Kelompok Bermain (KB)
adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas anak usia dua sampai
empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur nonformal yang
mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan KB harus
memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik, pengelola,
persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan administrasi dan
pelaporan dan pembinaannya.
Hakikat pengelolaan kegiatan
di Kelompok Bermain adalah merupakan salah satu alternatif upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak prasekolah melalui Kelompok Bermain dalam aspek-aspek
pendidikan, pemberian gizi, dan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga atau
lingkungan yang terdiri dari keluarga, sekolah, lembaga-lembaga perawatan,
keagamaan dan pengasuhan anak serta teman sebaya yang berpengaruh terhadap
tumbuh kembang anak. Hakikat pengelolaan kegiatan di Kelompok Bermain merujuk
pada :
1. Pengertian anak bayi tiga tahun (batita).
2, Karakteristik perkembangan fisik, kognitif, dan
sosial emosional.
3. Teori psikologi perkembangan anak.
4. Kontinum perkembangan belajar anak.
5. Bentuk pendidikan di Kelompok Bermain.
Tujuan pengelolaan kegiatan di
Kelompok Bermain adalah untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki lembaga pendidikan
selanjutnya, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Pendekatan pengelolaan
kegiatan di Kelompok Bermain dilakukan berdasarkan prinsip berikut.
1. Prinsip
pendidikan anak usia dini, yaitu berorientasi pada kebutuhan anak, belajar
melalui bermain, kreatif dan inovatif, lingkungan yang kondusif, menggunakan
pembelajaran terpadu, mengembangkan keterampilan hidup, menggunakan berbagai
media dan sumber belajar.
2. Prinsip perkembangan anak.
3. Prinsip belajar melalui bermain.
Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi
peserta didik, pendidik, pengelola, pengasuh/perawat, rasio pendidik atau
pengasuh dengan peserta didik, teknis penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan
administrasi, evaluasi, pelaporan dan pembinaannya.
Program kegiatan belajar
kelompok bermain KB adalah seperangkat kegiatan belajar yang direncanakan untuk
dilakukan dalam rangka menyiapkan dan meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan
diri anak didik lebih lanjut. Pelaksanaan pembentukan perilaku melalui pembiasaan dilakukan melalui
kegiatan rutin, spontan dan terprogram. Pengembangan kemampuan dasar KB terdiri
dari pengembangan bahasa, kognitif, fisik dan seni.
Pelaksanaan kegiatan
pengembangan diawali dengan kegiatan pembukaan, inti, istirahat dan penutup
lalu pendidik mengantar anak-anak dan diserahkan kepada para penjemput. Selain
itu, untuk mengembangkan konsep belajar melalui bermain maka ada tahap-tahap
kegiatan pengembangan bermain di KB, yaitu :
1. Bermain eksploratoris;
2. Bermain energetik;
3. Bermain ketrampilan;
4. Bermain sosial;
5. Bermain imajinatif.
Prosedur
pelaksanaan kegiatan pengembangan di KB meliputi :
1. Peserta didik
Persyaratan bagi peserta didik
untuk dapat menjadi anggota dari Kelompok Bermain adalah (1) usia 2 – 4 tahun
dengan jumlah minimal 10 anak, (2) anak usia 5 – 6 tahun yang tidak mendapat
kesempatan masuk di Taman Kanak-Kanak dengan jumlah minimal 10 anak.
Peserta didik KB memiliki
hak-hak untuk belajar melalui bermain yang meliputi :
a. Mendapatkan mainan yang
sama
b. Bebas bereksplorasi dengan
alat permainan sesuai dengan peraturan,
c. Mendapatkan bantuan belajar
apabila mengalami kesulitan,
d. Memanipulasi objek
permainan dengan benar.
Selain hak peserta didik KB
juga memiliki beberapa kewajiban yaitu :
a. Merapikan alat permainan
apabila selesai bermain,
b. Menggunakan alat permainan
dengan benar
c. Berbagi dan bergantian
dengan teman
d. Mentaati ketertiban dalam
bermain.
2. Pendidik
Pendidik Kelompok Bermain
harus memiliki beberapa kualifikasi sebagai berikut :
a. Kompetensi Pedagogik
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Profesional
d. Kompetensi Sosial
Pendidik Kelompok Bermain
berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun
peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui
APBN, APBD I dan II, dan masyarakat)
3. Pengelola
Pengelola KB hendaknya memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan minimal SLTA
atau sederajat
b. Memiliki kemampuan dalam mengelola
program kelompok bermain secara profesional
c. Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik,
instansi terkait dan masyarakat.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi
dengan masyarakat dan peserta didik serta orang tuanya.
e. Memiliki tanggung jawab moril
mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.
4. Tempat
Cara
menentukan lokasi untuk KB hedaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Lokasi
gedung yang mudah dimasuki kendaraan roda dua dan roda empat.
b. Lokasi
dilewati oleh kendaraan umum
c. Lokasi
berada di pemukiman perkantoran atau ruko perumahan.
d. Tempat
parkir yang memadai
e. Jauh dari
sungai tempat pembuangan sampah dan terminal angkutan atau bis.
f. Dekat
dengan tanaman
g.
Mendapatkan pencahayaan yang baik
h. Ventilasi
ruangan yang terang
i. Memiliki
jalan keluar apabila terjadi kebakaran gedung
j. Desain
ruangan yang sesuai dengan kebutuhan bermain anak.
5. Waktu
Waktu adalah
modal kerja yang harus dihargai. Seorang pengelola harus menghitung jam efektif
bekerja dan jumlah total hari kerja untuk menentukan penggajian kepada
karyawan. Anak belajar di KB biasanya 2 jam sehari, sedang di TPA bervariasi.
Ada TPA yang menyediakan layanan insidental (per jam) paruh hari atau sehari
penuh.
6. Adminstrasi
Administrasi
di KB secara umum terdiri dari aspek-aspek administrasi berikut ini :
a.
Administrasi Program Pembelajaran
b.
Administrasi Pengelolaan Kegiatan
c.
Administrasi Keuangan
d.
Adminsitrasi Kepegawaian