Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Problematika Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam



Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang   atau   sekelompok   orang  berdasarkan   ras,   agama, suku,  etnis, kelompok, golongan, status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi, dan politik serta batas negara dan kebangsaan seseorang.
Pasal 281 Ayat 2 UUD NKRI 1945 Telah menegaskan bahwa “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapatkan   perlindungan   terhadap   perlakuan   yang   bersifat   diskriminatif   itu “. Sementara itu Pasal 3 UU No 30 Tahun 1999 tentang HAM Telah menegaskan bahwa “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat”
Komunitas Internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
1). Diskriminasi di antara Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia disebut sebagai Kewajiban Dasar Manusia. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, bahasa, dan keyakinan politik.
2) Integrasi dan Disintegrasi
Integrasi yaitu  proses penyatuan dan perpaduan berbagai macam unsur masyarakat berbeda, menjadi satu kesatuan saling berhubungan organis dan “sama kedudukannya”, sederajad atau sejajar. Makin komplek tingkat keberagamanya : ‘problem serius & rumit’ bagi proses integrasi.
Integrasi butuh “kerjasama & akomodasi”. Kerja bersama sama, saling pahami dan terima kelebihan dan kekurangan setiap unsur masyarakat. Integrasi mutlak butuh “konsensus nilai”, dijadikan ‘pedoman’ hidup bersama. Butuh “komitmen” semua anggota masyarakat. Jauhi “prasangka negatif, egoisme, diskriminasi dan dominasi”. Proses integrasi butuh kesadaran “esensi keberagaman, kesederajadan kodrati & pengendalian diri”.
Perpecahan / disintegrasi : kehendak atau keinginan berpisah dan lepaskan diri dari ikatan kesatuan. Ada berbagai macam alasan dan kepentingan : “perbedaan”. Spirit “primordialisme, pluralisme, fanatisme, rasisme dan egoisme” – akar fundamental perpecahan. Keinginan untuk “lebih baik dan unggul” dari yang lain : ‘potensi’ perpecahan & disintegrasi yang implikasinya sangat besar.
3) Bhinneka Tunggal Ika Upaya Mengatasi Keragaman Sosiokultura
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan itu terletak pada sila-sila Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
4) Problematika Keragaman Kultural dalam Perkembangan Peradaban dan Hidup Beradab
Keragaman kultural seringkali menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan dan kesalahpahaman antarsuku tersebut. Contohnya konflik berbau SARA dan konflik bersenjata di beberapa daerah, teror bom, dan lainnya.

Blog Archive