1. Pengertian Manajemen Berbasis Sekolah
Menurut Siagian (2004), manajemen
adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka
pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain. Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS) atau dalam terminologi bahasa Inggris lazim disebut “School Based
Management” adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian
pada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan
secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam
hubungannya dengan Model MBS keberadaan Dewan Sekolah (Dalam UU RI No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebut Komite Sekolah) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan MBS. MBS bukan saja merupakan tuntutan
inovatif dalam manajemen sekolah, melainkan merupakan pula kebijakan nasional
yang strategis sebagaimana dinyatakan pada Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pengelolaan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dengan prinsip Manajemen
Berbasis Sekolah/Madrasah”.
Me-manage
atau mengelola sekolah artinya mengatur agar seluruh potensi sekolah berfungsi
secara optimal dalam mendukung tercapainya tujuan sekolah. Dengan demikian
keberadaan Dewan Sekolah/Komite Sekolah merupakan suatu kepatutan yang perlu
ada dalam MBS, karena keberadaan sekolah diperlukan oleh masyarakat. Secara
substantif, peran dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh BP3 akan larut
dan “melebur” ke dalam Komite Sekolah. Dalam keadaan tertentu fungsi
kelembagaan sebagai penampung dana partisipasi masyarakat masih elevenn untuk
dilanjutkan, maka dalam rangka MBS, fungsi tersebut dilaksanakan oleh Dewan
Sekolah (Komite Sekolah). (Fattah, 2004 : 5)
Sesuai
dengan UU RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti dinyatakan dalam
Pasal 56 ayat 1, sebutan Dewan Sekolah diubah menjadi Komite Sekolah, seperti
dinyatakan “masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan
yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah”. Sesungguhnya menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (sesuai dengan Oxford Advanced Learners Dictionary of Current
English) istilah yang tepat untuk kepentingan itu adalah Dewan Sekolah bukan
Komite Sekolah. Namun demikian sesuai dengan sebutan UU RI No. 20 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan MBS, sebutan Dewan Sekolah diubah
menjadi Komite Sekolah.
2. Tujuan
dan Manfaat Manajemen Berbasis Sekolah
Implementasi
manajemen Berbasis sekolah memiliki tujuan :
a) Peningkatan
Mutu Pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan
memperbadayakan sumber daya yang tersedia.
b) Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama.
c) Meningkatkan
tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang
mutu sekolah.
d) Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang
diharapkan.
e) Memperdayakan
potensi sekolah yang ada agar menghasilkan lulusan yang berhasil guna dan
berdaya guna.
Secara
umum manfaat yang bisa diraih dalam melaksanakan MBS antara lain sebagai
berikut :
a) Sekolah
dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya,
karena bisa lebih mengetahui peta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang
mungkin dihadapi.
b) Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya input dan output pendidikan
yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c) Pengambilan
keputusan partisipatif yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan sekolah karena
lebih tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
d) Penggunaan
sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif bilamana masyarakat turut serta
mengawasi.
e) Keterlibatan
warga sekolah dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan
demokrasi yang sehat.
f) Sekolah
bertanggung jawab tentang mutu pendidikan di sekolahnya kepada pemerintah,
orang tua, peserta didik dan masyarakat.
g) Sekolah
dapat bersaing dengan sehat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
h) Sekolah
dapat merespon aspirasi masyarakat yang berubah dengan pendekatan yang tepat
dan cepat. (Diknas : 2003)
3. Prinsip
Umum Manajemen Berbasis Sekolah
Ada
6 (enam) prinsip umum yang patut menjadi pedoman dalam pelaksanaan Manajemen
Berbasis Sekolah, yaitu :
a) Memiliki
visi, misi, dan strategi ke arah pencapaian mutu pendidikan, khususnya mutu
siswa sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.
b) Berpijak
pada “Power Sharing” (berbagi kewenangan), yaitu bahwa pengelolaan pendidikan
sepatutnya berlandaskan pada keinginan saling mengisi, saling membantu, saling
menerima dan berbagi kekuasaan/kewenangan sesuai dengan fungsi dan peran
masing-masing.
c) Adanya
profesionalisme semua bidang. Maksudnya bahwa implementasi MBS menuntut adanya
derajat profesionalisme berbagai komponen, baik para praktisi pendidikan,
pengelola, dan manajer pendidikan lainnya, termasuk profesionalisme Komite
Sekolah.
d) Melibatkan
partisipasi masyarakat yang kuat maksudnya bahwa tanggung jawab pelaksanaan
pendidikan, bukan hanya dibebankan pada sekolah (guru dan Kepala Sekolah saja),
tetapi juga menuntut adanya keterlibatan dan tanggung jawab semua komponen
lapisan masyarakat, termasuk orang tua siswa.
