PEMBERDAYAAN
Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan pembangunan masyarakat. Bermula
dari seminar home economic di Bogor tahun 1957 menghasilkan rumusan 10 segi
kehidupan keluarga. Menteri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan tahun 1961
menindaklanjuti dengan menetapkan 10 segi kehidupan keluarga sebagai kurikulum
pendidikan kesejahteraan keluarga. Sampai sekarang di sekolah dan pendidikan
masyarakat PKK masih diajarkan.
Tahun
1962 di Desa Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah didirikan Pusat Latihan
Pendidikan Masyarakat untuk menyebarluaskan 10 segi kehidupan keluarga. Tahun
1967 kehidupan sebagian masyarakat Jawa Tengah sangat menyedihkan dan
memprihatinkan, khususnya di daerah Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Di
antara penderitaan masyarakat banyak yang mengalami Hoonger Odeem (HO) atau
busung lapar, kenyataan ini menyentuh hati Isriati Moenadi istri Gubernur Jawa
Tengah waktu itu. Atas rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
maka timbul inisiatif untuk membentuk PKK di Jawa Tengah.
Ketika
itu dibentuk PKK mulai tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan
kelurahan. Kepengurusannya terdiri dari istri pejabat, tokoh masyarakat,
perempuan dan laki-laki yang melaksanakan 10 segi pokok PKK secara intensif.
Keberhasilan PKK di Jawa Tengah maka Presiden RI menganjurkan Menteri Dalam
Negeri ketika itu agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Surat
kawat Menteri Dalam Negeri Nomor SUS 3/6/12 tanggal 27 Desember 1972 kepada
Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan kepada Gubernur seluruh Indonesia, sejak
itu PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga.
Tujuan
gerakan PKK untuk mencapai keluarga sejahtera tanpa membedakan golongan, agama,
partai dan lain-lain. Hal itu menarik perhatian pemerintah yang selanjutnya
gerakan PKK diatur dan dibina Departemen Dalam Negeri berdasarkan Keppres No 28
tahun 1980 tentang perubahan LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) dan PKK sebagai seksi ke 10 LKMD.
Gubernur
Jawa Tengah Soepardjo Rustam pada 1978 menyelenggarakan lokakarya pembudayaan
PKK dengan menghasilkan 10 segi pokok PKK menjadi 10 program pokok PKK dan
dilaksanakan hingga sekarang. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
4 tahun 1982 Tim Penggerak PKK Pusat dibentuk dan dipimpin Ny Amir Machmud
istri Menteri Dalam Negeri ketika itu.
Sebagai
langkah pemantapan gerakan PKK baik pengelolaan, organisasi maupun program
kerja dan administrasi melalui pelatihan, orientasi, rakon dan rakernas setiap
tahun diadakan rapat konsultasi. Lima tahun sekali diselenggarakan rapat kerja
nasional PKK. Pada Sidang Umum MPR tahun 1983 berdasarakan TAP MPR No
II/MPR?1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai
salah satu wahana untuk meningkatkan peran wanita dalam pembangunan.
Pada
1984 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan No 28 tahun 1984 tentang
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan tentang pengertian,
tujuan, sasaran, fungsi dan tugas gerakan PKK dan ketentuan atributnya. Tahun
1987 berdasarkan persetujuan Presiden RI dibentuk kelompok PKK dusun/lingkungan
RT/RW dan kelompok dasa wisma guna meningkatkan pembinaan warga dalam
melaksanakan 10 program pokok PKK.
Mulai
tahun 1988 PKK mendapat penghargaan internasional, selain penghargaan tingkat
nasional berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan selama ini. Di antara bidang
yang mendapat penghargaan berkaitan dengan masalah kesehatan, pendidikan,
keluarga berencana dan lingkungan hidup.
Pada
1993 dalam Rakrenas IV PKK memutuskan untuk menetapkan tanggal 27 Desember
sebagai Hari Kesatuan Gerak PKK yang setiap tahun diperingati sebagai momentum
untuk terus meningkatkan gerakan PKK di masyarakat. Pada Desember 1997 Tim
Penggerak PKK Pusat menyelenggarakan jambore nasional kader Posyandu yang
diikuti kader –kader PKK dari 27 propinsi.
Dalam
acara tersebut Yogi SM selaku pembina PKK memberikan penghargaan kepada seluruh
jajaran PKK yang telah berpartisipasi selama 25 tahun, 15 tahun dan 10 tahun.
Paramahita Nugraha sebagai medali tertinggi disusul Adhi Bhakti Utama dan Adhi
Bhakti Madya.
Era
reformasi dan GBHN 1999 adanya paradigma baru pembangunan serta otonomi daerah,
berdasarkan UU No 22 tahun 1999 maka Tim Penggerak PKK menyelenggarakan Rapat
Kerja Nasional Luar Biasa tanggal 31 Oktober 2000 di Bandung yang menghasilkan
pokok-pokok kesepakatan. Di antara keputusan yang diambil mengenai pengertian
dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dengan singkatan PKK.
Hasil
kesepakatan Rakernaslub PKK selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dengan dasar Kepmendagri disusun
pedoman umum Gerakan PKK, sebagai panduan pelaksanaan gerakan PKK hingga saat
ini. (djo)