Anak adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha
Esa,Bagi orang yang baru menikah banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar
segera diberikan anak.Hanya saja kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya
sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati
diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FENOMENA PENGABAIAN
HAK-HAK ANAK :
1.
Kesalahan orang tua
2. Faktor
ekonomi keluarga
3. Mutu
pendidikan orang tua
4. Kurang
pedulinya masyarakat sekitar.
APAPUN ALASANNYA YANG MENJADI KORBAN ADALAH ANAK
1. HAKIKAT ANAK
A. HAKIKAT DAN BATASAN ANAK
Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif
utama, yaitu :
a) Anak sebagai
fenomena biologis dan psikologis
b) Anak sebagai
fenomena sosial dan legal
c) Perspektif anak
dari fenomena biologis – psikologis;
Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap
perkembangan yang belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ
reproduksi, kemampuan motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap
masih belum selesai.
Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa
disub-klasifikasikan kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak,
remaja awal, remaja akhir dst
b) Perspektif anak dari fenomena sosial - legal;
Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan
psikososialnya, dianggap tidak mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial
dan legal tertentu.
perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan
batasan umur tertentu tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
A.Karakteristik anak berdasarkan fenomena
biologis dan psikologis;
Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan
menjadi :
1. Masa pertama :
usia 0 sampai 1 tahun
Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan lingkungan dengan berbagai macam gerakan.
Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar
berbicara dan belajar berjalan
2. Masa kedua;
usia 2 s/d 4 tahun
Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui
bermain, kemajuan bahasa danpertumbuhankemauannya.
Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan
sifat batinnya.
3. Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat
bekerja, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.
Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan
diterima secara objektif
4. Masa keempat;
usia 9 s/d 13 tahun
Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya,
pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak sangat pesat.
Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2
untuk menghadapi perubahan yang akan datang
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK
Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri,
kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri,
disertai dengan pertentangan dengan dunia dan lingkungannya
5. Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada awal masa
ini anak kelihatan lebih subjektif.
Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini
mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya
Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka
sedang mengalami sturm and drunk (ingin
memberontak, gemar mengkritik, suka menentang dsb)
Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 .tahun,
anak mulai mencapai perpaduan (sintesis), yaitu
keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.
B. Karakteristik
Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi
Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah
utama yaitu :
pertama, penetapan batas umur dalam sistem
legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya
untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis
tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
kedua, Kekacauan batas umur.Batas umur
kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur
ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda
yaitu 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun)
Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan
menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan (discrepancy)
yang terlalu besar antara batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :
-Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8
tahun
-Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah
12 tahun
-Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun
Jadi batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di
Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak definisi ini terlalu lebar
dan karenanya membingungkan