A. Apakah Profesi itu ?
Menurut
Dr. Sikun Pribadi :
Hakekat
Profesi adalah suatu pernyataan/suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan
mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan/pekerjaan.
1. Hakekat Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka
Pernyataan
demikian mengandung norma atau nilai-nilai etik. Pernyataan tersebut dibuat
secara sadar dan baik. Baik dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan dirinya
sendiri.
Pernyataan
janji bukan sekedar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi
kepribadiannya serta tingkah lakunya, dan berhadapan dengan sanksi-sanksi
tertentu bila melanggarnya.
Contoh : hukuman, protes masyarakat, hukuman dari
Tuhan.
Janji-janji
itu pula biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi yang bersangkutan,
khususnya profesi kependidikan/keguruan.
2. Profesi Mengandung Unsur Pengabdian
Suatu
profesi bukanlah mencari keuntungan bagi dirinya sendiri. Ini berarti bahwa
profesi tidak boleh merugikan, merusak bahkan menimbulkan malapetaka bagi orang
lain. Malah sebaliknya, profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan,
keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini
profesi sebagai pengabdian diri, berarti lebih mengutamakan kepentingan orang
banyak.
Salah satu contohnya :
Profesi
kependidikan/keguruan adalah untuk meningkatkan pendidikan anak dan kepentingan
anak didik tersebut.
3. Profesi Adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya
dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dnegan sendirinya menuntut
keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula dan didukung dengan
adanya suatu kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan baik. Itu sebabnya,
kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani
oleh para ahli, yang memiliki kompetensi/kemampuan profesional dalam bidangnya.
Hal-hal yang mendukung suatu
profesi adalah :
- Spesialisasi ilmu sehingga mengandung
arti keahlian.
- Kode etik yang direalisasikan dalam
melaksanakan profesi, karena hakikatnya adalah pengabdian kepada
masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
- Kelompok yang tergabung dalam
profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, serta sertifikasi yang dengan memenuhi
persyaratannya.
- Masyarakat luas yang memanfaatkan
profesi tersebut.
- Pemerintah yang melindungi profesi
dengan undang-undang.
B. Profesi Guru dan Peranannya
Setelah
mempelajari pendapat para ahli maka ciri-ciri umum suatu profesi ialah
pekerjaan yang :
- Memerlukan pendidikan yang lama untuk
memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
- Memerlukan sistem ujian teori dan
praktek untuk mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas seseorang.
- Mempunyai organisasi profesi untuk
memelihara kepentingan kewenangan dan mutu profesi.
- Mempunyai kode etik untuk menjadi
pegangan anggota profesi dalam bertugas.
- Mempunyai standar pengetahuan dan
keterampilan khusus yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang
membedakannya dari profesi yang lain.
Di Amerika Serikat,
karakteristik suatu profesi yang dikembangkan dengan baik terdiri dari :
- Suatu pekerjaan perjasaan sosial yang
unik, jelas dan penting.
- Pekerjaan tersebut menekankan suatu
tehnik intelektual dalam memberikan jasanya
- Pekerjaan tersebut memerlukan
pendidikan spesialisasi yang memakan waktu yang panjang
- Pekerjaan yang memerlukan otonomi
yang luas, baik bagi individu anggota profesi maupun profesi sebagai
sebuah organisasi profesi.
- Persetujuan bagi anggota profesi
terhadap tanggung jawab pribadi yang luas, yang menyangkut pertimbangan
yang dibuat dan perbuatan yang dikerjakan dalam ruang lingkup otonomi
profesi
- Dalam bekerja, tekanan lebih besar
pada jasa yang diberikan dibandingkan hasil ekonomis, yang juga menjadi
dasar bagi organisasi dan pelaksanaan jasa sosial yang didelegasikan
kepada kelompok profesi
- Adanya suatu organisasi profesi yang
luas dan otonom
- Adanya kode etik yang jelas dan tegas
(Bestor A, 1964).
Profesi Guru
1. Pengertian Profesi
Profesi
guru sekedar pekerjaan, melainkan suatu keahlian, tanggung jawab, rasa
kesejawatan (Nugroho, 1982).
