. Personalia
Satuan kerja audit internal harus memberikan jaminan atas
kepastian bahwa teknis dan pendidikan para auditor internal, telah sesuai bagi
audit yang akan dilaksanakan.
2. Pengetahuan dan kecakapan
Staff auditor internal harus memiliki pengetahuan dan
kecakapan dalam melaksanakan audit dalam organisasi perusahaan. Misalnya
kemampuan dalam menerapkan standar audit, prosedur dan teknik-teknik audit.
3. Pengawasan
Melakukan
pengawasan adalah tangguang jawab dari satuan kerja audit internal. Pengawasan
merukapan proses yang berkelanjutan yang dimulai dari perencanaan , pelaksanaan
dan diakhiri dengan penyusunan laporan hasil audit dan kesimpulan audit.
Auditor internal harus melaksanakan
kegiatan audit untuk memperoleh berbagai informasi yang mendukung kegiatan
audit. Kegiatan audit menurut standar profesi audit internal (SPAI)
(2004:23-24) adalah sebagai berikut :
“dalam
melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis,
mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan
penugasaan”
Dari
pernyataan di atas dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan audit
seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi, menganalisis,
mengevaluasi, serta mendokumentasikan informasi yang tepat untuk memastikan
tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas dan meningkatnya kemampuan staff.
Hiro
Tugiman (2008: 53-78) menyatakan bahwa tahap-tahap pelaksanaan kegiatan audit
adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan audit
2. Pengujian dan pengevaluasian
informasi
3. Penyampaian hasil audit
4. Tindak lanjut hasil audit
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa perencanaan audit yang akan dilakukan harus
mendapatkan persetujuan dari pengawasan. Apabila rencana audit sudah disetujui,
maka auditor internal melakukan pengujian dan pengevaluasian informasi.
Informasi yang diperoleh dalam melakukan audit tersebut harus dilaporkan kepada
manajemen untuk ditintaklanjuti.
Dalam literatur akuntansi dan
auditing, fraud diterjemahkan sebagai
praktik kecurangan dan fraud sering
diartikan sebagai irregularity atau
ketidakteratruran atau penyimpangan. Salah satu definisi fraud adalah definifi menurut black law dictionary (8th Ed) yaitu:
Suatu perbuatan sengaja untuk menipu
atau membohongi, suatu tipu daya atau cara-cara yang tidak jujur untuk
mengambil atau menghilangkan uang, harta, hak yang sah milik orang lain baik
karena suatu tindakan atau dampak yang fatal dari tindakan itu sendiri.
Fraud menurut standar the institute of
internal auditors (tahun 2013) adalah segala perbuatan yang dicirikan dengan
pengelabuan atau pelanggaran kepercayaan untuk mendapatkan uang, aset, jasa
atau mencegah pembayaran atau kerugian atau untuk menjamin keuntungan / manfaat
pribadi dan bisnis.
Fraud juga dapat diistilahkan sebagai
kecurangan yang mengandung makna suatu penyimpangan dan perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau
memberikan gambaran keliru (mislead)
kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun
dari luar organisasi. Kecurangan dirancang untuk mendapatkan keuntungan baik
pribadi maupun kelompok golongan yang memanfaatkan peluang-peluang secara tidak
jujur, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan pihak lain.
Sehingga
dapat diperoleh kesimpulan bahwa fraud memiliki unsur-unsur adanya perbuatan
yang melanggar hukum,
dilakukan oleh orang dalam dan dari luar organisasi, untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau kelompok, dan secara langsung maupun tidak langsung
merugikan pihak lain.
Unsur-unsur fraud
Menurut standar the institute of
internal auditors (tahun 2013) yaitu:
1.
Terdapat pernyataan yang dibuat salah atau menyesatkan (misrepresentation) yang dapat berupa
laporan, data atau informasi, ataupun bukti transaksi.
2.
