Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

UNSUR-UNSUR PENDEKATAN PENGENDALIAN MANAJEMEN


 Pendekatan lama sistem pengendalian manajemen menggunakan 8 (delapan) unsuratau sarana yang dipakai auditor dalam menilai efektivitas sistem pengendalian manajemenauditan.
1. PENGORGANISASIAN Unsur pengorganisasian dalam konteks penilaian sistem pengendalian ditekankan pada ukuran besar kecilnya organisasi, tujuan organisasi serta karakteristik dari organisasi yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pengorganisasian meliputi: a. Proses pembentukan organisasi harus mengacu pada upaya untuk menciptakan organisasi yang efektif dan efisien. Struktur organisasinya mengacu pada visi dan misi serta tujuan organisasi. b. Persyaratan kompetensi tenaga sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. c. Terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab. Tidak dijumpai adanya seseorang melakukan suatu kegiatan dari awal sampai akhir tanpa adanya campur tangan orang lain. d. Penghindaran adanya tumpang tindih, duplikasi, dan pertentangan dalam pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab. e. Terdapat kewajiban bagi setiap orang untuk mempertanggung jawabkan kepada atasannya tentang pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerjanya. f. Pendefinisian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing jabatan/kedudukan harus jelas dan seimbang. g. Pendelegasian wewenang harus diikuti dengan tanggung jawab yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penempatan posisi sebagai manajer keuangan dan akuntansi oleh seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai di bidang keuangan adalah contoh penyimpangan atas pengorganisasian yang baik.
2. KEBIJAKAN Kebijakan adalah alat untuk mencapai tujuan sehingga dalam penetapan kebijakan harus diperhitungkan kontribusi kebijakan terhadap pencapaian tujuan. Kebijakan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang lebih tinggi sekaligus harus bersifat sederhana. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam kebijakan antara lain: a. Kebijakan harus jelas dan dibuat secara tertulis serta dikomunikasikan ke seluruh fungsionaris dan pegawai secara sistematis tepat pada waktunya. b. Kebijakan yang ada harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (yang lebih tinggi) dan dilakukan peninjauan secara periodik serta dilakukan revisi bila diperlukan. c. Kebijakan harus selaras (konsisten) dengan tujuan organisasi. d. Kebijakan dibuat dengan maksud untuk melaksanakan kegiatan yang telah digariskan secara ekonomis, efisien, dan efektif. e. Kebijakan harus dapat meningkatkan disiplin kerja para pegawai. Kebijakan pimpinan berupa pencanangan visi dan misi instansi yang tidak disosialisasikan kepada seluruh fungsionaris dan pegawai secara sistematis dan tepat waktu sehingga mengakibatkan gerak langkah pelayanan instansi tidak mencapai sasaran adalah contoh pengendalian dari aspek kebijakan yang kurang memadai.
3. PERENCANAAN Perencanaan merupakan tahapan awal dari pelaksanaan suatu kegiatan. Pada tahap ini ditetapkan tujuan/sasaran, cara pelaksanaan, kebutuhan tenaga dan dana, waktu pelaksanaan, dan persyaratan serta peraturan yang harus ditaati. Faktor-faktor dari unsur perencanaan yang baik meliputi antara lain: a. Setiap kegiatan harus dibuat perencanaannya terlebih dahulu. b. Dalam penyusunan rencana dipilih alternatif yang paling menguntungkan bagi organisasi dan telah memperhatikan ketaatan pada peraturan/ketentuan yang berlaku. c. Dalam penyusunan rencana telah memperhitungkan secara matang keterlaksanaan rencana tersebut dengan memperhatikan kondisi yang ada.
d. Terdapat penelaahan oleh atasan langsung tentang rencana kerja yang diajukan kepadanya dan apakah rencana yang telah disusun dan disetujui digunakan sebagai alat pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan. e. Rencana kerja telah dikomunikasikan secara efektif. Contoh kegiatan yang tidak sesuai dengan unsur perencanaan yang baik adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi tidak pernah direncanakan terlebih dahulu, sehingga tidak jelas efektivitas pencapaiannya.
