Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Penerapan Pendidikan Karakter Dalam Proses Pembelajaran



Pada saat ini yang diperlukan adalah kurikulum pendidikan yang berbasis karakter; hal ini kemudian dijawab pemerintah melalui Kemendikbud dengan mengimplementasikan kurikulum 2013 pada 15 juli 2013. Konsep pendidikan karakter pada kurikulum 2013 bisa dilihat dari penyusunan kompetensi inti yang kemudian menjadi acuan untuk membuat kompetensi dasar. Berikut adalah contoh Kompetensi inti yang digunakan dalam kurikulum 2013 pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di kelas V:
a.    Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. Merupakan bentuk dan manifestasi karakter religius
b.   Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
c.    Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
d.   Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. Dari kompetensi inti tersebut bahwa kurikulum 2013 memang memberikan penekanan khusus pada pendidikan karakter.
Selanjutnya nilai-nilai karakter tersebut diintegrasikan dalam pembelajaran yang prosesnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemendiknas dalam kerangka acuan pengembangan pendidikan karakter di sekolah, sebagai berikut:
a.    Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
b.   Pengembangan nilai-nilai tersebut dalam silabus ditempuh antara lain melalui cara-cara sebagai berikut:
1)   Mengkaji Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau kompetensi program studi pada pendidikan tinggi, atau standar kompetensi pendidikan nonformal.
2)   Menentukan apakah kandungan nilai-nilai dan karakter yang secara tersirat atau tersurat dalam SK dan KD atau kompetensi tersebut sudah tercakup di dalamnya.
3)   Memetakan keterkaitan antara SK/KD/kompetensi dengan nilai dan indikator untuk menentukan nilai yang akan dikembangkan.
4)   Menetapkan nilai-nilai/karakter dalam silabus yang disusun
5)   Mencantumkan nilai-nilai yang sudah tercantum dalam silabus ke RPP.
6)   Mengembangkan proses pembelajaran peserta didik aktif yang memungkinkan peserta didik memiliki kesempatan melakukan internalisasi nilai dan menunjukkannya dalam perilaku yang sesuai.
7)   Memberikan bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan untuk internalisasi nilai mau pun untuk menunjukkannya dalam perilaku.[1]


[1] Kementerian Pendidikan Nasional, Kerangka Acuan Pendidikan Karakter, (Jakarta: Depdiknas, 2010), hlm. 19.

Blog Archive