Bukan hanya pembuatan pernyataan yang salah, tetapi fraud adalah perbuatan melanggar
peraturan, standar, ketentuan dan dalam situasi tertentu melanggar hukum.
3.
Terdapat penyalahgunaan atau pemanfaatan kedudukan,
pekerjaan, dan jabatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.
4.
Meliputi masa lampau atau sekarang karena penghitungan
kerugian yang diderita korban umumnya dihubungkan dengan perbuatan yang sudah
dan sedang terjadi
5.
Didukung fakta bersifat material (material fact), artinya mesti didukung oleh bukti objektif dan
sesuai dengan hukum.
6.
Kesengajaan perbuatan atau ceroboh yang sengaja, apabila
kesengajaan itu dilakukan terhadap suatu data atau informasi atau laporan atau
bukti transaksi, hal itu dengan maksud (intent)
untuk menyebabkan suatu pihak beraksi atau terpengaruh atau salah atau tertipu
dalam membaca dan memahami data.
7.
Pihak yang dirugikan mengandalkan dan tertipu oleh
pernyataan yang dibuat salah (misrepresentation)
yang merugikan (detriment). Artinya
ada pihak yang menderita kerugiaan, dan sebaliknya ada pihak yang mendapat
maanfaat atau keuntungan secara tidak sah baik dalam bentuk uang atau harta
maupunkeuntungan ekonomis lainnya.
Menurut SAS 99 (AU316) yang dikutip
oleh Arens (2008) terdapat tiga faktor sesorang melakukan kecurangan yang
dikenal sebagai fraud triangle :
1. Pressure (tekanan)
Seperti yang
telah dibahas pada bab sebelumnya, tekanan ekonomi merupakan salah satu faktor
yang mendorong seseorang berani melakukan tindak kecurangan. Faktor ini berasal
dari individu si pelaku di mana dia merasa bahwa tekanan kehidupan yang begitu
berat memaksa si pelaku melakukan kecurangan untuk keuntungan pribadinya.
2.
Opportunity (kesempatan)
Merupakan faktor yang sepenuhnya
berasal dari luar individu, yakni berasal dari organisasi sebagai korban
perbuatan kecurangan.
3.
Rationalization (rasionalisasi)
Si pelaku merasa memiliki alasan
yang kuat yang menjadi dasar untuk membenarkan apa yang dia lakukan. Serta
mempengaruhi pihak lain untuk menyetujui apa yang dia lakukan.
Fraud biasanya
muncul dibarengi dengan red flag. Red flag adalah suatu kondisi yang
janggal atau berbeda dengan keadaan normal yang menjadi indikasi akan adanya
sesuatu yang tidak biasa dan perlu penyidikan lebih lanjut.
Menurut Hiro Tugiman dalam
buku ajar Audit Internal bagian Fraud Auditing (2011;28), Tanda awal
(Red Flags) terjadinya kecurangan sebagai berikut :
1.
Situasi pribadi yang mengakibatkan
timbulnya tekanan yang tidak diharapkan, seperti dililit hutang, dan menderita
sakit berat.
2.
Keadaan perusahaan yang
mengakibatkan timbulnya tekanan yang tidak semestinya, seperti kesulitan
ekonomi, banyaknya hutang, meningkatnya persaingan, dan kredit pinjaman yang terbatas.
3.
Risiko pengendalian yang spesifik,
seperti satu orang menangani semua bagian dari suatu transaksi yang penting,
supervisi yang buruk, penugasan dan tanggung jawab yang tidak jelas.
Jenis Fraud
1. Kecurangan
Manajemen (Management Fraud)
Manajemen mungkin akan terlibat
dengan setiap macam fraud. Management fraud adalah suatu tindakan
sengaja membuat laporan keuangan dengan memasukkan jumlah angka yang palsu atau
mengubah catatan akuntansi yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
Misalnya manipulasi, mengubah catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian laporan keuangan.
