1. Software
Rangkaian prosedur dan
dokumentasi program yang berfungsi menyelesaikan masalah yang dikehendaki.
Merupakan data elektronik yang disimpan sedemikian rupa oleh komputer itu
sendiri, data yang disimpan ini dapat berupa program atau instruksi yang akan
dijalankan oleh perintah, maupun catatan-catatan yang diperlukan oleh komputer
untuk menjalankan perintah yang dijalankannya.
Hardware
Perangkat yang dapat kita lihat
dan dapat kita sentuh secara fisik, seperti perangkat perangkat masukan,
perangkat pemroses, maupun perangkat keluaran. Peralatan ini umumnya cukup
canggih. Dia dapat bekerja berdasarkan perintah yang ada padanya, yang disebut
juga dengan instruction set tadi. Dengan adanya perintah yang dimengerti oleh
mesin tersebut, maka perintah tersebut melakukan berbagai aktifitas kepada
mesin yang dimengerti oleh mesin tersebut sehingga mesin bisa bekerja
berdasarkan susunan perintah yang didapatkan olehnya.
Brainware
Brainware adalah orang yang
mengoperasikan sebuah komputer, karena jika tidak ada orang yang mengoperasikan
maka tidak akan dapat digunakan.
2. Sejarah
komputer
Sejarah komputer sudah dimulai sejak zaman dahulu
kala. Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia.
Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik (mechanical and
electronic) untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data
supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat. Computer yang kita temui saat ini
adalah suatu evolusi panjang dari penemuan-penemuan manusia sejak dahulu kala
berupa alat mekanik (mechanical) maupun elektronik (electronic)
Saat ini komputer dan piranti pendukungnya telah
masuk dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan. Computer yang ada sekarang
memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar perhitungan mathematics biasa.
Diantaranya adalah sistem komputer di kassa supermarket yang mampu membaca kode
barang belanja, sentral telephone yang menangani jutaan panggilan dan
komunikasi, jaringan komputer dan internet yang menghubungkan berbagai tempat
di dunia
Sejarah Komputer menurut periodenya adalah:
* Alat Hitung Tradisional dan Kalkulator Mekanik
* Komputer Generasi Pertama
* Komputer Generasi Kedua
* Komputer Generasi Ketiga
* Komputer Generasi Keempat
* Komputer Generasi Kelima
3. Perpustakaan
online
Dengan adanya perpustakaan
online kita dapat mengakses berbagai kebutuhan buku dari tempat dimana saja,
jadi tidak perlu datang ke kantor perpustakaan. Selain itu, kita juga dapat
mencari buku-buku yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan mudah, sehingga tidak
perlu berkeliling mencari buku di perpustakaan.
Peralatan komunikasi
Dengan adanya peralatan
komunikasi kita dapat berkomunikasi dengan berbagai pihak dengan lebih cepat
dalam bentuk audio maupun secara visual. Selain itu adanya peralatan komunikasi
juga dapat menghubungkan tempat-tempat yang sukar dijangkau dengan kendaraan
atau akses transportasi.
4. Langkah-langkah
mengirimkan file melalui email
1. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah login
dulu ke akun gmail kamu.
2. Klik tombol “Tulis” (Kalau gmail kamu dalam
bahasa inggris, klik tombol “Compose”)
Seperti yang bisa kamu liat di gambar di atas,
disana adalah tepat kamu menulis email, dan melampirkan file.
3. Untuk melampirkan file, perhatikan gambar klip
dengan tulisan “lampirkan file” di gambar diatas. Klik tombol klip tersebut
jika ingin melampirkan sesuatu.
Nanti akan muncul jendela baru untuk mencari file
yang ingin kamu lampirkan
4. Tinggal pilih aja file nya, seperti yang sudah
aku sebutkan sebelumnya, file yang dikirim bisa apa saja, bisa photo, video,
dokumen word atau PDF, atau file yang sudah di kompress (RAR/Zip).
Setelah memilih file yang di inginkan, klik Open.
Nanti file akan di upload ke email kamu untuk di
lampirkan. Bisa terlihat digambar diatas, ada loading untuk upload, jadi tunggu
selesai dulu loading uploadnya, barulah kirim.
5. Tunggu selesai proses uploadnya, lalu klik
tombol biru “Kirim”.
Jangan lupa untuk isi alamat penerima, subjek dan
juga isi pesan email. Email yang sudah dikirim akan terlihat di folder
“Sent”.
5.
Siswa perlu mengetahui Cara kerja komputer agar
dapat mempergunakan komputer dengan baik dan dapat memaksimalkan berbagai
fasilitas yang disediakan oleh komputer. Dengan mengetahui cara kerja komputer
siswa dapat melakukan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan dengan bantuan
komputer.
6.
Peranan TIK dalam kehidupan sangat berperan
penting untuk saat ini dimana perkembangan TIK berlangsung dengan cepat.
