Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki ruang lingkup dari aspek-aspek berikut ini:
a. Persatuan dan kesatuan bangsa meliputi
hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma hukum dan peraturan meliputi tertib
dalam kehidupan berkeluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di
masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam berbangsa dan
bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan
internasional.
c. Hak azasi manusia meliputi hak dan
kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan
internasional HAM, permajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara meliputi gotong
royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri,
persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi negara meliputi proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia hbungan dasar negara dengan konstitusi.
f. Kekuasaan dan politik meliputi
pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan
pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, sistem pemerintah, pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila meliputi kedudukan pancasila
sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi globalisasi
dilingkungannya, politik luar negeri Indonesia diera globalisasi, hubungan
internasional dan organisasi nasional dan mengevaluasi globalisasi.