A.
HAKIKAT
DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Latar belakangan
Proklamasi Kemerdekana Indonesia diawali dengan djatuhkannya bom atom oleh
Amerika Serikat pada tgl 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima Jepang dan tanggal 9
Agustus 1945 dijatuhkan lagi di kota Nagasaki Jepang. Kemudian Jepang menyerah
tanpa syarat pada sekutu. Pada saat itulah kesempatan dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia terlepas dari
belenggu penjajahan Jepang. Para pemuda menuntut segera dilakukan Proklamasi
Kemerdekaan. Namun hal ini ditentang oleh golongan tua antara lain Soekarno dan
Hatta. Mereka ragu bahwa Jepang belum menyerah sepenuhnya, bahkan nanti akan
ada pertumpahan darah.
Pada saat itu
para pemuda kehilangan kesabaran kemudian membawa Soekarno dan Hatta dengan
tujuan agar tidak terpengaruh dengan Jepang. Para pemuda meyakinkan kepada
Soekarno dan Hatta bahwa Jepang sudah menyerah dan para pemuda pejuang telah
siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung resikonya. Kemudian para pemuda
mengirim Ahmad Soebardjo untuk menemui Soekarno dan Hatta di penampungan
sementara, untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Setelah tiba
di Jakarta, mereka langsung ke rumah Laks. Maeda di Oranye Nassau Boulevard
yang diperkirakan aman dari Jepang. Kemudian disusun naskah teks proklamasi
dimana konsep Soekarno yang disepakati dan lalu diketik oleh Sayuti Malik. Pada
pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan
proklamasi dilakykan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan TImur No.
56 Jakarta.
MAKNA
PROKLAMASI
Proklamasi
berasal dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada
seluruh rakyat. Proklamasi kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh
rakyat akan adanya kemerdekaan tersebut. Proklamasi kemerdekaan bagi suatu
bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan suatu
bangsa.
Proklamasi
yang telah dibacakan oleh Soekarno-Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara
Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berjalannya
kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi kemerdekaan merupakan norma
pertama atau norma dasar dari tata hukum di Indonesia.
B.
SUASANA
KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
- Pengertian
konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi
sering disebut Undang-Undang Dasar meskipun arti konstitusi sendiri adalah
hukum dasar yang tertulis dan yang tidak tertulis. Sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.
Konvensi
mempunyai sifat :
a.
Merupakan
kebiasaan yang berulang-ulang
b.
Tidak
bertentangan dengan UUD
c.
Diterima
seluruh pihak
d.
Bersifat pelengkap
- Isi
Undang-undang Dasar
Isi UUD pada umumnya terdiri dari :
a.
Organisasi
negara
b.
Hak-hak
asasi manusia
c.
Prosedur
mengubah UUD
d.
Ada
kalanya memuat larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
e.
Sering pula memuat cita-cita dan
asas-asas negara
- Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama ?
Bagian pembukaan
UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945, dikarenakan didalamnya
terkandung empat pokok pikiran yang pada hakekatnya penjelmaan asas kerohanian
negara.
Bagian pembukaan
UUD 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari
bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.