Anak usia dini adalah anak yang berada pada usia 0-6 tahun. Para ahli
memandang masa usia dini adalah masa yang paling fundamental bagi perkembangan
anak selanjutnya. Selain itu masa ini juga dipandang sebagai masa keemasan (golde
age) masa sensitif atau masa peka, masa inisiatif, dan masa pengembangan
diri.
Dimasa peka, kecepatan
pertumbuhan otak anak sangat tinggi artinya golden age merupakan masa
yang sangat teapt untuk menggali segala potensi kecerdasan anak
sebanyak-banyaknya. Pada masa anak usia dini anak memerlukan berbagia
bentuk bantuan orang dewasa dari kebutuhan jasmani dan rohani, mereka memiliki
hal yang sama dengan orang dewasa dalam kehidupan di dunia, misalnya hal untuk
mendapat pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan rasa aman.
Perkembangan dan
pertumbuhan pada anak usia dini perlu diarahkan pada peletakan dasar yang tepat
bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia seutuhnya. Dengan demikian anak akan
berkembang secara optimal. Pada masa ini hampir seluruh potensi anak mengalami
masa peka untuk tumbuh dan berkembang secara cepat dan hebat.
Perkembangan setiap anak
tidak sama karena setiap individu memiliki perkembangan yang berbeda. Makanan
yang bergizi dan seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk
pertumbuhan dan perkembangan tersebut. Apabila anak diberikan stimulasi secara
intensif dari lingkungannya, maka anak akan mampu menjalani tugas
perkembangannya dengan baik. Masa kanak-kanak merupakan masa saat anak belum
mampu mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Mereka cenderung senang
bermain pada saat yang bersamaan, ingin menang sendiri dan sering mengubah
aturan main untuk kepentingan diri sendiri.
Dengan demikian,
dibutuhkan upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek
perkembangan, baik perkembangan fisik maupun perkembangan psikis. Sesuai dengan
Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang standar PAUD, bahwa perkembangan anak
mencakup 5 aspek yaitu : moral dan nilai-nilai agama, fisik, kognitif, bahasa
dan sosioemosional.
Pada bab I pasal 1 ayat
14 ditegaskan bahwa “ Pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan enam tahun yang dilakukan
melalui perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut”.