Di
Indonesia, organisasi profesional bidang kependidikan yang sudah ada, antara
lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (ISAPI), dan Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Adapun mengenai PGRI berfungsi sebagai berikut :
- Menyatukan seluruh kekuatan guru
dalam satu wadah
- Mengusahakan adanya kesatuan langkah
dan tindakan
- Melindungi kepentingan
anggota-anggotanya
- Mengawasi kemampuan
anggota-anggotanya dengan selalu menggiatkan kemampuannya
- Menyiapkan program-program
peningkatan kemampuan anggota
- Menyiapkan fasilitas penerbitan dan
bacaan lainnya dalam rangka peningkatan kemampuan profesional
- Mengambil tindakan terhadap anggota
yang melakukan pelanggaran dan kemudian melakukan pembinaan (Depdikbud,
1983).
Profesionalisasi tenaga
pendidikan memerlukan perjuangan jangka panjang karena masih menghadapi
berbagai hambatan dan tantangan. Sebagai contoh :
- Mengidentifikasi bidang-bidang layanan
unit yang mampu, yang akan disumbangkan kepada masyarakat
- Penetapan standar, seleksi dan
pendidikan prajabatan
- Sesudah pendidikan prajabatan, supaya
diusahakan peningkatan mutu para anggota profesional.
2. Kode Etik Guru Indonesia
Adapun penjabaran dari kode
etik, yaitu :
- Guru berbakti membimbing peserta
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berPancasila.
a. Guru menghormati hak individu dan
kepribadian peserta didiknya masing-masing.
b. Guru berusaha mensukseskan pendidikan yang
serasi (jasmaniah dan rohaniah) bagi peserta didiknya.
c. Guru harus menghayati mengamalkan
Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila bagi peserta didiknya.
d. Guru harus menghayati dan mengamalkan
Pancasila.
e. Guru melatih dan memecahkan
masalah-maslaah dan membina daya kreasi peserta didik, agar kelak dapat
menunjang masyarakat yang sedang membangun.
f. Guru membantu sekolah di dalam usaha
menanamkan pengetahuan keterampilan kepada peserta didik
- Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik
masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan
perbedaan dan kebutuhan peserta didiknya masing-masing.
b. Guru hendaknya luwes di dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
c. Guru memberikan pelajaran di dalam dan di
luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membedakan jenis dan posisi sosial
orang tua peserta didiknya.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama
dalam memperoleh informasi tentang peserta didik, tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
a. Komunikasi guru dan peserta didik di dalam
dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka guru
harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.
c. Komunikasi guru ini hanya diadakan
semata-mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik.
- Guru menciptakan seuasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua peserta didik dengan
sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah
sehingga peserta didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan
orang tua peserta didik sehingga dapat terjalin pertukaran informasi
timbal-balik untuk kepentingan peserta didik.
c. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada
setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua peserta didik/masyarakat
terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua peserta didik
harus diadakan secara teratur.
- Guru memelihara hubungan timbal balik
dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas
untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat
mengenai profesi keguruan.
b. Guru turut menyebarkan program-program
pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah
tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan
dan kebudayaan di tempat itu.
c. Guru harus berperan agar dirinya dan
sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan
daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat
sekitarnya di dalam berbagai aktivitas.
e. Guru mengusahakan terciptanya kerja sama
yang sebaik-baiknya antar sekolah, orang tua peserta didik dan masyarakatnya.
- Guru secara sendiri-sendiri dan/atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
a. Guru melanjutkan studinya dengan :
(1) Membaca buku-buku
(2) Mengikuti lokakarya, seminar, dan
pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya
(3) Mengikuti penataran-penataran
(4) Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian
(5) Saling menghargai antar umat yang
berlainan agama/kepercayaan
b. Berperan dalam masyarakat sebagai warga
negara yang berjiwa Pancasila.
(1) Untuk itu diperlukan pengalaman belajar,
seperti mengkaji berbagai ciri manusia Pancasila, mengkaji sifat-sifat
kepatriotan bangsa Indonesia, menghayati urutan (kronologis) para patriot dan
sifat kepahlawanan dalam mengikuti penataran-penataran
(2) Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian
c. Guru berbicara, bersikap, dan bertindak
sesuai dengan martabat profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun di
dalam hubungan keseluruhan.
a. Guru senantiasa saling bertukar informasi,
pendapat, saling menasehati dan bantu-membantu sesama lainnya, baik dalam
hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan
yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru,
baik secara keseluruhan maupun secara pribadi.
- Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana
pengabdiannya.
a. Guru menjadi anggota dan membantu
organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b. Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan
persatuan di antara sesama pengabdi pendidikan.
c. Guru senantiasa bersama, agar
menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang
merugikan organisasi.
- Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
a. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan
dan ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Guru melakukan tugas profesional dengan
disiplin dan rasa pengabdian.
c. Guru
berusaha menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua
peserta didik dan masyarakat sekitarnya.
d. Guru berusaha menunjang terciptanya
kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya.
Dengan adanya Kode Etik Guru
Indonesia ini, guru-guru di Indonesia mempunyai pegangan untuk melaksanakan
tugas profesionalnya. Masyarakat dan negara ingin agar kode etik tersebut dapat
dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga di satu pihak masyarakat dapat jaminan
pelayanan yang profesional dari guru, di lain pihak guru merasa dilindungi dan
dengan aman melaksanakan tugasnya serta mengembangkan dirinya.
3. Peranan Guru
Yang
dimaksud dengan peranan guru ialah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang
pada satu situasi tertentu.
a.
Peranan
guru di sekolah
Peranan guru yang utama, yaitu
memberikan pengetahuan (cognitive) ,
sikap dan nilai (affective), dan
keterampilan (psycomotor) kepada
peserta didik. Dengan kata lain, tugas dan peranan guru bukan hanya mengajar,
tetapi juga mendidik peserta didiknya menjadi manusia dewasa yang Pancasilais.
Peranan manajerial guru dalam kelas, yakni membina disiplin dan
menyelenggarakan tata usaha kelas.
Tata usaha kelas ialah
kegiatan atau pekerjaan catat mencatat dan lapor melapor secara sistematis
mengenai informasi atau keterangan-keterangan tentang kelas. Contoh,
catatan-catatan mengenai peserta didik, catatan-catatan guru untuk kepentingan
efektivitas kerjanya (antara lain silabus bidang studi, metode mengajar, media
yang digunakan, sistem evaluasi, alat-alat peraga, dan buku pegangan), serta
catatan-catatan mengenai perlengkapan fisik.
Dalam melaksanakan peranan ini
guru tetap memperhatikan aspek-aspek pendidikan, yaitu wibawa, identifikasi,
mengenal perkembangan jiwa dan perbedaan individual peserta didik. Kewibawaan
adalah pancaran kelebihan yang diakui oleh peserta didik dan yang mendorongnya
beridentifikasi kepada pendidiknya.
Di antara sikap-sikap yang
dapat menimbulkan kewibawaan, yakni sikap tegas, konsekuen, dan menghargai.
Identifikasi ialah kesanggupan
pendidik menempatkan dirinya pada tempat peserta didik (akan tetapi, dia tetap
seorang dewasa) sehingga memahami apa saja yang diperlukan peserta didik dan
dapat pula menyelami keperluan peserta didik tanpa dimintanya.
b. Peranan manajerial guru
Peranan manajerial guru di
luar kelasnya antara lain :
a. Memperhatikan dan menyelesaikan masalah-masalah
yang dihadapi di sekolah.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan
sosial yang terjadi di masyarakat.
1. Peranan guru dengan peserta didik
Unsur-unsur peranan yang
diharapkan yaitu :
a. Guru dapat mempertahankan status dan jarak
dengan peserta didik. Gunanya supaya guru dapat mengatasi dan mengontrol.
b. Guru memperhatikan social distance dan respect-nya
terhadap peserta didik.
c. Guru dalam melaksanakan tugas berdasarkan
kasih sayang, adil dan menumbuhkan perasaan-perasaan itu dengan rasa penuh
tanggung jawab.
d. Guru menjunjung tinggi harga diri setiap
peserta didik.
e. Guru berusaha tidak mengkaitkan persoalan
politik dari ideologi yang dianut dalam pergaulan dengan peserta didik.
f. Yang perlu diperhatikan dalam pendidikan
sekolah, yakni agar guru tetap berwibawa.
