Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

RESUME UANG, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN


BAB I
SISTEM MONETER


Dunia bisnis merupakan dunia yang paling ramai dibicarakan pada saat ini.Ramainya pembicaraan masalah ini karena salah satu tolak ukur kesejahteraansuatu negara adalah dari kemajuan ekonominya dan tulang punggung dari kemajuanekonomi adalah dunia bisnis.Namun berkecimpung didalam dunia bisnis tidak semudah membalikkantelapak tangan, masalah pokok dan paling sering dihadapi oleh setiapa perusahaanyang berkecimpung dalam bidang bisnis adalah kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai usahanya. Dan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuanganlahyang memegang peranan sangat penting dalam memenuhi akan kebutuhan dana  tersebut.Defenisi secara umum yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana,menyalurkan dana atau kedua-duanya”.
Artinya kegiatan yang dilakukan olehlembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannyahanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanyamenghimpun dan menyalurkan dana.Dalam praktiknya lembaga keuangan di golongkan ke dalam dua golongnbesar, yaitu: partama lembaga keuangan bank dan kedua lembaga keuangan lainnya(lembaga pembiayaan).Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga kuangan yangmemberikan jasa keuangan paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan selainmenyalurkan dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga melakukan usahamenghimpun dana dari masyrakat luas dalam bentuk simpanan. Dalam praktiknyalembaga keuangan terdiri dari:
 Bank sentral
 Bank Umum
 Dan Bank Perkreditan rakyat
Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh bank Indonesia dan memegangfungsi sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort. Tujuanutama bank indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memeliharakesetabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral mempunyaitugas menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter, mengatur dan menjagakelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Kemudian bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa- jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakatperorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengannama bank komersil dan dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memilikiproduk yang lebih luas dari pada bank yang berstatus bank non devisa, antara laindapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa uang luar negeri.Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khususmelayani masyarakat kecil di kecamtan dan pedesaan. Jenis produk yangditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif sempit jika dibandingkan denganbank umum, bahkan ada beberapa jenis pelayanan yang tidak bolehdiselenggarakan oleh bank perkreditan rakyat, seperti pembukuan rekening giro dankliring.Berikutnya kita beralih ke jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada diIndonesia saat ini antara lain sebagai berikut:
a.      Pasar Modal
b.     Pasar Uang dan Valas
c.      Koperasi Simpan Pinjam
d.     Perum Pegadaian
e.      Perusahaan Sewa Guna Usaha
f.      Perusahaan Asuransi
g.     Perusaah Anjak Piutang
h.     Modal Ventura
i.       Dana Pensiun
j.       Kartu Plastik 
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalampasar modal yang diperjual belikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktu modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka panjang. Pasar uang (money market) sama seperti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek dan dipasar modal berjangka waktu panjang.
Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukandengan media elektronik sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menghimpun dana daripara anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada paraanggota koperasi dan masyarakat umum.Perusahan pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakanfasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut akan digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Perusahaan sewa guna usaha (leasing) bidang usahanya lebih ditekankankepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya.
Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan keputusan yang telah dibuat.Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuaidengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menaggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabah terkena musibah atau terkena resiko sepertiyangtelah diperjanjikan. Perusahaan asuransi dibagi dalam beberapa jenis seperti,asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi haritua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan dan jenis lainnya.
Perusahaan anjak piutang (factoring), merupakan perusahaan yang usahanyamengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membali kreditbermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaanyang memebutuhkannya. Keuntungan yang diperolah dari usaha ini adalah memperoleh fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukan.Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola danapensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan.Terakhir perusahaan yang bergerak dalam bidang kartu plastik atau lebihdikenal dengan nama uang plastik atau kartu kredit. Kartu plastik digunakan sebagai pengganti uang tunai yang dapat digunakan sebagai keperluan lainnya.Dari uraian diatas jelaslah perbedan antara lembaga keuangan bank danlembaga keuangan lainnya. Perbedaan utamanya adalah dari ragam produk yangditawarkannya. Kegiatan utama pihak perbankan disamping menyalurkan dana juga menghimpun dana, sedangkan lembaga keuangan lainnya lebih diarahkan kepadapenyaluran dananya saja.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan lembagakeuangan (terutama bank) adalah sebagai perantara antara masyarakat yangkelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yangkelebihan dana dapat manyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan,deposito atau dalam bentuk lainnya. Begitu pula masyarakat yang kekurangan danadapat meminjam uang di lembaga-lembaga keuangan dalam bentuk kredit. (Kasmir, 2014)


Kebijakan Moneter
            Kebijakan moneter merupakan kebijaksanaan yang berhubungan dengan pengendalian jumlah uang yang beredar, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah bank sentral lebih tepatnya untuk Indonesia adalah Bank Indonesia. (Fahmi, 2014:51)



