Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan



Pendidikan Kewarganegaraan memiliki ruang lingkup dari aspek-aspek berikut ini:
a.      Persatuan dan kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.     Norma hukum dan peraturan meliputi tertib dalam kehidupan berkeluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c.      Hak azasi manusia meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, permajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.     Kebutuhan warga negara meliputi gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e.      Konstitusi negara meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia hbungan dasar negara dengan konstitusi.
f.      Kekuasaan dan politik meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintah, pers dalam masyarakat demokrasi.
g.     Pancasila meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.     Globalisasi meliputi globalisasi dilingkungannya, politik luar negeri Indonesia diera globalisasi, hubungan internasional dan organisasi nasional dan mengevaluasi globalisasi.

Blog Archive