A.
Pengertian Kebudayaan
Kata kebudayaan berasal dari bahasa
Sansekerta buddhayah yang merupakan
bentuk jamak dari kata “buddhi” yang berarti budi atau akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan sebagai
hal-halyang bersangkutan dengan budi dan akal.
Adapun istilah culture yang
merupakan istilah bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan, berasal
dari kata Latin ”colere” yang berarti mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah
tanah atau bertani. Dari asal arti tersebut yaitu ”colere” kemudian ”culture”
diartikan sebagai daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan merubah alam.
Kebudayaan mencakup pengertian yang meliputi bidang yang luasnya
seolah-olah tidak ada batasnya, sehingga sukar sekali untuk mendapatkan
pembatasan pengertian atau definisi yang tegas dan terperinci yang mencakup
segala sesuatu yang seharusnya termasuk dalam pengertian tersebut. Dalam
pengertian sehari-hari istilah kebudayaan sering diartikan sama dengan
kesenian, terutama seni suara dan seni tari. (Soekanto, 1982:166)
|
Kebudayaan
adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,
adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan
oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan mencakup kesemuanya yang
didapatkan atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Masyarakat sebagai wadah dan budaya
sebagai isi merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan dua
komponen yang bersatu. Setiap masyarakat memiliki budaya dan setiap budaya
pasti ada masyarakat yang memilikinya. Masing-masing masyarakat seringkali
memiliki budaya yang bersifat khas, yaitu hanya dimiliki oleh masyarakat
tersebut.
B. Fungsi Kebudayaan Bagi Masyarakat
Kebudayaan mempunyai fungsi yang
sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam-macam kekuatan yang harus
dihadapi masyarakat dan anggota-anggota masyarakat, seperti misalnya kekuatan
alam dimana dia bertempat tinggal maupun kekuatan-kekuatan lainnya di dalam
masyarakat itu sendiri,yang tidak selalu baik bagi dirinya.
Manusia dan masyarakat
memerlukan kepuasan, baik di bidang spiritual maupun di bidang materiil.
Kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut di atas, untuk sebagian besar dipenuhi
oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Hasil karya dari masyarakat,
menimbulkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama
di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya. Teknologi pada
hakekatnya meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu :
1. alat-alat produktif
2. senjata
3. wadah
4. makanan dan minuman
5. pakaian dan perhiasan
6. tempat berlindung dan perumahan
7. alat-alat transpor
Dalam tindakan-tindakannya untuk
melindungsi diri terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan, manusia
bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk
melindungi dirinya. Taraf tersebut masih banyak dijumpai pada
masyarakat-masyarakat yang hingga kini masih rendah taraf kebudayaannya.
Karsa masyarakat, mewujudkan
norma-norma dan nilai-nilai kemasyarakatan yang sangat perlu untuk mengadakan
tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya upaya manusia
untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain di dalam masyarakat.
Kekuatan-kekuatan yang tersembunyi dalam masyarakat, tidak selamanya baik, dan
untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia terpaksa melindungi
dirinya dengan cara menciptakan norma-norma atau kaedah-kaedah yang pada
hakekatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus
bertindak, berbuat, menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang
lain.
Khusus dalam mengatur hubungan antar manusia, kebudayaan dinamakan pula
suatu struktur normatif. Artinya kebudayaan adalah suatu garis-garis pokok
tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang
harus dilakukan, apa yang dilarang.
Kaedah-kaedah kebudayaan, berarti peraturan tentang tingkah laku atau
tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan yang tertentu. Dengan
demikian, maka kaedah-kaedah sebagai bagian kebudayaan mencakup tujuan
kebudayaan, maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut.
Kaedah-kaedah kebudayaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna yang
mencakup bidang yang luas sekali, akan tetapi untuk kepentingan penelitian masyarakat,
maka secara sosiologis dibatasi empat hal yaitu ;
1. kaedah-kaedah yang dipergunakan secara
luas dalam suatu kelompok manusia yang tertentu.
2. kekuasaan yang memperlakukan kaedah-kaedah
tersebut
3. unsur-unsur formil kaedah-kaedah itu
4. hubungannya dengan lain-lain
ketentuan-ketentuan hidup.
Berlakunya ssesuatu kaedah dalam suatu kelompok manusia, tergantung
daripada kekuatan kaedah tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimanaseseorang
harus berlaku, dalam arti sampai berapa jauh kaedah-kaedah tersebut dierima
oleh anggota-anggota kelompok tadi, sebagai petunjuk perikelakuan yang pantas.
Apabila manusia sudah dapat mempertahankan diri dan menyesuaikan diri pada
alam,juga kalau dia telah dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana
damai, maka timbullah keinginan manusia untuk menciptakan sesuatu untuk
menyatakan perasaan dan keinginannya kepada orang lain, halmana juga merupakan
fungsi daripada kebudayaan. Misalnya kesenian yang dapat berwujud seni suara,
seni musi, seni tari, seni lukis, dan lain sebagainya, bertujuan untuk mengatur
hubungan antara manusia, akan tetapi untuk mewujudkan perasaan-perasaan
seseorang. Dengan demikian fungsi kebudayaan adalah sangat besar bagi manusia,
yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antar manusia dan
sebagai wadah daripada segenap perasaan manusia.