BAB II
UANG


A Pengertian Uang
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umumsebagia alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atua sebagai alat pembayaranutang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Denga katalain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukanpertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah negara yang bersangkutanmelalui bank sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu puladengan jumlah uang beredar perlu dijaga agar nilai uang selalu stabil. Kemudiankebutuhan akan uang giral biasanya di cetak oleh bank umum yang jumlahnya jauhmelebihi jumlah uang kartal yang beredar. (Kasmir, 2014)
Uang adalah satuan nilai yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam setiap pembayaran di masyarakat, dimana pada uang tersebut tercantum nilai nominal, penerbit serta ketentuan lainnya. (Fahmi, 2014)

Manfaat uang:
1.     Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yangdiinginkan secara cepat;
2.     Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3.     Memperlancar proses perdagangan secara luas dan
4.     Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan

B.Kriteria Uang
Sesuatu agar dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.     Ada Jaminan
Setiap uang yang diterbitkan di jamin oleh pemerintah negara tertentu.Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan darimasyarakat luas.
2.     Disukai Umum
Artinya uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakahsebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3.     Nilai yang Stabil
Nilai uang harus memiliki nilai kesetabilan dan ketetapan serta di usahakanfluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai mata uang sering mengalamiketidakstabilan, maka akan sulit di percaya oleh pihak yang mengunakannya.
4.     Mudah Disimpan
Uang harus mudah di simpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yangkecil namun dalam jumlah yang besar. Maksudnya uang harus mempunyaifleksibilitas, seperti bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah di lipatdan memiliki nominal.

5.     Mudah Dibawa
Uang harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dalam satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tanganlainnnya. Uang juga harus mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari.
6.     Tidak Mudah Rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atauluntur terutama kondisi fisiknya, mengingat pemindahan frekuensipemindahan tangan dari satu tangan satu ke tangan lainnya demikian besar.
7.     Mudah Dibagi
Uang mudah di bagi kedalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominalyang ada guna kelancaran melakukan transaksi.
8.     Suplai Harus Elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang bererdar dimasyarakat haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukupdisesuaikan dengan kondisi usaha atau perekonomian suatu wilayah. Olehkarena itu jumlah uang harus sesuai dengan kondisi yang ada.
C.Fungsi  dan Peran Uang
Fungsi-fungsi dari uang secara umum adalah sebagai berikut :
1.     Alat Tukar Menukar
Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatubarang maupun jasa.
2.     Satuan Hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang atau jasa yangdibeli.
3.     Penimbun kekayaan
Dengan menimbun uang berarrti kita menyimpan atau menimbun kekayaansejumlah uang yang disimpan. Uang yang disimpan dapat berupa uang tunai atauuang yang disimpan di bank dalam bentuk tabungan.
4.     Standar Pencicilan Uang
5.     Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang, secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun angsuran.
Peran uang diantaranya sebagai berikut :
a.      alat tukar menukar
b.     alat pengukur nilai
c.      standar pembayaran masa depan
d.     alat penimbun kekayaan atau daya beli (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. : 2008)

D.Jenis-jenis Uang
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagaiberikut :
1.   Berdasarkan Bahan
Jika dilihat berdasarkan bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri daridua macam, yaitu:
a.      Uang logam, yaitu merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat darilogam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak, perunggu danbahan yang lainnnya.
b.     Uang Kertas, yaitu uang yang bahanya terbuat dari kertas atau yang bahanlainnya.
2. Berdasarkan Nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilaiinstrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uangtersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
a.      Bernilai Penuh (full bodied money), merupakan uang yang bernilaiinstrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
b.     Tidak Bernilai Penuh (representatif full bodied money), merupakan uang yangnilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3. Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya ialah berdasarkan badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri:
a.      Uang Kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uanglogam maupun uang kertas;
b.     Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut:
a.      Uang kartal barlaku dan digunakan diseluruh lapisan masyarakat, sedangkanuang giral hanya digunakan dan berlaku dikalangan masyarakat tertentu saja.
b.     Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uanggiral harus ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnyatidak terbatas.
c.      Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanyadijamin oleh bank yang mengeluarkannya saja.
d.     Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominaluang, sedangkan uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal initergatungdari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4. Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
a.      Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia
b.     Uang regional, merupakan uang yang berlaku dikawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uangtunggal, yaituUERO
c.      Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional (Kasmir, 2014)



BAB 3
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

            Bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu :
-        Bank Sentral
-        Bank Umum
-        Bank Perkreditan Rakyat
            Kepemilikan, yaitu :
-        Bank persero (bank pemerintah)
-        Bank Umum Swasta Nasional
-        Bank Asing
-        Bank Pemerintah Daerah
-        Bank Campuran
            Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-        Bank Konvensional
-        Bank Syariah
            Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-        Bank devisa (foreign exchange bank)
-        Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
            Jenis Kantor, yaitu :
-        Kantor Pusat (head office)
-        Kantor Cabang (Branch office)
-        Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-        Kantor kas (Cash services office)
-        Kantor perwakilan (represantive office)
-        Kantor wilayah (regional office)

Diberlakukan UU no 7 tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum. Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.

