Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Hakekat Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan



Kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang memfokuskan  pada  pembentukan  diri  yang  beragam  dari  segi  agama, sosio-kultural, bahas, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia  yang  cerdas,  terampil,  dan  berkarakter  sesuai  dengan  yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2002).
Pendidikan kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi. (Zamroni, 2005:7)
Somantri mengemukakan bahwa PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara (Somantri, 2001:154).
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain  Hubungan pengetahuan intraseptif dengan pengetahuan ekstraseptif atau antara agama dan ilmu, Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional, Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan, Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” ilmu kewarganegaraan, Dokumen Negara, khususnya Pancasila, UUD 1945 dan perundangan Negara serta sejarah perjuangan bangsa, Kegiatan dasar manusia, dan Pengertian pendidikan IPS.
Lebih lanjut Somantri mengemukakan beberapa faktor yang lebih menjelaskan mengenai pendidikan kewarganegaraan antara lain :
a.           PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (integrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen Negara, terutama Pancasila, UUD 1945 dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga Negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela Negara.
b.           PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila dan dokumen Negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c.           PKn dikembangkan secara ilmiah dan psikologis baik untuk tingkat pendidikan dasar, menengah serta perguruan tinggi.
d.           Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berpikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama, nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD 1945, filsafat Pendidikan, psikologi pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora (Somantri, 2001:161).


Blog Archive