- Pengertian
Kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya
sebagai guru.
Syah (2000:229) mengemukakan
pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1)
mengemukakan bahwa kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan
(1981:45) sebagaimana diikuti Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi
:…..is a knowledge, skills, and abilities
or capabilities that a person achieves, which become parts of his or her being
to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behavior”.
|
Menurut Syah (2000:230) kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keadaan
berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih
menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.
B. Dimensi-Dimensi
Kompetensi Guru
Guru
menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai
kompetensi berikut:
1) Kemampuan
untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah
global
2) Kemampuan
untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab
sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat
3) Kapasitas
kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis
4) Keinginan
untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman
yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suryadi dan Mulyana (1993:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari
analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun
administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari:
1)
Menguasai bahan pelajaran
2)
Mengelola program belajar mengajar
3)
Mengelola kelas
4)
Menggunakan media atau sumber belajar
5)
Menguasai landasan pendidikan
6)
Mengelola interaksi belajar mengajar
7)
Menilai prestasi belajar
8)
Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan
9)
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan
10)
Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna
keperluan pengajaran.
Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005, dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru terdiri dari kompetensi pedagogik, pribadi, sosial
dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi
pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau
mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi pribadi adalah kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang
guru. Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar
anak didik. dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, kompetensi kepribadian
adalah “Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar menjadi guru
yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan
dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri dan perwujudan diri.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional.
Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya
yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung
jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi,
pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (UU No. 14 Tahun 2005).
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial
guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik,
membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan dating.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki
kompetensi :
1)
Aspek normatif kependidikan yaitu untuk menjadi guru
yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan
saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma
yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
2)
Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
3)
Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan
kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.