USAHA BANK UMUM
            Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.      Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.     Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat utang,dll)
c.      Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai wali amanat)
BANK PERSERO
            Bank persero atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain : Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

BANK PEMERINTAH DAERAH
            Jumlah BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor.  Meskipun volume total BPD banyak, namun perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.      Lemahnya struktur permodalan bank
b.     Kualitas sumber daya manusianya yang masih perlu ditingkatkan
c.      Keterbatasan jaringan kantor
d.     Intervensi pemilik terhadap manajemen bank
e.      Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi
                        Dengan kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam             melakukan      persaingan yang pada gilirannya menyebabkan lambannya             pertumbuhan bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
            Bank umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit dalam valas. Sementara bank non devisa (non foreign exchange bank)  adalah bank yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta asing.
            Untuk mewadahi kegiatan bank umum swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional).

BANK ASING
            Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.



            Bank Campuran
                        Kepemilikan bank campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kegiatan uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.                PT. ANZ Bank
2.                PT. Bank Commonwealth
3.                PT. Bank Paribas Indonesia
4.                PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.                PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.                PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.                PT. Bank Daiwa Perdania
8.                PT. Bank DBS Indonesia
9.                PT. Bank Finconesia
10.            PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR;
1.                Perusahaan daerah
2.                Koperasi
3.                Perseroan terbatas
4.                Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Klasifikasi BPR;
1.                BPR Baru
2.                Bank Pasar
3.                Bank Desa
4.                BKPD
5.                Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.                Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2.                Memberikan kredit
3.                Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
4.                Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.                Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.                Melakukan penyertaan modal
3.                Melakukan usaha perasuransian
4.                Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana mestinya.


Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
a.      Permodalan (Capital)
b.     Kualitas aset (aset quality)
c.      Manajemen (Management)
d.     Rentabilitas (Earning)
e.      Likuiditas (liquidity)
f.      Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk) (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)




BAB 4
SUMBER-SUMBER DANA BANK


Dana – dana bank yang dipakai sebagai alat operasional dapat diperoleh dari berbagai sumber
1.     Dana pihak kesatu (Sumber dana sendiri) terdiri dari :
a.      Modal disetor
b.     Agio saham
c.      Cadangan-cadangan
d.     Laba ditahan
2.     Dana pihak kedua
a.      Call money
b.     Pinjaman biasa
c.      Pinjaman Bank Indonesia
3.     Dana pihak ketiga
a.      Giro
b.     Tabungan
c.      Deposito
d.     Deposito berjangka
e.      Sertifikat deposito
f.      Deposits on call
g.     Simpanan sementara (Irmayanto, J.,dkk. 2011).


Pada dasarnya suatu bank mempunyai empat alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu :
a.      Dana sendiri
b.     Dana dari deposan
1)     Giro
2)     Deposito berjangka
3)     Tabungan
4)     Cara lain penghimpunan dana dari deposan
c.      Dana pinjaman
1)     Call money
2)     Pinjaman antar bank
3)     Kredit likuiditas Bank Indonesia
d.     Sumber dana lain
1)     Setoran jaminan
2)     Dana transfer
3)     Surat Berharga pasar uang (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)




BAB 5
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA


Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk  simpanan.  Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau dikenal dengan nama kredit.  Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur kredit :
1.     Kepercayaan
2.     Kesepakatan
3.     Jangka waktu
4.     Risiko
5.     Balas jasa
Tujuan utama pemberian suatu kredit adalah :
1.     Mencari keuntungan
2.     Membantu usaha nasabah
3.     Membantu pemerintah
Jenis – jenis kredit dilihat dari berbagai segi diantaranya :
1.     Dilihat dari segi kegunaan
a.      Kredit investasi
b.     Kredit modal kerja
2.     Dilihat dari segi tujuan kredit
a.      Kredit produktif
b.     Kredit konsumtif
c.      Kredit perdagangan
3.     Dilihat dari segi jangka waktu
a.      Kredit jangka pendek
b.     Kredit jangka menengah
c.      Kredit jangka panjang
4.     Dilihat dari segi jaminan
a.      Kredit dengan jaminan
b.     Kredit tanpa jaminan
5.     Dilihat dari segi usaha
a.      Kredit pertanian
b.     Kredit peternakan
c.      Kredit industri
d.     Kredit pertambangan
e.      Kredit pendidikan
f.      Kredit perumahan (Kasmir, 2014)
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah :
a)     Perizinan dan legalitas
b)     Karakter
c)     Pengalaman dan manajemen
d)     Kemampuan teknis
e)     Pemasaran
f)      Sosial
g)     Keuangan
h)     Agunan  (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)





























BAB 6
SUKU BUNGA


            Bunga bank adalah balas jasa yang diberikan bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Dalam kegiatan perbankan sehari-hari terdapat dua macam jenis bunga yaitu :
1.     Bunga simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank
2.     Bunga pinjaman
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.

Faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut :
1.     Kebutuhan dana
2.     Persaingan
3.     Kebijaksanaan pemerintah
4.     Target laba yang diinginkan
5.     Jangka waktu
6.     Kualitas jaminan
7.     Reputasi perusahaan
8.     Produk yang kompetitif
9.     Hubungan baik
10.  Jaminan pihak ketiga
Komponen-komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain sebagai berikut :
a.      Total biaya dana
b.     Biaya operasi
c.      Cadangan risiko kredit macet
d.     Laba yang diinginkan
e.      Pajak  (Kasmir, 2014)



BAB 7
JASA-JASA BANK LAINNYA

Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
·       Jasa pemindahan uang
·       Jasa penagihan
·       Jasa kliring
·       Jasa penjualan mata uang asing
·       Jasa safe deposit Box
·       Traveller cheques
·       Bank card
·       Bank draft
·       Letter of credit (L/C0
·       Bank garansi dan referensi bank
·       Serta jasa bank lainnya          (Fahmi., 2014: 7)

Menurut (Irmayanto, J.,dkk. 2011) jasa bank terbagi atas :
1.     Jasa dalam negeri
a.      Kiriman uang
b.     Delegasi kredit
c.      Inkaso
d.     Bank guarantee
e.      Surat keterangan bank
f.      Save deposit box
g.     Letter of credit
h.     Automated Teller Machine (ATM)
i.       Kartu bank
2.     Jasa luar negeri
a.      Transfer luar negeri
b.     Draft
c.      Collection
d.     Traveller check
3.     Jasa-jasa lainnya
a.      Pasa uang
b.     Pertukaran uang asing
c.      Pasar modal
d.     Layanan custodian
e.      Layanan broker





BAB 8
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA


Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008).
Bank Indonesia memiliki satu tujuan yang disebut dengan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang saat ini sedang dihadapi Indonesia.
Sedangkan fungsi Bank Indonesia adalah sebagai lender of the last resort dimana Bank Indonesia membantu mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen dan risiko pasar. Bank Indonesia diberikan wewenang dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Menurut UU no 23 tahun 1999, Bank Indonesia menjadi lembaga independen dimana  Bank Indonesia bebas dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan tanpa pengaruh dan intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntanbilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
            Bank Indonesia mempunyai 3 tugas utama :
1.     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
a.      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan  memerhatikan sasaran laju inflasi
b.     Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas
c.      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
2.     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.     Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c.      Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.     Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah
e.      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.

3.     Mengatur dan mengawasi bank.
a.      Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b.     Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
c.      Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
            Wewenang Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter yaitu sebagai berikut :
1.     Melaksanakan kebijakan nilai tukar bersasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2.     Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
3.     Memelihara keseimbangan neraca pembayaran
4.     Meneriman pinjaman luar negeri.
Perubahan penting dalam UU no 23 tahun 1999 adalah larangan pemberian kredit kepada pemerintah. Dengan adanya perubahan juga, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program. Dan semua itu dialihkan kepada BUMN. Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk pemerintah antara lain :
1.       Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia
2.       Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program
3.       Mencari sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan pelaksanaan kredit program (Kasmir, 2014)






BAB 9
BANK SYARIAH


            Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. (Fahmi, 2014)
           
Produk perbankan syariah :
1.     Produk penghimpunan dana (funding)
2.     Produk penyaluran dana (financing)
3.     Produk jasa (service) (Fahmi,2014)

Sumber dana-dana bank syariah
1.     Modal, berasal dari pihak pemilik bank
2.     Titipan (wadi’ah) terdiri dari wadi’ah Yad Al Amanah dan Wadi’ah yah Adh Dhamanah
3.     Investasi, kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana, dengan prinsip mudharabah yang terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah (Irmayanto, dkk, 2011).

Bank umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan yang meliputi faktor-faktor antara lain :
1.     Permodalan
2.     Kualitas aset
3.     Rentabilitas
4.     Likuiditas
5.     Sensitivitas terhadap risiko pasar
6.     Manajemen (Kasmir, 2014)

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
a.      Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/atau pihak lain di Indonesia
b.     Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang
Yang dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syariah adalah pihak-pihak yang :
a.      Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
b.     Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)


BAB 10
PASAR MODAL


Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. (Fahmi, 2014)
Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi. (Kasmir, 2014)
Adapun masing-masing jenis instrument pasar modal yaitu :
1.     Saham (Stock)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan
Jenis-jenis saham :
a.      Dari segi cara peralihan
1)     Saham atas unjuk
2)     Saham atas nama
b.     Dari segi hak tagih
1)     Saham biasa
2)     Saham preferen
2.     Obligasi (Bonds)
Merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Jenis-jenis obligasi dilihat dari :
a.      Segi peralihan
1)     Obligasi atas unjuk
2)     Obligasi atas nama
b.     Segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
1)     Obligasi dengan jaminan
2)     Obligasi tanpa jaminan
c.      Segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
1)     Obligasi dengan bunga tetap
2)     Obligasi dengan bunga tidak tetap
3)     Obligasi tanpa bunga
d.     Segi penerbit
1)     Obligasi oleh pemerintah
2)     Obligasi oleh swasta
e.      Segi jatuh tempo
1)     Obligasi jangka pendek
2)     Obligais jangka menengah
3)     Obligasi jangka panjang (Kasmir, 2014)

Lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pasar modal diantaranya :
a.      BAPEPAM
b.     Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)     Penjamin Emisi Efek
2)     Akuntan Publik
3)     Konsultan Hukum
4)     Notaris
5)     Agen Penjual
6)     Perusahaan Penilai
c.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
1)     Wali Amanat (Trustee)
2)     Penanggung (Guarantor)
3)     Agen Pembayar
d.     Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
1)     Pedagang efek
2)     Perantara perdagangan efek
3)     Perusahaan efek
4)     Biro administrasi efek
5)     Reksadana  (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)



BAB 11
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING


Pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti commercial paper, call money, sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang atau banker’s Accepted.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut :
1.     Pihak yang membutuhkan dana
2.     Pihak yang menanamkan dana
Adapun jenis instrument pasar uang yang ditawarkan antara lain :
1.     Interbank call money
2.     Sertifikat Bank  Indonesia
3.     Sertifikat Depositio
4.     Surat Berharga Pasar Uang
5.     Banker’s Acceptance
6.     Commercial Paper
7.     Treasury Bills
8.     Repuchase Agreement
9.     Foreign Exhange Market. (Kasmir,2014)
Valuta asing adalah mata uang yang berasal dari negara lain dan dipakai sebagai perhitungan untuk melihat nilai mata uang domestic ketika dikonversikan dengan mata uang asing tersebut. (Fahmi, 2014)
Pasar Valuta asing adalah suatu tempat atau sistem di mana perorangan, perusahaan dan bankdapat melakukan transaksi keuangan internasional dengan jalan melakukan pembelian atau permintaan dan penjualan atau penawaran atas valas (Irmayanto, dkk, 2011).
Jenis transaksi valas ;
1.     Transaksi spot
Jual beli mata uang dengan  penyerahan dan pembayaran antarbank yang akan diselesaikan dalam 2 hari kerja berikutnya
2.     Transaksi forward
Transaksi mata uang dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak tapi pembayaran dan peneyrahan dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
3.     Transaksi swap
Pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta yang berbeda (Irmayanto, dkk, 2011).
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu yaitu :
1.     Untuk transaksi pembayaran
2.     Mempertahankan daya beli
3.     Pengiriman uang ke luar negeri
4.     Mencari keuntungan
5.     Pemagangan risiko
6.     Kemudahan berbelanja

























BAB 12
PEGADAIAN


Gadai adalah satu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. (Fahmi, 2014)
Usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.     Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2.     Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.     Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali (Kasmir, 2014)
Dalam menjalankan usahanya, pegadaian tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain:
a.      Barang-barang perhiasan
b.     Barang-barang elektronik
c.      Kendaraan,
d.     Barang-barang rumah tangga
e.      Mesin
f.      Tekstil
g.     Barang-barang lain yang dianggap bernilai (Lestari, 2017)

Kegiatan usaha pegadaian terdiri dari :
1.     Gadai
2.     Jasa taksiran
3.     Jasa titipan
4.     Investasi
5.     Galeri (Irmayanto, dkk, 2011)

Sumber dana Pegadaian
1.     Modal sendiri
2.     Pinjaman jangka pendek
3.     Pinjaman jangka panjang dan kredit likuiditas bank Indonesia
4.     Penerbitan Obligasi (Irmayanto, dkk, 2011)

Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.     Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah memperoleh jasa tertentu
c.      Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan  (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)

BAB 13
SEWA GUNA USAHA (LEASING)

           
Leasing sering disebut dengan istilah kegiatan sewa guna usaha. Dalam Perpres NO 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab 1 Pasal 1 ayat 1 bahwa leasing  adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak Opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Fahmi, 2014).
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
a.      Lessor
b.     Lesse
c.      Supplier
d.     Asuransi
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu :
1.     Independent leasing
2.     Captive lessor
3.     Lease broker
Perjanjian leasing terdiri dari :
1.     Nama dan alamat lessee
2.     Jenis barang modal diinginkan
3.     Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.     Syarat-syarat pembayaran
5.     Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.     Biaya-biaya yang dikenakan
7.     Sangksi – sangksi apabila lessee ingkar janji
8.     Dan lain-lain (Kasmir, 2014)
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain :
1.     Menghemat modal
2.     Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.     Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4.     Biaya lebih murah
5.     Di luar neraca
6.     Menguntungkan arus kas
7.     Proteksi inflasi
8.     Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9.     Sumber pelunasan kewajiban
10.  Kapitalisasi biaya
11.  Risiko keuangan
12.  Kemudahan penyusunan anggaran
13.  Pembiayaan proyek skala besar (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
BAB 14
KOPERASI SIMPAN PINJAM