Hampir seluruh kegiatan dalam kehidupan
saat ini tidak terlepas dari TIK. Kegiatan yang dilakukan di berbagai tempat
dapat terhubung dan diketahui berkat adanya TIK.
Keuntungan TIK dalam kehidupan
manusia yaitu dapat mempermudah berbagai kegiatan yang dilakukan manusia dalam
menjalankan berbagai aktivitasnya baik aktivitas di kantor, sekolah, dan lain
sebagainya. Dengan adanya TIK berbagai hal yang terjadi di suatu tempat akan
dengan mudah dan cepat terhubung dan dapat diketahui oleh orang lain di tempat
lain yang jauh.
Dampak negatif TIK bagi manusia
diantaranya dengan adanya TIK maka berbagai informasi akan dengan mudah cepat
tersalurkan ke berbagai tempat yang dimana informasi tersebut belum tentu
mengandung nilai kebenaran bahkan dapat merusak berbagai sendi kehidupan, dan
tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan dan budaya dari suatu wilayah/negara.
7. Undang-undang
Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (HAKI)
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28
Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep
"hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta
pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual
untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang
Hak Cipta.
1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
8. Jenis-jenis
alat input Komputer
5 jenis alat input beserta Fungsinya
Keyboard : Keyboard berfungsi memasukkan data
berupa huruf, angka, karakter/simbol, serta sebagai media bagi user untuk
melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan seperti menyimpan file.
Perlu teman - teman ketahui kalau keyboard juga memiliki beberapa jenis, bisa
disearch digoogle dengan kata kunci "jenis -jenis keyboard".
Mouse : Fungsinya adalah untuk perpindahan pointer
atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat
dibanding keyboard (double click). Mouse terdiri dari tiga tombol yaitu tombol
sebelah kiri (click), tombol tengah/tombol gulung (scrool), dan tombol kanan
(right click).
Touch pad : Unit ini digunkan sebagai
pengganti mouse. Jadi fungsinya juga untuk memindahkan kursor secara cepat.
Microfone : Input device ini berfungsi untuk
memasukkan data berupa suara yang akan disimpan di dalam memori komputer.
Scanner : Adalah sebuah alat yang berfungsi untuk
mengcopy / menyalin gambar atau teks yang kemudian disimpan ke dalam memory
komputer dengan bentuk gambar.
9. Jenis-jenis
alat output Komputer
1. Monitor
Monitor adalah perangkat keras yang digunakan
sebagai alat output data secara grafis pada sebuah CPU, monitor juga kerap
disebut sebagai layar tampilan komputer.
·
Fungsi :
Alat keluaran yang memberikan dan menampilkan
informasi atau data intruksi yang dihasilkan atau sedang dilakukan komputer
2. Printer
Printer adalah perangkat keras dimana perangkat itu
akan bekerja apabila pengguna menghubungkannya dengan perangkat komputer
yang bisa digunakan untuk keperluan mencetak dalam bentuk kertas.
·
Fungsi :
Alat keluaran yang dapat mencetak teks atau
gambarhasil pengolahan komputer ke media kertas atau media lainnya seperti
kertas transparansi.
3. Plotter
Plotter adalah Printer grafis yang menggambar
dengan menggunakan pena-pena tinta, plotter juga merupakan perangkat output
pertama yang mampu mencetak gambar berukuran gambar sebesar gambar arsitektur
dan engineering.
·
Fungsi :
Merupakan alat keluaran yang mempunyai fungsi sama
dengan printer. Perbedaannya adalah plotter digunakan untuk mencetak gambar
yang berukuran cukup besar, seperti gambar mesin dan konstruksi bangunan
4. Speaker
Speaker adalah perangkat keras output yang
berfungsi mengeluarkan hasil pemrosesan oleh CPU berupa audio/suara
·
Fungsi :
Fungsi speaker adalah alat keluaran yang
menghasilkan output dalam bentuk suara
5. Proyektor
(Projector)
Projektor adalah perangkat yang
mengintegrasikan sumber cahaya, sistem optik, elektronik dan display dengan
tujuan untuk memproyeksikan gambar atau video ke dinding atau layar.
·
Fungsi :
Fungsi alat keluaran yang fungsinya sama seperti
monitor, biasa digunakan untuk presentasi karna gambar yang dikeluarkan
dipencarkan melalui cahaya yang langsung bisa dipancarkan ke dinding sehingga
bisa diatur skalanya.
6. Headset
(Headphones)
Headset adalah gabungan antara headphone dan
mikrofon. Alat ini biasanya digunakan untuk mendengarkan suara dan berbicara
dengan perangkat komunikasi atau komputer, misalnya untuk VoIP.
·
Fungsi :
Fungsi utamanya adalah sebagai alat reproduksi
suara, memang menjadikannya sebagai sebuah teknologi yang dapat menghasilkan
suara atau audio yang lebih jernih.
