Pada saat
ini yang diperlukan adalah kurikulum pendidikan yang berbasis karakter; hal ini
kemudian dijawab pemerintah melalui Kemendikbud dengan mengimplementasikan
kurikulum 2013 pada 15 juli 2013. Konsep pendidikan karakter pada kurikulum
2013 bisa dilihat dari penyusunan kompetensi inti yang kemudian menjadi acuan
untuk membuat kompetensi dasar. Berikut adalah contoh Kompetensi inti yang
digunakan dalam kurikulum 2013 pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di
kelas V:
a.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya. Merupakan bentuk dan manifestasi
karakter religius
b.
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
c.
Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual dan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian
tampak mata
d.
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori. Dari kompetensi inti tersebut bahwa
kurikulum 2013 memang memberikan penekanan khusus pada pendidikan karakter.
Selanjutnya nilai-nilai karakter tersebut
diintegrasikan dalam pembelajaran yang prosesnya sebagaimana yang dijelaskan
oleh Kemendiknas dalam kerangka acuan pengembangan pendidikan karakter di
sekolah, sebagai berikut:
a. Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
b. Pengembangan nilai-nilai tersebut dalam silabus
ditempuh antara lain melalui cara-cara sebagai berikut:
1) Mengkaji Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau kompetensi program
studi pada pendidikan tinggi, atau standar kompetensi pendidikan nonformal.
2) Menentukan apakah kandungan nilai-nilai dan karakter
yang secara tersirat atau tersurat dalam SK dan KD atau kompetensi tersebut
sudah tercakup di dalamnya.
3) Memetakan keterkaitan antara SK/KD/kompetensi dengan
nilai dan indikator untuk menentukan nilai yang akan dikembangkan.
4) Menetapkan nilai-nilai/karakter dalam silabus yang
disusun
5) Mencantumkan nilai-nilai yang sudah tercantum dalam
silabus ke RPP.
6) Mengembangkan proses pembelajaran peserta didik aktif
yang memungkinkan peserta didik memiliki kesempatan melakukan internalisasi
nilai dan menunjukkannya dalam perilaku yang sesuai.
7) Memberikan bantuan kepada peserta didik yang mengalami
kesulitan untuk internalisasi nilai mau pun untuk menunjukkannya dalam
perilaku.[1]
[1] Kementerian Pendidikan Nasional, Kerangka Acuan
Pendidikan Karakter, (Jakarta: Depdiknas, 2010), hlm. 19.