Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

KEADILAN GENDER




A. KONSEP GENDER
             Gender lahir ditengah-tengah realitas masyarakat manusia yang selalu menunjukkan dinamika dan percepatan perubahan. Paling tidak gender dilatarbelakangi oleh :
  1. Perubahan akses intelektual dan dunia publik perempuan yang mengimbas kaum terpelajar melalui literature maupuun media massa.
  2. Semakin terbuka lapangan kerja bagi kaum wanita
  3. Munculnya para politisi wanita di dunia Islam seperti Pakistan, Turki, Bangladesh bahkan Indonesia.
Dalam berbagai kitab tafsir, persolaan gender ini kurang mendapat perhatian. Perbedaan jenis kelamin melahirkan dua teori besar yaitu teori nature  dan teori nurture. Teori nature beranggapan bahwa perbedaan peran laki-laki dan perempuan adalah kodrati (nature). Teori nurture menganggap perbedaan peran itu muncul dari relasi laki-laki dan perempuan yang tidak ditentukan oleh faktor biologis melainkan oleh konstruksi sosial di masyarakat. Perbedaan yang menentukan kerja sosial bukan dipandang dari divine creation tetapi dari social construction.

B. KEADILAN GENDER

                        Konsep keadilan gender dalam Islam yaitu Islam mengakui kesamaan martabat laki-laki dan perempuan tanpa membedakan jenis kelamin. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sejajar dalam berbagai bidang. Konsep kesejajaran yang mencerminkan keadilan, secara normatif ditegaskan dalam surat 33:35 dan 73, 3:195, 2:187 dan lain-lain.
                        Kewajiban mengatur rumah tangga yang hanya dibebankan kepada perempuan (istri), sebagai kodratnya, memunculkan konotasi merugikan pihak perempuan. Hal inilah yang memicu kaum terpelajar perepmpuan melakukan gerakan emansipasi, feminisme, dan penghapusan diskriminasi gender bagi kaum perempuan. Gerakan ini didukung kaum perempuan untuk mencari keadlian dan posisi yang setara dengan laki-laki sehingga tidak ada diskriminasi.



Blog Archive