Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Pengelolaan Pendidikan



Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan dalam pasa ini adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan oleh menteri. Sedangkan dalam penyelenggaraannya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Adapun pengelolaan pendidikan ini dilakukan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat dan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Adapun standar pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu: Perencanaan program,Pelaksanaan rencana kerja, Pengawasan dan evaluasi, Kepemimpinan sekolah atau madrasah, Sistem informasi manajemen, Penilaian khusus.
1.Perencanaan Program
Text Box: 4Perencanaan program mencakup visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja sekolah atau madrasah. Visi sekolah adalah cita-cita berasama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang. Misi sekolah atau madrsah adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah atau madrasah dengan menekankan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Sedangkan tujuan sekolah atau madrsah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan) yang mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pelaksanaan Rencana Kerja
Pelaksanaan rencana kerja mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Dalam merumuskan rencana kerja harus mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan sekolah atau madrasah; selalu ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
3. Pengawasan Dan Evaluasi
Penyusunan program pengawasan di sekolah atau madrasah di dasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan program pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sangsi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, suvervisi, evaluasi dan laporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
4. Kepemimpinan Sekolah Atau Madrasah
Setiap sekolah atau madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah atau kepala madrasah. Kepala sekolah atau madrasah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia mempunyai dua jabatan dan peran penting dalam melaksanakan peroses pendidikan. Pertama, kepala sekolah atau madrasah adalah pengelola pendidikan di sekolah. Kedua, kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya.
5. Sistem Informasi Dan Manajemen
Sistem informasi dan manajemen secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dalam rangka mempermudah dan memperlancar kegiatan organisasi. Standar pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah atau madrasah harus) harus:
a. Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang afektif, efisien dan akuntabel.
b. Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses.
c. Menugaskan seorang pendidik untuk melayani permintaan informasi dan pemberiasn informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah atau madrasah, baik secara lisan ataupun tertulis yang semuanya direkam dan di dokumentasikan.
d. Melaporkan data informasi sekolah atau madrasah yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota.
e. Komunikasi antar warga sekolah atau madrasah di lingkungan sekolah atau madrasah.
f. Dilaksanakan secara efisien dan efiktif.
Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
6. Dasar Hukum
a)      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50, 51 dan 52
b)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
a)      Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
b)      Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan
c)      Standar pengelolaan oleh Pemerintah.

a. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a)      Wajib belajar;
b)      Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c)      Penuntasan pemberantasan buta aksara;
d)     Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e)      Peningkatan status guru sebagai profesi;
f)       Akreditasi pendidikan;
g)      Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;
h)      Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a)      Wajib belajar;
b)      Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c)      Penuntasan pemberantasan buta aksara;
d)     Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e)      Peningkatan status guru sebagai profesi;
f)       Peningkatan mutu dosen;
g)      Standarisasi pendidikan;
h)      Akreditasi pendidikan;
i)        Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j)        Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan;
k)      Penjaminan mutu pendidikan nasional.
c. Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007 Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada:


Blog Archive