Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Ciri Khas, Watak, dan Tabiat Hukum Fiqih Muamalah


            Nilai-nlai insaniyah hukum Islam yang meliputi UU No. 21 tahun 2008 umpanya terlihat dalam hal arah pembangunan ekonomi nasional yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan, demokrasi ekonomi, fungsi sosial seperti zakat dan shadaqah, tolong menolong dan perlindungan nasabah.
            Keberpihakan sistem ekonomi kepada ekonomi kerakyatan menunjukkan bahwa UU ini memperhatikan kehidupan ekonomi masyarakat dalam bentuk menempatkan mereka sebagai sumber, subyek, dan obyek ekonomi guna meraih kesejahteraan dan kebahagiaan hidup mereka. Keberpihakan ini lebih dipertegas dengan meletakkan demokrasi ekonomi sebagai salah satu asas UU, di samping asas prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.
            Demokrasi ekonomi menurut penjelasan UU ini ialah “kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Sementara kegiatan ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip hukum Islam.
            Salah satu bagian dari prinsip hukum Islam, ialah berfungsi sosial. Artinya bahwa kegiatan ekonomi Islam memiliki peran pragmatis guna kepentingan orang banyak. Fungsi sosial diperlihatkan oleh Pasal 4 angka 2, angka 3 tentang wakaf, pasal 20 huruf b dan c tentang penyertaan modal, dan pasal 23 serta 37 tentang penyaluran dana. Fungsi sosial seperti dilukiskan oleh Pasal 4 angka 2 dalam bentuk bait al-mal yang menerima dana yang berasal dari zakat, infak dan shadaqah yang kemudian disalurkan kepada organisasi pengelola zakat. Organisasi penyalur ini kemudian mendistribusikan kepada masyarakat, baik kepada individu maupun kelompok atau lembaga tertentu.
            Fungsi sosial yang diisyaratkan oleh Pasal 20 huruf b dan c adalah dalam wujud penyertaan modal sedangkan Pasal 23 dan Pasal 37 angka 1 dalam bentuk penyaluran dana. Dua kegiatan ini merupakan sisi insaniyat UU yang mengandung nilai saling menolong. Menurut penjelasan pasal ini, perlindungan nasabah dilakuan antara lain dengan mekanisme pengaduan nasabah, meningkatkan transparansi produk dan edukasi terhadap nasabah.
Pemberlakuan UU secara umum dan menyeluruh bagi masyarakat diperlihatkan dalam aturan tentang pendirian dan kepemilikan Bank Syariah. Ia tidak hanya diperuntukan bagi warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, tetapi juga bagi warga Negara asing atau badan hukum asing. Dari sini tampak bahwa UU tidak membatasi dirinya dengan sekat-sekat agama, warga Negara, dan tempat tinggal meskipun dari sudut nama, bank ini disebut Bank Syariah yang khas Islam. 

Blog Archive