1. Dasar Penyelenggaraan
Pendidikan TK
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Prasekolah.
2. Kebijakan
Penyelenggaraan TK
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 9 ayat 1 : “Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
1. Pasal 28 (1) : “Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.
2. Pasal 28 (2) : “Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal”.
3. Pasal 28 (3) :
“Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat”.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990
1.
Pasal 1.1 : “Pendidikan prasekolah adalah pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di
luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang
diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar
sekolah”.
2.
Pasal 1.2 : “Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk
pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia
empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar”.
3.
Tujuan Pendidikan TK
a.
Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
(Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b.
Mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai
dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003);
c.
Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1990).
4.
Bentuk dan Program Pendidikan TK
- TK
merupakan satuan pendidikan pada jalur formal bagi anak usia 4 s.d 6 tahun
(Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 jo. Pasal
4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
- Lama
pendidikan : 1 atau 2 tahun (Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
- Pendidikan
di TK dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun;
2. Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
- Pengelompokan
sebagaimana dimaksud pada butir di atas bukan merupakan jenjang yang harus
diikuti oleh setiap anak didik. Dengan kata lain, bahwa setiap anak didik
dapat berada selama 1 (satu) tahun pada Kelompk A atau Kelompok B, atau
selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan Kelompok B.
5.
Pelaksanaan Pendidikan TK
Sebutan “Taman” pada Taman Kanak-Kanak mengandung makna “tempat yang aman
dan nyaman (safe and comportable) untuk bermain” sehingga pelaksanaan
pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang aman dan
nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus
memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan
sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu,
tempat, serta teman bermain.
Penataan lingkungan tempat anak bermain perlu diperhatikan dan
dipersiapkan sebaik-baiknya, agar tercipta rasa aman dan nyaman, sehingga akan
menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya (self curiousity)
dan keinginan untuk menjalin hubungan sosial dengan lingkungannya.
Lingkungan yang
bersih, tertata rapi dengan sentuhan estetika, menarik dan teratur akan
menumbuhkan sikap dan perilaku anak yang konsisten. Lingkungan yang kaya akan
sentuhan nilai-nilai religious, sosial-budaya, pengenalan abjad, angka, bentuk,
gambar, dan aneka warna akan mampu menumbuhkan minat anak secara lebih
signifikan. Perpustakaan hendaknya dilengkapi dengan buku-buku cerita,
gambar-gambar dan rak dengan berbagai permainan, model, peralatan untuk bermain
peran yang ada di lingkungan anak juga akan memperkaya imajinasi, kreatifitas
dan mental anak dalam mengekspresikan diri.
Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip : “Bermain sambil Belajar
dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk mengembangkan
potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan cara alamiah untuk menemukan
lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis
dan fisik meliputi moral dan nilai-nilai agama, social emosional, kognitif,
bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya bermain mengandung
makna yang menyenangkan, mengasyikkan, tanpa ada paksaan dari luar diri anak,
dan lebih mementingkan proses mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir.
Pendekatan bermain sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya disesuaikan
dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara
berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsur bermain lebih
dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsur belajar mulai dominan). Dengan
demikain anak didik tidak merasa canggung menghadapi pendekatan pembelajaran
pada jenjang pendidikan selanjutnya.
Pengenalan membaca, menulis dan berhitung (calistung) dilakukan melalui
pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh karena itu
pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung secara
langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak.
Konteks pembelajaran calistung di TK hendaknya dilakukan dalam kerangka
pengembangan seluruh aspek tumbuh kembang anak, dilakukan melalui pendekatan
bermain dan disesuaikan dengan tugas perkembangan anak. Menciptakan lingkungan
yang kaya dengan “keaksaraan” akan lebih memacu kesiapan anak untuk memulai
kegiatan calistung.
Kegiatan berbahasa pada anak dimulai dari konteks lingkungan terdekat.
Penggunaan bahasa ibu merupakan awal perkembangan kemampuan berkomunikasi
secara lisan atau verbal dan tulisan. Apabila akan melakukan pengenalan bahasa
asing di TK perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Dilakukan
dalam situasi alamiah, bukan situasi kelas, bersifat individual atau kelompok
kecil,
b. Bersifat
pengenalan kosa kata dan pengucapannya,
c. Tidak
mengurangi kecintaan terhadap bahasa Indonesia, bahasa ibu atau bahasa daerah,
d. Sesuai
dengan situasi dan kondisi wilayah setempat.
e. Penggunaan
bahasa asing dengan maksud hanya untuk mencari ‘prestise’ dan mengabaikan
kepatutan pada perkembangan anak tidak diperkenankan.
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan bersosialisasi
lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh karena itu,
pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada
anak didik dalam bentuk apapun.