            Koperasi ini didirikan atas dasar keinginan membantu para anggota untuk memperoleh pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah dan sederhana dibandingkan jika ia meminjam ke perbankan atau lembaga non keuangan lainnya.
            Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya. (Kasmir, 2014)

Koperasi ini juga memiliki berbagai bentuk kegiatan yaitu :
a.      Menghimpun dana dari anggota
b.     Memberikan pinjaman kepada anggota
c.      Menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya (Fahmi, 2014)
Secara umum sumber dana koperasi adalah :
1.     Dari anggota koeprasi berupa
a.      Iuran wajib
b.     Iuran pokok
c.      Iuran sukarela
2.     Dari luar koperasi
a.      Badan pemerintah
b.     Perbankan
c.      Lembaga swasta lainnya (Kasmir, 2014)



















BAB 15
PERUSAHAAN ASURANSI


Di atur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Jenis usaha perasuransian yang di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut;
1.       Usaha asuransi yang terdiri atas; asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa dan reasuransi
2.       Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas; pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi.
Usaha asuransi dalam praktiknya dibedakan sebagai berikut;
1.       Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
2.       Asuransi pengangkutan, yaitu pertanggungan akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3.       Asuransi aneka, yaitu asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti; asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan dan kecurangan.
Menurut sifatpelaksanaannya asuransi menurut sifat pelaksanaannya dibagi menjadi :
a.      Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungjawabkan
b.     Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan dari
Manfaat asuransi :
1.     Asuransi mampu berperan sebagai penetralisir risiko
2.     Asuransi sebagai pihak pengganti kerugian
3.     Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan kekhawatiran
4.     Menghasilkan tingkat produksi, tingkat harga dan struktur harga yang optimum
5.     Memperbaiki posisi persaingan perusahaan kecil (Fahmi, 2014)

Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain :
a.      Rasa aman dan perlindungan
b.     Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.      Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.     Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.      Alat penyebaran risiko
f.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)

Risiko (Risk) adalah ketidakpastian yang mungkin menyebabkan suatu kerugian atau keuntungan. Jenis-jenis uncertainty terdiri dari :
a.      Economic uncertainty
b.     Uncertainty of nature
Penggolongan risk
a.      Risiko murni
b.     Risiko spekulatif
c.      Risiko indovidu
Risiko individu ada tiga:
a.      Personal risk
b.     Property risk
c.      Liability risk (Irmayanto, dkk, 2011)

Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan antara lain :
a.      Menghindari risiko
b.     Mengurangi risiko
c.      Menahan risiko
d.     Membagi risiko
e.      Mentransfer risiko (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)

Secara garis besar industri asuransi dapat dibedakan menjadi dua yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang asuransi. Usaha asuransi dapat dibedakan menjadi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan usaha reasuransi, sedangkan usaha penunjang asuransi dapat dibedakan menjadi usaha pialang asuransi, pialang reasuransi, usaha penilaian kerugian asuransi, usaha konsultan aktuaris, dan usaha agen asuransi.(Lestari, 2017)

            Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.     Insurable interest
2.     Utmost Good Faith atau “Itikad baik”
3.     Indemnity
4.     Proximate Cause
5.     Subrogation
6.     Contribution (Kasmir, 2014)








BAB 16
ANJAK PIUTANG (FACTORING)


            Anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. (Fahmi, 2014)
            Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1.     Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.     Perusahaan anjak piutang yaituperusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya
3.     Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah kepada kreditur  
Keberadaan dan lokasi aktivitas dari factoring secara umum terdiri dari 2 lokasi yaitu:
1.     Dalam negeri
2.     Luar negeri  
(Fahmi, 2014)
Jenis-jenis anjak piutang
1.     Full service factoring
2.     Resource factoring
3.     Bulk factoring
4.     Maturity factoring
5.     Agency factoring
6.     Invoice factoring
7.     Undisclosed factoring (Irmayanto, dkk, 2011)
Meskipun perusahaan anjak piutang dengan bank memiliki kesamaan berkaitan dengan pemberian kredit, tetapi ada beberapa hal mendasar yang membedakan keduanya yaitu pihak yang terkait, penilaian jaminan, pengaruhnya terhadap neraca, cara pelunasan, lama jangka waktu, dan pola partnership. (Lestari, 2017)
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak  adalah sebagai berikut.
1.     Bagi perusahaan Anjak Piutang
a.      Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
b.     Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur
c.      Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit
2.     Bagi kreditor
a.      Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya
b.     Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut
c.      Memperlancar kegiatan usaha
d.     Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya



3.     Bagi Debitur
Memberikan motivator kepada debitur untuk segera membayar secepatnya karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara. (Kasmir, 2014)

