Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Pengertian Aset Tidak Berwujud



Menurut akuntansi keuangan berdasarkan SAK berbasis IFRS aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi, yang tidak memiliki wujud fisik. Adapun beberapa contoh dari aset tidak berwujud yaitu paten, hak cipta, merek produk, perangkat lunak komputer, goodwill. Beberapa jenis aset tidak berwujud dapat mempunyai bentuk fisik, seperti compact disc (yang di dalamnya terdapat perangkat lunak komputer) atau dokumentasi legal (yang memuat lisensi atau paten) (Kartikahadi & Syamsul, 2012).
Pengakuan biaya perangkat lunak. Isu yang sering timbul adalah bagaimana perlakuan akuntansi untuk biaya perangkat lunak komputer. Terdapat beberapa alternatif perlakuan akuntansi: untuk perusahaan pengembangan perangkat lunak, biaya yang timbul dalam mengembangkan program perangkat lunak adalah biaya penelitian dan pengembangan. Sehingga semua biaya dalam fase penelitian harus dibebankan karena pengeluaran pada fase penelitian dari sebuah proyek internal ketika dilakukan  entitas tidak dapat mengakui maupun mengkapitalisasi beberapa pengeluaran atau beberapa aset tidak berwujud yang muncul dari penelitian atau fase penelitian dari proyek internal sebagai aset tidak berwujud pada neraca saldo, karena hal tersebut tidak mungkin untuk sebuah entitas dapat menjelaskan bahwa beberapa pengeluran atau beberapa aset tidak berwujud akan dapat mengembangkan keuntungan ekonomis pada masa mendatang. Adapun contoh dari aktivitas penelitian yaitu aktivitas yang bertujuan mendapatkan mengetahuan baru, menyelidiki, evaluasi dan seleksi akhir, aplikasi dari hasil penelitian. (Nelson lam & Pater lau, 2014) Sedangkan biaya fase pengembangan dapat di kapitalisasi apabila memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset, dan untuk kasus perangkat lunak yang dikembangkan untuk digunakan secara internal, biaya yang terjadi harus dibebankan. Hal ini disebabkan walaupun perangkat lunak tersebut memberikan manfaat bagi entitas tetapi sulit untuk menunjukan bagaimana program tersebut dapat memberikan manfaat bagi entitas tetapi sulit untuk menunjukkan bagaimana program tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi masa depan bagi entitas. Adapun biaya situs web yang  mengatur mengenai perlakuan akuntansi terkait biaya situs web.  
ISAK 14, Situs  web yang timbul dari perkembangan diakui sebagai aset tidak berwujud jika dan hanya jika memenuhi persyaratan umum dalam PSAK 19 terkait  pengakuan dan pengukuran awal, yaitu:  kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut.; dan biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal. Entitas harus dapat menunjukkan bagaimana situs web entitas akan dapat menghasilkan manfaat ekonomi masa depan, misalnya ketika situs web ini mampu menghasilkan pendapatan, termasuk pendapatan langsung dari pesanan. Apabila entitas tidak dapat menunjukan bahwa situs web yang dikembangkan tersebut akan menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomi masa depan , misalkan situs web tersebut digunakan semata-mata atau terutama hanya  untuk mempromosikan dan iklan produk dan jasa entitas, maka semua pengeluaran pada pengembangan situs web harus langsung diakui sebagai beban pada saat terjadinya  (Kartikahadi & Syamsul,2012).   
Menurut PSAK nomor 19 aktiva tidak berwujud adalah aktiva non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa,  disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan kriteria. Namun, jika riter tersebut diperoleh dalam suatu penggabungan usaha yang bentuknya akuisisi, maka riter tersebut diperlakukan sebagai bagian dari muhibah (goodwill) yang diakui pada tanggal akuisisi. Dalam definisi aktiva tidak berwujud terdapat kriteria bahwa keteridentifikasian aktiva tidak berwujud harus dapat dibedakan secara jelas dengan muhibah (goodwill). Goodwill sendiri menurut AASB didefinisikan sebagai termasuk keuntungan di masa mendatang (future benefit) yang diperoleh dari aset yang unidentifiable akan diakui sebagai aset dalam laporan keuangan hanya jika hal tersebut diperoleh berasal dari suatu bisnis akuisisi. Dalam penggabungan usaha melalui akuisisi, selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi (identifiable assets and liabilities) diakui sebagai goodwill. Goodwill merupakan cerminan atas lebih tingginya kekuatan potensi laba perusahaan yang diakuisisi dari pada nilai wajarnya. Dalam prakteknya, goodwill merupakan cerminan pembayaran premium untuk mendapatkan perusahaan yang diakuisisi (Setijawan, 2011).     
Perlakuan akuntansi goodwill di Indonesia semula menggunakan PSAK No. 22 (1994) dengan menggunakan pendekatan kapitalisasi-amortisasi untuk pencatatan goodwill. Dikategorikan sebagai aset, goodwill  harus diamortisasi dan dibukukan sebagai beban secara sistematis sesuai dengan masa manfaatnya. Konsep amortisasi atas goodwill  kemudian tidak digunakan lagi dalam PSAK No. 22 (revisi 2010) tentang kombinasi bisnis dan PSAK No. 19 (revisi 2010) tentang aset tidak berwujud. Pendekatan akuntansi goodwill saat ini di Indonesia telah disesuaikan dengan aturan IFRS. Pengujian penurunan (impairment) nilai terhadap saldo goodwill yang belum diamortisasi setiap tanggal neraca harus dilakukan. Apabila terjadi penurunan nilai goodwill, maka harus diakui sebagai beban pada periode yang bersangkutan. Dalam PSAK No. 48 (Revisi 2009). Dijelaskan sebagai berikut:  Unit penghasil kas yang telah memperoleh alokasi goodwill  harus diuji penurunan nilai secara tahunan, dan setiap kali apabila terdapat indikasi bahwa unit tersebut mengalami penurunan nilai, dengan  membandingkan jumlah tercatat unit tersebut (termasuk goodwill) dengan jumlah
terpulihkannya. Jika jumlah terpulihkan tersebut melebihi jumlah tercatatnya, unit dan goodwill yang dialokasikan ke unit tersebut harus dianggap tidak mengalami penurunan nilai. Jika jumlah tercatat unit melebihi jumlah terpulihkan, entitas harus mengakui rugi penurunan nilai (Kusuma,2015).
FASB mendefinisikan aset tidak berwujud sebagai aset lancar atau aset tidak lancar (tidak termasuk instrument keuangan) yang tidak memiliki wujud atau substansi fisik menurut FASB:
Aset tidak berwujud harus diakui sebagai aset yang terpisah dari goodwill  jika aset itu berasal dari hak kontraktual atau hak hukum lainnnya (tanpa memperhatikan hak-hak tersebut dapat ditransfer atau dapat dipisahkan dari entitas yang diakuisisi atau dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya, maka harus diakui sebagai aset yang terpisah dari goodwill  hanya jika dapat dipisahkan, yaitu aset tersebut dapat dipisahkan atau dibagi dari entitas yang diakuisisi dan dijual, ditransfer, disewakan, atau ditukar (tanpa memandang apakah ada maksud untuk melakukannya) (Beams, dkk. 2006:11).

Blog Archive