Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Nilai-Nilai Wasathiyah dan Harakah UU No. 21 Tahun 2008


            Wasathiyah (berimbang) dan harakat (bergerak atau berkembang) merupakan dua dari tiga watak dan tabi’at hukum Islam. Harakah ialah bergerak dan berkembang artinya bahwa hukum Islam tidak statis tetapi dinamis, terbuka untuk berubah dan berkembang. Perubahan dan perkembangan dilatarbelakangi dan disebabkan oleh illat, berupa situasi dan kondisi seperti ekonomi, politik maupun oleh bergesernya tempat dan waktu, niat, dan kebiasaan.
            Kaitan antara teori perubahan hukum Islam dengan UU No. 21 terletak pada proses pembuatan UU ini yang diawali dnegan menetapkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 7 secara implisit menyebutkan term “bagi hasil keuntungan” yang dalam terminologi hukum Islam disebut mudharabat. Namun demikian UU belum secara signifikan mampu mengikuti gerak cepat perkembangan perekonomian, khususnya sektor perbankan, baik tingkat nasional maupun internasional. Oleh karenanya, pada tahun 1998 UU ini diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

            Seperti UU sebelumnya, UU pengganti belum secara spesifik mengatur hubungan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat. Peningkatan kebutuhan dilandasi oleh suatu keyakinan bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan, kekhususan yang berbeda dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu, pada tahun 2008 pemerintah menerbitkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
       UU No 21 membawa angin segar bagi perbankan syariah. Ia di samping telah spesifik juga membawa nuansa perubahan dalam materi hukumnya. Perkembangan dan perubahan tampak, umpanya dalam mengartikan prinsip syariah dan mudharabat. UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008 mengartikan sama untuk pengertian prinsip syariah yaitu perjanjian berdasarkan hukum Islam. Namun, UU yang pertama menyebutkan secara spesifik contoh-contoh perjanjian meskipun didahului dengan ungkapan antara lain yaitu mudharabat, musyarakat, murabahat, ijarat dan ijarat wa iqtina. Sementara UU yang kedua mengatakan bahwa hukum Islam dalam kegiatan perbankan itu harus berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan fatwa di bidang syariah. 

Blog Archive