Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

PEMBERDAYAAN Kesejahteraan Keluarga (PKK)


PEMBERDAYAAN Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan gerakan pembangunan masyarakat. Bermula dari seminar home economic di Bogor tahun 1957 menghasilkan rumusan 10 segi kehidupan keluarga. Menteri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan tahun 1961 menindaklanjuti dengan menetapkan 10 segi kehidupan keluarga sebagai kurikulum pendidikan kesejahteraan keluarga. Sampai sekarang di sekolah dan pendidikan masyarakat PKK masih diajarkan.
Tahun 1962 di Desa Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah didirikan Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat untuk menyebarluaskan 10 segi kehidupan keluarga. Tahun 1967 kehidupan sebagian masyarakat Jawa Tengah sangat menyedihkan dan memprihatinkan, khususnya di daerah Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Di antara penderitaan masyarakat banyak yang mengalami Hoonger Odeem (HO) atau busung lapar, kenyataan ini menyentuh hati Isriati Moenadi istri Gubernur Jawa Tengah waktu itu. Atas rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat maka timbul inisiatif untuk membentuk PKK di Jawa Tengah.
Ketika itu dibentuk PKK mulai tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Kepengurusannya terdiri dari istri pejabat, tokoh masyarakat, perempuan dan laki-laki yang melaksanakan 10 segi pokok PKK secara intensif. Keberhasilan PKK di Jawa Tengah maka Presiden RI menganjurkan Menteri Dalam Negeri ketika itu agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Surat kawat Menteri Dalam Negeri Nomor SUS 3/6/12 tanggal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan kepada Gubernur seluruh Indonesia, sejak itu PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
Tujuan gerakan PKK untuk mencapai keluarga sejahtera tanpa membedakan golongan, agama, partai dan lain-lain. Hal itu menarik perhatian pemerintah yang selanjutnya gerakan PKK diatur dan dibina Departemen Dalam Negeri berdasarkan Keppres No 28 tahun 1980 tentang perubahan LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan PKK sebagai seksi ke 10 LKMD.
Gubernur Jawa Tengah Soepardjo Rustam pada 1978 menyelenggarakan lokakarya pembudayaan PKK dengan menghasilkan 10 segi pokok PKK menjadi 10 program pokok PKK dan dilaksanakan hingga sekarang. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1982 Tim Penggerak PKK Pusat dibentuk dan dipimpin Ny Amir Machmud istri Menteri Dalam Negeri ketika itu.
Sebagai langkah pemantapan gerakan PKK baik pengelolaan, organisasi maupun program kerja dan administrasi melalui pelatihan, orientasi, rakon dan rakernas setiap tahun diadakan rapat konsultasi. Lima tahun sekali diselenggarakan rapat kerja nasional PKK. Pada Sidang Umum MPR tahun 1983 berdasarakan TAP MPR No II/MPR?1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan peran wanita dalam pembangunan.
Pada 1984 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan No 28 tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan tentang pengertian, tujuan, sasaran, fungsi dan tugas gerakan PKK dan ketentuan atributnya. Tahun 1987 berdasarkan persetujuan Presiden RI dibentuk kelompok PKK dusun/lingkungan RT/RW dan kelompok dasa wisma guna meningkatkan pembinaan warga dalam melaksanakan 10 program pokok PKK.
Mulai tahun 1988 PKK mendapat penghargaan internasional, selain penghargaan tingkat nasional berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan selama ini. Di antara bidang yang mendapat penghargaan berkaitan dengan masalah kesehatan, pendidikan, keluarga berencana dan lingkungan hidup.
Pada 1993 dalam Rakrenas IV PKK memutuskan untuk menetapkan tanggal 27 Desember sebagai Hari Kesatuan Gerak PKK yang setiap tahun diperingati sebagai momentum untuk terus meningkatkan gerakan PKK di masyarakat. Pada Desember 1997 Tim Penggerak PKK Pusat menyelenggarakan jambore nasional kader Posyandu yang diikuti kader –kader PKK dari 27 propinsi.
Dalam acara tersebut Yogi SM selaku pembina PKK memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran PKK yang telah berpartisipasi selama 25 tahun, 15 tahun dan 10 tahun. Paramahita Nugraha sebagai medali tertinggi disusul Adhi Bhakti Utama dan Adhi Bhakti Madya.
Era reformasi dan GBHN 1999 adanya paradigma baru pembangunan serta otonomi daerah, berdasarkan UU No 22 tahun 1999 maka Tim Penggerak PKK menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal 31 Oktober 2000 di Bandung yang menghasilkan pokok-pokok kesepakatan. Di antara keputusan yang diambil mengenai pengertian dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dengan singkatan PKK.
Hasil kesepakatan Rakernaslub PKK selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dengan dasar Kepmendagri disusun pedoman umum Gerakan PKK, sebagai panduan pelaksanaan gerakan PKK hingga saat ini. (djo)

Blog Archive