2.
Kecurangan Karyawan (Employee Fraud)
Employee Fraud yang paling
umum adalah pemalsuan daftar gaji (false
payroll), penjual palsu (false vendor)
dan transfer cek palsu (check kitting).
Dalam hal ini, pemalsuan daftar gaji dilakukan dengan menciptakan karyawan
palsu dan kemudian menguangkan gaji karyawan palsu tersebut.
Gejala dan Penyebab Fraud
Pelaku fraud dapat diklasifikasikan ke dalam
dua kelompok, yaitu manajemen dan pegawai karyawan. Fraud yang dilakukan oleh manajemen
umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pegawai
karyawan.Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya fraud
tersebut.
1.
Gejala fraud
manajemen :
a.Ketidak cocokan diantara manajemen
puncak
b.
Moral dan motivasi karyawan rendah
c.
Tingkat complain yang tinggi terhadap perusahaan dari
pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas
d.
Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan
e.
Dan lain-lain
2.
Gejala fraud pegawai :
a.
Pengeluaran tanpa dokumen pendukung
b.
Kekurangan barang yang diterima
c.
Kemahalan barang yang
dibeli
d.
Faktur ganda dan penggantian mutu barang
e.
Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen
pendukung pembayaran
f. Dan lain-lain
Penelitian
tradisional tentang fraud dilakukan pertama kali oleh Dr. Donald Cressey pada tahun 1950 salah seorang pendiri ACFE, yang
menimbulkan pertanyaan mengapa fraud dapat terjadi.Hasil dari penelitian itu
memunculkan factor-faktor pemicu fraud yang saat ini dikenal dengan “Fraud Triangle”.Dalam teori Fraud Triangle, perilaku fraud didukung
oleh tiga unsur yaitu adanya tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Tiga unsur
itu digambarkan dalam segitiga sama sisi karena bobot/derajat ketiga unsur itu sama.
1.
Tekanan, ialah dorongan untuk melakukan fraud yang
terjadi pada karyawan (employee fraud) dan oleh manajer (management fraud)
antara lain karena tekanan keuangan, kebiasaan buruk, lingkungan kerja, dan keluarga.
2.
Kesempatan, timbul terutama karena lemahnya
pengendalian intern untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan. Kesempatan juga
bisa timbul karena lemahnya sanksi, dan ketidak mampuan menilai kualitas kinerja.
3.
Pembenaran, antara lain karena pelaku menganggap bahwa
yang dilakukan sudah merupakan hal yang biasa/wajar dilakukan oleh orang lain
pula. Pelaku merasa berjasa besar terhadap perusahaandan seharusnya ia menerima
lebih banyak dari yang seharusnya diterimanya. Pelaku menganggap tujuannya baik
untuk mengatasi masalah, nanti akan dikembalikan.
Syarat Penemuan
Fraud
Agar fraud dapat ditemukan dan dideteksi,
maka diperlukan Sistem Pengendalian Intern yang baik, agar setiap kecurangan
dapat dideteksi lebih dini. Selain itu perlu dukungan secara penuh dari pihak
manajemen, agar Audit Internal dapat bekerja secara efektif dan efisien dan
menemukan kecurangan yang terjadi di perusahaan lebih dini.
Selain itu
agar fraud dapat ditemukan, menurut Amin
Widjaja Tunggal dalam bukunya “Pokok-pokok Audit Kecurangan” (2009) menjelaskan bahwa syarat fraud dapat ditemukan, yaitu :
1. Penemuan fraud
2. Bukti-bukti
yang cukup kompeten
a.
Penemuan fraud
b.
Audit Internal diharapkan dapat menemukan fraud yang terjadi di dalam perusahaan,
sehingga fraud yang terjadi dapat
segera diatasi. Penemuan fraud dapat
diketahui dari sistem pengawasan yang diterapkan. Fraud dapat ditemukan dari audit yang dilakukan, baik secara kebetulan
maupun melalui pengendalian serta dari informasi
pihak lain.
c.