4. PROSEDUR Prosedur merupakan langkah-langkah yang harus diterapkan untuk melaksanakan kegiatan teknis maupun administratif guna menjamin terselenggaranya kebijakan yang telah ditentukan secara ekonomis dan efisien. Manajemen berkewajiban menciptakan prosedur yang baik sehingga menjamin terciptanya sistem pengendalian manajemen yang efektif. Faktor-faktor dari unsur prosedur yang efektif antara lain meliputi: a. prosedur yang dibuat harus selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan; b. prosedur dibuat dalam bentuk tertulis dan sistematis untuk menjamin pelaksanaan kegiatan secara ekonomis, efisien dan efektif serta ditaatinya peraturan/ketentuan yang berlaku; c. prosedur yang dibuat telah memperhatikan unsur pengecekan internal sehingga hasil pekerjaan seorang pegawai secara otomatis dicek oleh pegawai lain yang bebas melakukan tugasnya tanpa dipengaruhi atau terpengaruh oleh orang lain; d. prosedur yang diciptakan tidak duplikatif dan tidak bertentangan dengan prosedur lain; e. prosedur yang diciptakan telah menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada pengguna; dan f. prosedur yang dibuat tidak rumit, melainkan sederhana dan mudah dimengerti serta dilakukan peninjauan kembali secara berkala. Prosedur yang lambat dan berbelit-belit dalam pengurusan sertifikat tanah merupakan contoh prosedur yang tidak menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada masyarakat.
5. PENCATATAN/AKUNTANSI Pencatatan/akuntansi merupakan pendokumentasian semua kegiatan dalam suatu unit kerja. Pencatatan memberikan kontribusi yang besar kepada manajemen untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas operasi. Faktor-faktor dari unsur pencatatan/akuntansi yang baik meliputi antara lain: a. Setiap kegiatan harus didokumentasikan dengan teliti, akurat dan tepat waktu serta diklasifikasikan dengan tepat pula. b. Pencatatan/akuntansi yang ada telah menjamin pengendalian yang cukup atas harta dan kewajiban organisasi. c. Fungsi akuntansi dipisahkan dari fungsi otorisasi dan penyimpanan. d. Terjadi pengecekan internal (pengendalian otomatis) diantara berbagai catatan/akuntansi. e. Catatan/akuntansi harus dilakukan verifikasi secara berkala baik oleh auditor internal maupun oleh auditor eksternal. Praktik yang sering kali dijumpai di lapangan yaitu keterlambatan dan ketidakakuratan pencatatan aset proyek ke dalam administrasi rutin instansi adalah contoh tidak memadainya unsur pencatatan/akuntansi.
6. PELAPORAN Pelaporan berfungsi sebagai sarana pertanggung jawaban suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi: apa yang telah dikerjakan, kesesuaian dengan rencana yang telah ditetapkan, dan uraian alasan terjadinya deviasi dari keduanya. Melalui pelaporan, seorang pimpinan dapat melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan suatu organisasi. Faktor-faktor dari unsur pelaporan yang baik meliputi antara lain: a. Sistem pelaporan yang diciptakan hendaknya dapat memberikan informasi terkini yang dibutuhkan oleh pimpinan yang bertanggung jawab. b. Laporan yang disusun didasarkan pada data dan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu. c. Terdapat keharusan pada setiap pegawai tertentu untuk membuat laporan hasil pekerjaannya secara tertulis.
d. Isi laporan harus didukung oleh bukti yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan. Tidak tertibnya penyampaian laporan kegiatan masing-masing sub bagian/bagian/bidang suatu instansi adalah contoh lemahnya unsur pelaporan.
7. PERSONALIA Faktor yang sangat menentukan dalam pelaksanaan kegiatan suatu organisasi terletak pada unsur personalia. Sumber daya manusia merupakan faktor penentu dalam menunjang keberhasilan organisasi secara ekonomis dan efisien. Faktor-faktor dari unsur personalia yang baik meliputi antara lain: a. Penempatan dan pemberian tugas harus diberikan dengan prinsip the right man in the right place. b. Pegawai diangkat menurut kualifikasi yang dibutuhkan. c. Terdapat kegiatan supervisi yang memadai terhadap pegawai. d. Terdapat kebijakan penetapan sanksi atau penghargaan prestasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. e. Terdapat program pembinaan atas pegawai yang berkesinambungan. f. Terdapat kebijakan dan pelaksanaan rotasi dan mutasi. Penunjukkan auditor yang sama pada pelaksanaan audit terhadap suatu instansi tertentu untuk waktu yang terlampau lama dapat berdampak pada menurunnya sikap independensi dan obyektivitas auditor adalah contoh tidak memadainya unsur personalia.
8. REVIU INTERN Fungsi auditor intern adalah fungsi pengendalian manajemen yang dilakukan oleh salah satu unit dalam suatu organisasi. Fungsi ini merupakan mata dan telinga manajemen dalam mengendalikan organisasi. Faktor-faktor dari unsur reviu intern yang baik meliputi antara lain: a. Struktur bagian auditor intern sebaiknya ditempatkan pada kedudukan yang tepat dalam organisasi. b. Lingkup tugas kegiatan audit ditetapkan dengan jelas dan personel yang ditugaskan sebagai auditor intern memenuhi persyaratan kompetensi yang memadai. c. Pekerjaan audit ditujukan untuk perbaikan organisasi dan terdapat prosedur yang mengatur pemantauan tindak lanjut atas hasil auditnya. d. Terdapat program peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga auditor intern secara periodik. Contoh unsur reviu intern yang tidak memadai misalnya: - Posisi lembaga audit ditetapkan pada tingkat yang tidak cukup untuk bersikap bebas, obyektif dan independen. - Tidak pernah dirancang program pelatihan bagi staf organisasi.

Blog Archive