Tipe tagihan atau piutang
1.     Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor
2.     Anjak piutang untuk promes
Anjak untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain. (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. 2008)

























BAB 17
MODAL VENTURA

Perusahaan Modal Ventura adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pembiayaan menurut ketentuan dibatasi maksimal 10 tahun harus sudah dilakukan tindak divestasi. Di beberapa Negara, jangka waktu pembiayaan modal ventura beriksar antara 3 – 10 tahun. (Kasmir, 2014)
Adapun tujuannya :
1.     Mengembangkan perusahaan yang sedang tumbuh
2.     Membantu aspek pendanaan terutama pada tahap awal
3.     Memperlancar mekanisme dalam & luar negeri
4.     Mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi
5.     Pengalihan kepemilikan perusahaan
Mekanisme Modal Ventura
1.     Single-tier approach : bentuk pengelolaan modal ventura dengan cara menghimpun dan mengelola dana sekaligus lalu diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
2.     Two-tier approach : perusahaan sebagai penyedia dana dan perusahaan lain bertindak sebagai perusahaan pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Perusahaan Penjamin
Merupakan kegiatan usaha yang relative baru dalam lingkup lembaga keuangan bukan bank.
Bidang usaha penjamin adalah melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan terjamin, apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, pembiayaan dengan pola bagi hasil, dan pembelian barang secara angsuran.
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi penjaminan;
1.       Terjamin, adalah pihak yang memperoleh penjaminan dari perusahaan penjaminan
2.       Penerima jaminan, adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari perusahaan penjaminan, apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya.
3.       Perusahaan penjamin, adalah badan usaha yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan usaha penjaminan.
Mekanisme penjaminan dapat dibedakan menjadi;
1.       Penjaminan langsung, penjaminan yang diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin untuk mendapatkan jaminan atau kebutuhan pembiayaannya tanpa terlebih dahulu melalui pihak penerima jaminan.
2.       Penjaminan tidak langsung, yaitu penjaminan yang diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin dengan terlebih dahulu melalui atau atas permintaan penerima jaminan.


Pola Pembiayaan Modal Ventura
1.     Pola pembiayaan langsung
2.     Pola pembiayaan langsung dengan franchise
3.     Pola inti plasma
4.     Pola paying
5.     Pola kemitraan (Fahmi, 2014)


Bentuk kesepakatan modal ventura
1.     Jumlah pembiayaan
2.     Cara penarikan atau pencairan dana bantuan
3.     Jadwal penggunaan bantuan dana
4.     Jangka waktu bantuan dana
5.     Bentuk balas jasa finansial
6.     Cara, jumlah dan waktu pembayaran balas jasa finansial (Lestari, 2017)

Atas dasar kepemilikannya, perusahaan modal ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut :
a.      Private “Venture – Capital” Company
b.     Public “Ventre-capital” Company
c.      Bank Affiliate “Venture-Capital” Company
d.     Conglomerate “Venture-Capital Company” (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. 2008)




BAB 18
DANA PENSIUN

Dana Pensiun Adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension. Dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992.
            Peserta dana pensiun adalah setiap karyawan yang memenuhi persyaratan dalam dana pensiun yang diberikan pemberi kerja dan telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Sementara usia pensiun adalah usia saat peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan memanfaatkan dana pensiun. (Lestari, 2017).

Pembentukan dana pensiun didasarkan pada asas;
1.       Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
2.       Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
3.       Asas pembinaan dan pengawasan
4.       Asas penundaan manfaat
Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan karyawannya. (Kasmir, 2014)

Hakikat Program Pensiun
1.     Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua
2.     Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pension (Irmayanto, dkk, 2011).

Manfaat Pensiun
1.     Manfaat pension normal
2.     Manfaat pension dpercepat
3.     Manfaat pension cacat
4.     Manfaat pension ditunda (Irmayanto, dkk, 2011).
Dalam pengelolaan dana pensiun pemerintah  menganut beberapa asas pokok:
a.      Penyelenggaran dilakukan dengan sistem pendanaan
b.     Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c.      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d.     Penundaan manfaat
e.      Pembinaan dan pengawasan (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. 2008)




BAB 19
KARTU PLASTIK



            Kartu plastik adalah kartu belanja yang berfungsi untuk membayar pembelanjaan atas barang dan jasa maupun pengambilan uang tunai, yang pelunasannya dapat dilakukan secara angsur oleh pemegangnya.  Jenis-jenis kartu plastik diantaranya kartu debit, kartu kredit, kartu charge, dan kartu cash. (Irmayanto, J.,dkk. 2011).
            4 pelaku terkait dengan kartu kredit adalah :
a.      Merchant (Pedagang) adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu plastik dan merchant ini ditentukan oleh pihak penerbit kartu plastik.
b.     Issuer adalah pihak yang membuat, mengeluarkan, dan mengelola produk kartu plastik sebagai alat pembayaran.
c.      Card holder adalah pihak yang telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang ditetapkan sehingga berhak memegang dan menggunakan kartu plastik
d.     Acquier adalah pihak yang menggunakan kartu plastik terutama dalam hal penagihan dan pembayaran antara issuer dan merchant. (Irmayanto, J.,dkk. 2011).