e) Menuju
kepada terwujudnya Komite Sekolah. Artinya, dalam implementasi MBS idealnya
setiap sekolah harus membentuk Komite Sekolah (KS), sebagai institusi yang akan
melaksanakan MBS. Dengan demikian pembentukan Komite Sekolah merupakan
prasyarat implementasi MBS. Pembentukan Komite Sekolah itu, sebaiknya juga
diikuti dengan langkah-langkah nyata, yaitu mengidentiifkasi tujuan, manfaat,
perencanaan dan pelaksanaan program, serta aspek yang berkaitan dengan komite
Sekolah sebagai institusi penopang keberhasilan visi dan misi sekolah.
f) Adanya
transparansi dan akuntabilitas. Yaitu memiliki makna bahwa prinsip MBS harus
berpijak pada transparansi atau keterbukaan dalam pengelolaan sekolah, termasuk
di dalamnya masalah fisik dan nonfisik. Sedangkan akuntabilitas (tanggung
jawab) memberi makna bahwa sekolah beserta komite sekolah merupakan institusi
terdepan yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sekolah.
4. Strategi Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah
Strategi adalah langkah-langkah sistematis dan sistemik
dalam melaksanakan rencana secara menyeluruh (makro) dan berjangka panjang
dalam pencapaian tujuan model MBS. Perlu disadari bahwa reformasi manajemen
pendidikan persekolahan dengan menggunakan model Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) merupakan tuntutan yang mendesak. Namun demikian, tuntutan MBS bukanlah
satu-satunya model yang dapat mendongkrak mutu pendidikan tanpa dukungan faktor
lain. Ada sejumlah faktor lain yang mendukung dan menentukan diantaranya
tingkat prestasi stakeholder dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Artinya
sekolah tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya meningkatkan mutu efisiensi,
pemerataan pendidikan dan kemandirian sekolah. Kondisi politik atau kebijakan
pemerintah dalam hal manajemen / organisasi / kepemimpinan, proses belajar
mengajar, sumber daya manusia dan administrasi sekolah merupakan sejumlah
komponen MBS yang diperlukan dalam konteks persekolahan di Indonesia.
Penerapan
disesuaikan dengan pemberlakuan MBS dibagi dalam tiga tingkatan MBS secara
penuh (tinggi), MBS tingkat menengah (sedang), sekolah dan MBS secara minimal
(rendah). Dalam menentukan tingkatan sekolah dan MBSnya ada lima persyaratan
yang perlu dipenuhi yaitu :
1. Pemilihan Kepala sekolah dan guru
2. Pembentukan partisipasi masyarakat
3. Lokasi/kemampuan dasar orang tua
4. Kemampuan pengadaan dana
5. Nilai Ebtanas Murni
Kelima
kriteria tersebut dihubungkan dengan tipe sekolah (penuh, menengah dan
minimal). Implikasi penting dari penerapan model MBS adalah perlu disediakan
penghargaan (reward) untuk hukuman (punishment) terhadap sekolah yang berhasil
dan tidak berhasilnya melaksanakan kegiatan model MBS. Salah satu bentuk sanksi
adalah pengurangan anggaran untuk sekolah tersebut.
5. Faktor Pendukung Keberhasilan Manajemen Berbasis
Sekolah
Implementasi MBS akan sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor yang sifatnya internal di lingkungan sekolah ataupun faktor
eksternal di luar sekolah. Secara umum beberapa faktor pendukung MBS adalah
sebagai berikut :
a) Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah yang professional
MBS
akan berhasil jika ditopang oleh kemampuan professional kepala sekolah dalam
memimpin dan mengelola sekolah secara efektif dan efisien, serta mampu
menciptakan iklim organisasi di sekolah yang kondusif untuk proses belajar
mengajar.
b) Kondisi sosial, ekonomi, dan apresiasi masyarakat
terhadap pendidikan
Faktor
eksternal akan turut menentukan keberhasilan MBS adalah kondisi tingkat
pendidikan orang tua siswa dan masyarakat. Kemampuan dalam membiayai
pendidikan, serta tingkat apresiasi dalam mendorong anak untuk terus belajar.
c) Dukungan pemerintah
Faktor ini sangat menentukan efektivitas dan implementasi MBS terutama
bagi sekolah yang kemampuan orang tua/masyarakatnya relatif belum siap
memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Alokasi dana
pemerintah (APBN/APBD) dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah
kepada sekolah menjadi penentu keberhasilan.