Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Gambaran Mengenai Pendidikan Kewarganegaraan



1.     Pengertian dan Dimensi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan


Di dalam kurikulum 2004 Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan dijelaskan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang ingin  membentuk  warga  negara  yang  ideal  yaitu  warga  negara  yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menguasai pengetahuan,   keterampilan   dan  nilai-nilai  sesuai  dengan  konsep  dan prinsip-prinsip   kewarganegaraan.   Sehubungan   dengan  itu,  dinyatakan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan mencakup tiga dimensi yaitu:
  1. Dimensi  pengetahuan  kewarganegaraan  (civics  knowledge)  yang mencakup bidang politik, hukum dan moral, meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasioanal, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil dan hak politik;
  2. Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skill) yang meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya dalam mewujudkan masyarakat madani (civil society), keterampilan mempengruhi dan memonitoring jalannya pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, dan mengelola konflik;
  3. Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) yang mencakup kepercayaan  diri,  komitmen,  penguasaan  atas  nilai-nilai  religi, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, keberbasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul dan perlindungan terhadap minoritas (Depdiknas).

2.     Hakekat Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang memfokuskan  pada  pembentukan  diri  yang  beragam  dari  segi  agama, sosio-kultural, bahas, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia  yang  cerdas,  terampil,  dan  berkarakter  sesuai  dengan  yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2002).

3.     Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan mata pelajaran kewarganegaraan adalah untuk memberikan kompetensi-kompetensi sebagai berikut.
a.      Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menggapai isu kewarganegaraan;
b.     Berpartisipasi secara bermutu  dan bertanggung  jawab dan bertindak secara             cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan
d.     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan  memanfaatkan  teknologi informasi dan komunikasi (Depdiknas, 2002).


4.     Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki ruang lingkup dari aspek-aspek berikut ini:
a.      Persatuan dan kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.     Norma hukum dan peraturan meliputi tertib dalam kehidupan berkeluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c.      Hak azasi manusia meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, permajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d.     Kebutuhan warga negara meliputi gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e.      Konstitusi negara meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia hbungan dasar negara dengan konstitusi.
f.      Kekuasaan dan politik meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintah, pers dalam masyarakat demokrasi.
g.     Pancasila meliputi kedudukan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.     Globalisasi meliputi globalisasi dilingkungannya, politik luar negeri Indonesia diera globalisasi, hubungan internasional dan organisasi nasional dan mengevaluasi globalisasi.

Blog Archive