Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
bekerja. TPA menyelenggarakan. program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat
tahun ke bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas,
maju, mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan
filsafat pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh.
Pentingnya pelayanan yang
terpadu (kesehatan-gizi-psikososial-agama-pendidikan) untuk anak usia lahir
tiga tahun. Hal ini sebagai
upaya meletakkan dasar-dasar perkembangan yang baik pada diri anak secara
holistik sehingga anak dapat mengenal diri dari lingkungannya. Semua kegiatan
dilaksanakan dengan bermain sambil belajar yang dapat memenuhi kebutuhan
jasmani dan rohani serta memberikan rasa aman dan menyenangkan bagi anak.
Hakikat TPA adalah TPA sebagai
kebutuhan, perizinan TPA, bentuk dan karakter TPA, penyelenggaraan TPA, menuju
TPA masa depan. Tujuan pengelolaan TPA adalah untuk anak, orang tua, masyarakat.
Pendekatan TPA melalui prinsip
pendidikan anak, prinsip perkembangan anak, dan dasar filsafat pendidikan di
TPA, yaitu tempa, asah, asih, asuh; sedangkan upaya untuk mewujudkan
karakteristik anak secara holistik dan terpadu di TPA melalui olahraga, gizi
dan kesehatan.
Taman Penitipan Anak (child care centre) adalah wahana asuhan kesejahteraan sosial yang berfungsi
sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
berhalangan, tidak mampu, atau tidak punya waktu untuk memberikan pelayanan
kebutuhan kepada anaknya. Selain itu, Taman Penitipan Anak juga disebut sebagai
wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan
atau tidak memiliki waktu yang cukup.
Tahap-tahap pelaksanaan
pengembangan kegiatan di TPA antara lain : tujuan, landasan yuridis, sasaran,
pengelompokkan anak, persyaratan, lingkungan, pemeliharaan kebersihan,
perizinan, keamanan, kesehatan, higiene dan gizi serta pembiayaan.
Prosedur pelaksanaan kegiatan
pengembangan di TPA antara lain meliputi kurikulum dan evaluasi. Proses
kegiatan pengembangan di TPA perlu memperhatikan beberapa unsur yang terdiri
dari materi, metode, media, evaluasi, sumber daya manusia (pendidik, pengelola,
dan pengasuh atau perawat), sarana prasarana, kompetensi hasil keluaran,
pembinaan dan site plan.