Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA




A.              HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Latar belakangan Proklamasi Kemerdekana Indonesia diawali dengan djatuhkannya bom atom oleh Amerika Serikat pada tgl 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima Jepang dan tanggal 9 Agustus 1945 dijatuhkan lagi di kota Nagasaki Jepang. Kemudian Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Jepang. Para pemuda menuntut segera dilakukan Proklamasi Kemerdekaan. Namun hal ini ditentang oleh golongan tua antara lain Soekarno dan Hatta. Mereka ragu bahwa Jepang belum menyerah sepenuhnya, bahkan nanti akan ada pertumpahan darah.

Pada saat itu para pemuda kehilangan kesabaran kemudian membawa Soekarno dan Hatta dengan tujuan agar tidak terpengaruh dengan Jepang. Para pemuda meyakinkan kepada Soekarno dan Hatta bahwa Jepang sudah menyerah dan para pemuda pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung resikonya. Kemudian para pemuda mengirim Ahmad Soebardjo untuk menemui Soekarno dan Hatta di penampungan sementara, untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung ke rumah Laks. Maeda di Oranye Nassau Boulevard yang diperkirakan aman dari Jepang. Kemudian disusun naskah teks proklamasi dimana konsep Soekarno yang disepakati dan lalu diketik oleh Sayuti Malik. Pada pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan proklamasi dilakykan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan TImur No. 56 Jakarta.

MAKNA PROKLAMASI
            Proklamasi berasal dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan tersebut. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan suatu bangsa.

            Proklamasi yang telah dibacakan oleh Soekarno-Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar dari tata hukum di Indonesia.
 
B.              SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
  1. Pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi sering disebut Undang-Undang Dasar meskipun arti konstitusi sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.
Konvensi mempunyai sifat :
a.      Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang
b.     Tidak bertentangan dengan UUD
c.      Diterima seluruh pihak
d.     Bersifat pelengkap
  1. Isi Undang-undang Dasar
Isi UUD  pada umumnya terdiri dari :
a.      Organisasi negara
b.     Hak-hak asasi manusia
c.      Prosedur mengubah UUD
d.     Ada kalanya memuat larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
e.      Sering pula memuat cita-cita dan asas-asas negara
  1. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama ?
Bagian pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945, dikarenakan didalamnya terkandung empat pokok pikiran yang pada hakekatnya penjelmaan asas kerohanian negara.
Bagian pembukaan UUD 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.

Blog Archive