Bukti yang cukup kompeten
Bukti yang cukup faktual dan
kompeten dapat sangat berguna karena dapat membuktikan orang maupun pihak-pihak
tertentu yang menerima atau memperoleh bukti yang kuat, akan mendukung pendapat
Auditor. Bukti yang kompeten dan faktual diperoleh dengan menggunakan audit
yang tepat.
Ruang Lingkup Fraud
Auditing
Ruang lingkup fraud auditing
merupakan pembatasan-pembatasan tertentu dalam melakukan audit. Menurut Amin
Widjaja Tunggal (2009) ruang lingkup
fraud auditing meliputi :
1.
Tingkat materialitas
2.
Biaya
3.
Informasi yang sensitive
4.
Pengembangan integritas
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa ruang lingkup fraud auditing
harus ditentukan berdasarkan tingkat materialitas, biaya yang diperkukan,
informasi yang sensitif tentang fraud,
dan pengembangan integritas di dalam perusahaan.
Konsep
Dasar Persediaan
Kieso, (2009:402) persediaan
(inventory) adalah pos-pos aktiva yang dimiliki oleh perusahaan untuk dijual
dalam operasi bisnis normal, atau barang yang akan digunakan atau dikonsumsi.
Investasi dalam persediaan merupakan aktiva lancar paling besar dari perusahaan
manufaktur dan jasa.
Fungsi Persediaan
Menurut Hadiguna (2009;95) dari beberapa literaturb menyatakan bahwa fungsi
persediaan, yaitu :
1.
Stok siklus yakni jumlah persediaan yang
tersedia setiap saat yang dipesan dalam ukuran lot.
2.
Stok tersumbat persediaan dari produk
yang diproduksi berkaitan dengan adanya batasan produksi, dimana banyak produk
yang diproduksi pada peralatan produksi yang sama khususnya jika biaya setup
produksinya relatif besar.
3.
Stok pengaman, jumlah peersediaan yang
tersedia secara rata-rata untuk memenuhi permintaan dan penyaluran yang tak
tentu dalam jangka pendek.
4.
Persediaan antisipasi, jumlah yang
tersedia untuk mengatasi fluktuatif permintaan yang cukup tinggi.
Pencegahan Fraud
Pada Persediaan
. Dalam
kasus pencurian aset sediaan, adapun cara-cara pencegahan yang dapat dilakukan
oleh perusahaan dengan membangun suatu pengendalian internal yang memadai. Cara
pencegahan pencurian aset sediaan, antara lain:
1.
Ada pencatatan terhadap keluar
masuknya persediaan.
2.
Penyimpanan persediaan dan
penggunaan gudang atau ruang yang terkunci dengan akses yang terbatas pada
orang-orang yang diberi otorisasi saja merupakan hal yang penting dalam
melindungi aset dan untuk meminimalkan terjadinya pencurian.
3.
Dilakukan perhitungan persediaan dan
pengecekan jumlah barang secara periodik yang independen, pembandingannya
dengan catatan tentang jumlah dan kepemilikan.
4.
Komputer mengecek kesesuaian antara
catatan tambahan dan akun-akun pengendali karena nilai yang tercatat persediaan
dalam buku besar pembantu atau file induk mungkin tidak sesuai dengan akun-akun
pengendali (untuk menjaga kebenaran saldo persediaan)
5.
Di adakannya Inspeksi kondisi
persediaan secara periodik, laporan aktivitas persediaan periodik untuk
menelaah kinerja manajemen.
6.
Proteksi terhadap barang dalam
proses dapat dilakukan dengan mengawasi daerah produksi oleh petugas keamanan
perusahaan, pemberian label pada barang dan penggunaan tiket perpindahan
bernomor urut untuk mengendalikan perpindahan barang dalam proses di sekitar
perusahaan