Menurut Sujiono (2009:7)
pendidikan pada anak usia dini pada dasarnya meliputi seluruh upaya dan
tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan orang tua dalam proses perawatan,
pengasuhan, dan pendidikan pada anak dengan menciptakan aura dan lingkungan
dimana anak dapat mengeksplorasi pengalaman yang memberikan kesempatan
kepadanya untuk mengetahui dan memahami pengalaman belajar yang diperolehnya
dari lingkungan, melalui cara mengamati, meniru dan bereksperimen yang
berlangsung secara berulang-ulang dan melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan
anak. Pendidikan anak usia dini pada dasarnya harus meliputi aspek keilmuan
yang menunjang kehidupan anak dan terkait dengan perkembangan anak.
Menurut bab 4 pasal 28 ayat 1
sampai 5 Undang-undang Pendidikan :
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal.
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
nonformal berbentuk kelompok belajar, tempat penitipan anak atau bentuk
lain yang sederajat. Bentuk Pendidikan Anak Usia Dini antara lain:
1)
TPA, merupakan
layanan penitipan anak intensif karena dilakukan setengah hari atau sehari
penuh dan setiap hari
2)
KB (Kelompok Bermain),
merupakan layanan semi intensif karena di laksanakan 3-6 kali/minggu.
Pada masa ini, anak sudah
memiliki dasar tentang sikap moralitas terhadap kelompok sosialnya (orang tua,
saudara dan teman sebaya). Melalui pengalaman berinteraksi dengan orang lain
anak belajar memahami tentang kegiatan mana yang baik/boleh/diterima/disetujui
atau buruk/tidak boleh/ditolak/tidak disetujui. (Yusuf, 2005:175).
Usia dini/prasekolah merupakan
kesempatan emas bagi anak untuk belajar, sehingga disebut usia emas (Golden
Age). Oleh karena itu, kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya
untuk proses belajar anak. Rasa ingin tahu pada usia ini berada pada posisi
puncak. Tidak ada usia sesudahnya yang menyimpan rasa ingin tahu anak (Isjoni,
2011:61).
Berdasarkan uraian di atas
menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan sarana dalam
mengembangkan kemampuan yang dimiliki anak usia dini sesuai dengan tingkat
perkembangannya dan merupakan landasan bagi pendidikan anak selanjutnya
sehingga segenap potensi yang dimiliki anak dapat berkembang sesuai yang
diharapkan.