 Mekanisme transaksi kartu kredit
Untuk dapat memiliki kartu kredit persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1.     Memenuhi ketentuan jumlah penghasilan minimum tiap tahun
2.     Membayar uang pokok
3.     Membayar iuran tahunan
4.     Menandatangani perjanjian dengan bank mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak (Lestari, M. 2017)

Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila :
1.     Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan
2.     Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele
3.     Mempunyai jariangan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat yang diinginkan
4.     Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu
5.     Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi
6.     Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya (Kasmir, 2014)

Dalam penggunaan kartu kredit perjanjian yang terlebih dahulu harus dibuat meliputi :
a.      Perjanjian antara issuer dengan acquier
b.     Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
c.      Perjanjian antara issuer dengan merchant (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. 2008)



BAB 20
LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL


            Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang dilakukan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak dan jangka waktu pengembaliannya relative panjang (Kasmir, 2014).
            Adapun lembaga keuangan yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan internasional adalah :
1.     Bank Dunia
Bank dunia memiliki dua keanggotaan yang memiliki keanggotaan :
a.      International Finance Corporation (IFC)
b.     International Development Association (IDA)
2.     Bank Pembangunan Asia
Kegiatan Bank Pembangunan Asia diantaranya :
a.      Memberikan bantuan pinjaman untuk berbagai proyek, baik mata uang local maupun mata uang asing
b.     Memberikan bantuan teknik seperti :
-        Penyediaan jasa konsultasi
-        Penyediaan jasa tenaga ahli
3.     International Monetary Fund (IMF)
Adapun tujuan didirikannya IMF adalah :
a.      Menjadi tempat secara permanen bagi pertemuan-pertemuan dan perundingan untuk mencapai kerja sama internasional dalam bidang keuangan
b.     Membantu memperluas perdagangan internasional yang seimbang diantara para anggotanya dan membantu  perekonomian para anggotanya
c.      Berusaha meniadakan competitive depresiations dan mengusahakan tercapainya stable exchange rate
d.     Menghilangkan exchange restriction
e.       Membantu para anggota yang mengalami kesukaran dalam pinjaman luar negeri
f.      Mengurangi waktu dan besarnya disekuibrium dalam neraca pembayaran negara anggota IMF. (Kasmir, 2014)

Di kalangan pelaku pasar modal dunia, nama Merryl Lynch, JP Morgan, UBS grup, Lehman Brothers, Goldman Sach merupakan lembaga-lembaga yang mempengaruhi pasar keuangan dunia. Tahun 2000 Merryl Lynch yang berbasis di New York mengelola dana 1,68 triliun US $. Kurang lebih 1,5% dana para klien Merril ini cukup untuk menguasai seluruh saham di Bursa Efek Jakarta.(Irmayanto, dkk, 2011)





BAB 21
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


Perubahan yang paling fundamental dalam struktur sistem keuangan tersebut adalah ditiadakannya fungsi Dewan Moneter yang sebelumnya dikenal dalam sistem moneter Indonesia. Perubahan sistem sistem tersebut disebabkan karena terjadinya pengalihan status Bank Indonesia menjadi lembaga independen dan berfungsi sebagai otoritas tunggal dibidang moneter dan perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Demikian juga, Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-undang merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai salah satu otoritas keuangan yang akan melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pembinaan Lembaga-Lembaga Keuangan Hukum Bukan Bank (LKBB) selain sektor perbankan. (Kasmir, 2014)
Otoritas keuangan yang nantinya akan memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan dibidang keuangan dan perbankan terdiri dari :
a.      Bank Indonesia
b.     Pemerintah (Departemen Keuangan
c.      Otoritas Jasa Keuangan (RUU-nya dalam proses pembahasan)
d.     Lembaga Penjamin Simpanan
Tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan:
a.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b.     Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah :
1.     Fungsi OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan
2.     Tugas OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan yaitu :
a.      Perbankan
b.     Pasar modal
c.      Asuransi
d.     Dana pension
e.      Lembaga pembiayaan
f.      Pegadaian
g.     Lembaga penjaminan
h.     Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
i.       Perusahaan pembiayaan Sekunder perumahan
j.       Penyelenggara program jaminan sosial, pension dan kesejahteraan
3.     Wewenang OJK adalah :
a.      Tugas Pengaturan
b.     Tugas Pengawasan



DAFTAR PUSTAKA

Irham, F., 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta
Irmayanto, J.,dkk. 2011. Bank & Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti
Lestari, M. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Tangerang: Universitas Terbuka
Kasmir, 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Triandaru, S. dan Budisantoso, T. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat





Blog Archive