Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Penerapan Pendidikan Karakter Dalam Proses Pembelajaran


Pada saat ini yang diperlukan adalah kurikulum pendidikan yang berbasis karakter; hal ini kemudian dijawab pemerintah melalui Kemendikbud dengan mengimplementasikan kurikulum 2013 pada 15 juli 2013. Konsep pendidikan karakter pada kurikulum 2013 bisa dilihat dari penyusunan kompetensi inti yang kemudian menjadi acuan untuk membuat kompetensi dasar. Berikut adalah contoh Kompetensi inti yang digunakan dalam kurikulum 2013 pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di kelas V:
a.    Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. Merupakan bentuk dan manifestasi karakter religius
b.   Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
c.    Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
d.   Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. Dari kompetensi inti tersebut bahwa kurikulum 2013 memang memberikan penekanan khusus pada pendidikan karakter.
Selanjutnya nilai-nilai karakter tersebut diintegrasikan dalam pembelajaran yang prosesnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemendiknas dalam kerangka acuan pengembangan pendidikan karakter di sekolah, sebagai berikut:
a.    Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
b.   Pengembangan nilai-nilai tersebut dalam silabus ditempuh antara lain melalui cara-cara sebagai berikut:
1)   Mengkaji Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau kompetensi program studi pada pendidikan tinggi, atau standar kompetensi pendidikan nonformal.
2)   Menentukan apakah kandungan nilai-nilai dan karakter yang secara tersirat atau tersurat dalam SK dan KD atau kompetensi tersebut sudah tercakup di dalamnya.
3)   Memetakan keterkaitan antara SK/KD/kompetensi dengan nilai dan indikator untuk menentukan nilai yang akan dikembangkan.
4)   Menetapkan nilai-nilai/karakter dalam silabus yang disusun
5)   Mencantumkan nilai-nilai yang sudah tercantum dalam silabus ke RPP.
6)   Mengembangkan proses pembelajaran peserta didik aktif yang memungkinkan peserta didik memiliki kesempatan melakukan internalisasi nilai dan menunjukkannya dalam perilaku yang sesuai.
Memberikan bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan untuk internalisasi nilai mau pun untuk menunjukkannya dalam perilaku.


Pada dasarnya pengertian pendidikan dalam UU RI No 20 Tahun 2003 pasal 1 dan ayat 1 disebutkan bahwa :
Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk memberikan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]

Pendidikan karakter berisi nilai-nilai karakter yang diharapkan dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik dan menjadikannya manusia yang memiliki karakter baik. Pendidikan karater bukanlah suatu materi yan harus dihafal, tapi suatu upaya kegiatan pemberian pemahaman nilai karakter yang dikembangkan melalui setiap mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah.
Penerapan pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam pembelajaran di kelas dengan menyisipkan nilai karakter bangsa dan mata pelajaran maupun melalui pembiasaan budaya sekolah. Pembiasaan karakter melalui budaya sekolah dilakukan denga mengkondisikan lingkungan sekolah demi terwujudnya keterlaksanaan pendidikan karakter pada siswa.
Pembentukan pendidikan karakter dilakukan melalui pembiasaan-pembiasaan positif baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat. Untuk itu sekolah sebagai lembaga formal harus memasukkan pendidikan karakter melalui semua materi pembelajaran di sekolah yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah. Karena untuk mewujudkan bangsa Indonesia bermutu dan berbudaya, tidak hanya cerdas dan beriman saja. Tetapi juga berhati, berperasaan, serta beretika. Dengan mendidik anak-anak dalam bidang nilai-nilai yang dimulai sejak usia dini dan bersifat terus menerus dan sinergis antara pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Proses pembelajaran harus dibiasakan untuk mengintegrasikan nilai-nilai karakter. Karena dengan pebiasaan proses tersebut akan lebih cepat tertanam dalam diri peserta didik. Selain itu diperlukan juga keteladanan dari guru untuk dapat menempatkan diri sebagai contoh bagi siswa-siswinya. Oleh karena itu perlu adanya komitmen yang kuat dari terintegrasi antar seluruh stakeholder pendidikan untuk saling berbagi tanggung jawab serta bersama-sama mengembangkan nilai-nilai karakter, agar karakter mulia tumbuh berkembang pada peserta didik.


[1] Undang-undang Sisdiknas ( UU RI. 20 Th.2003), hlm. 1.

Blog Archive