10. Jenis
Media penyimpanan komputer
Macam Macam Media Penyimpanan
A. Media Penyimpanan Magnetik (Magnetic Storage
Media)
1). Hard Disk
Hard disk (hard drive atau fixet disk) media ini
bersifat non-volatile, artinya dapat menyimpan data meskipun tidak ada aliran
listrik. Selain sebagai penyimpanan data, hard disk juga berfungsi sebagai boot
device. Hard disk merupakan salah satu jenis piringan magnetic yang memiliki
kapasitas yang besar. Hard disk memiliki piringan metal yang dapat dilapisi
dengan bahan yang memungkinkan data dapat disimpan dalam bentuk titik-titik.
Kapasitas (kemampuan) Hard disk yang saat ini beredar dipasaran berkisar antara
20 GB sampai 40 GB.2). Floppy Disk Drive (Disket)
Floppy disk drive (disket) merupakan memory
penyimpanan yang terdiri atau satu buah platter dan dilindungi oleh penutup
berbentuk kotak tipis. Floppy disk drive (disket) digunakan untuk menyimpan
data dari satu computer lain. Disket berisi sebuah piringan magnetic. Pembacaan
dan penulisan data ke piringan magnetic dilakukan melalui head yang akan
menempel kepermukaan piringan.
3). Zip Drive
Zip drive merupakan media penyimpanan magnetic
dengan head yang sangat kecil dan dapat menampung data hingga 750 MB.
4). Memory Card (Flash Memory Card)
Memory Card (Flash Memory Card) merupakan media
penyimpanan yang banyak dipakai pada peralatan computer dan elektronik, seperti
kamera digital, laptop, handphone, ipod serta video gam console.
5). USB Flash Disk (Flash Drive atau USB Keys)
USB Flash disk (Flash drive atau USB Keys) memiliki
kapasitas data yang besar, tidak gampang rusak, serta berukuran kecil hingga
mudah dibawah.
B. Media Penyimpanan Optikal (Optical Disk)
1). CD (Compact Disc atau Laser Optic Disc)
CD merupakan jenis piringan optic yang pertama kali
muncul. Pembacaan dan penulisan data pada piringan melalui laser. CD berbentuk
lingkaran dengan diameter 120 mm serta memiliki libang ditengahnya yang
berdiameter 15 mm. kapasitas penyimpanan CD dapat mencapai 870 Mb yang dapat
menyimpan data hingga 99 menit.
Contohnya.
• CD-Rom (Compact Disk read only memory) adalah
jenis piringan optic yang mempunyai sifat hanya bisa dibaca. Kapasitas sebuah
CD Rom yang berukuran 4,72 inch dapat menampung hingga 640 Mb atau kira-kira
300.000 halamat text.
• CD-R (CD Recordable) merupakan jenis CD yang dapat
menyimpan data seperti halnya disket, namun isinya tidak dapat diubah lagi.
• CD-RW (CD Writetable) merupakan jenis CD yang
dapat menyimpan data namun isinya dapat dihapus dan dapat diganti dengan data
yang baru.
2). DVD (Digital Video Disc / Digital Versatile
Disc)
DVD adalah merupakan pengembangan dari CD. DVD
memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dari pada CD biasa, yaitu sekitar 4,7
– 17 GB. Kemampuan DVD dapat dilihat dari jenisnya, yaitu :
• Single-side, single layer kapasitas 4,7 GB
• Double-side, single layer kapasitas 8,5 GB
• Single-sided, double layer kapasitas 9,4 GB
• Double-sided, double layer kapasitas 17 GB
C. Ciri-Ciri Penyimpanan Data
A. Media Penyimpanan Data Utama (Internal Storage)
Media penyimpanan utama termasuk kedalam jenis
media penyimpanan elektronik dengan cirri-ciri sebagai berikut :
• Secara keseluruhan operasinya bersifat elektronik
sehingga operasinya sangat cepat dan handal.
• Karena operasinya yang elektronik, data hampir
bisa diakses sekaligus dari memori utama . dalam waktu kurang lebih seper juta
detik suatu item data dapat dipanggil kembali.
• Kecepatan akses yang tinggi sehingga membantu
cepatnya pemrosesan.
B. Media Penyimpanan Data Cadangan (External
Storage)
Yang termasuk jenis media penyimpanan data cadangan
adalah sebagai berikut :
1. Magnetik Disk (Disket Magnetis) atau lebih
dikenal dengan Floppy disk memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Flashdisk merupakan media penyimpanan data yang
menggunakan teknologi USB.
·
Biasanya besar minimal penyimpanan datanya adalah
128 Mb.
·
Floppy disk (disket) secara permanent disegel
dalam selubung plastik protektif secara tipis dan bersifat keras.
·
Data disimpan didalam track
·
Umumnya berukuran 5 ¼ inch dan 3 ½ inch.
·
Kapasitas penyimpanannya berkisar dari 1,2 Mb –
1,44 Mb
·
Digunakan sebagai media penyimpanan data media
yang akan diinput ke system pada komputer.
2. Optic Disk memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·
Menggunakan laser untuk menulis dan membaca
data.
·
Dapat digunakan untuk menyimpan data yang
volumenya