2. Peranan Guru dalam masyarakat
Unsur – unsur peranan yang
diharapkan, yaitu :
a. Guru bergaul dengan masyarakatnya dengan
tetap memelihara statusnya bahwa ia adalah orang yang digugu dan ditiru di mana
saja ia berada.
b. Guru menjauhkan diri untuk memasuki
kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu, seperti judi, korupsi dan ngebut karena
guru dianggap tokoh identifikasi masyarakat.
c. Guru menerima peranan secara tidak
bertentangan dengan kenyataan yang dihadapi. Profesi dia adalah pengabdi pada
manusia. Dia dituntut agar berkorban untuk kepentingan pendidikan.
d. Guru memegang suatu kode tingkah laku
tertentu.
e. Guru menyayangi semua golongan sebab
kehidupan guru dan keahliannya, dicontoh, dan diteladani oleh seluruh
masyarakat.
f. Guru merupakan perintis pembangunan pada
segala bidang kehidupan dalam masyarakat.
3. Peranan Guru dengan Guru lain
Unsur-unsur peranan yang
diharapkan, yaitu :
a. Guru merasa sederajat, bersifat terus
terang dan jujur dalam bergaul dengan guru-guru lain.
b. Guru bersedia saling menasehati dan
memberi saran dalam rangka mengembangkan jabatan masing-masing.
c. Guru saling menolong dan penuh toleransi
dalam menunaikan tugas dan memecahkan persoalan bersama.
d. Guru mencegah pembicaraan yang bersifat
sensitif yang berhubungan dengan pribadi masing-masing.
4. Peranan Guru dengan pegawai tata usaha
Unsur-unsur peranan yang
diharapkan, yaitu :
a. Guru memelihara semangat corps dan meningkatkan rasa kekeluargaan
dengan pegawai tata usaha dan mampu mencegah hal-hal yang dapat mengganggu
martabat masing-masing.
b. Guru bersikap terbuka, demokratis dan
mampu menempatkan diri sesuai dengan hirarki jabatan masing-masing.
c. Guru bersikap toleran dalam menyelesaikan
setiap masalah yang muncul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan
bersama.
d. Guru bergaul berdasarkan ikatan moral dan
bersikap kooperatif educatif.
5. Peranan Guru dengan Atasannya
Unsur-unsur peranan
diharapkan, yaitu:
a. Guru menghormati hirarki jabatan dan
melaksanakan kebijaksanaan atasannya.
b. Guru menyimpan rahasia jabatan.
c. Guru menyampaikan saran-saran atau
kritik-kritik melalui prosedur dan forum yang semestinya.
d. Guru mengarahkan pergaulan dengan
atasannya.
6. Peranan Guru dengan Orang Tua Peserta
Didik
Unsur-unsur peranan yang
diharapkan, yaitu :
a. Guru bekerja sama dengan orang tua atau
wali peserta didik untuk memecahkan masalah-masalah pribadi peserta didik di
sekolah.
b. Guru menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat kalau terjadi kesalahpahaman dengan orang tua atau wali peserta didik.
c. Guru memberikan kepada orang tua peserta
didik atau walinya tentang peraturan-peraturan dan disiplin di sekolah.
d. Guru menyampaikan dengan bijaksana bahwa
orang tua atau wali peserta didik, janganlah mencampuri hal-hal teknis tentang
akademis di sekolah.
4. Syarat-syarat Menjadi Guru
Syarat-syarat
menjadi guru meliputi aspek kepribadian dan akademis.
- Kepribadian
Kepribadian ialah cara
seseorang yang unik dan khas yang relatif bersifat tetap dalam berinteraksi
dengan lingkungan sosialnya.
Adapun syarat-syarat
kepribadian, yaitu keratabahasaan, fisik, psikis, mental dan moral.
- Akademis
Guru sebagai pendidik dari
aspek akademis hendaklah :
1) Mempunyai pengetahuan yang bulat tentang
ilmu yang akan diajarkan;
2) Mempunyai dasar-dasar pengetahuan yang
luas tentang tujuan pendidikan;
3) Mempunyai dasar-dasar pengetahuan untuk
mengenal dan memberikan bimbingan terhadap peserta didik,
4) Mempunyai dasar-dasar pengetahuan tentang
metode yang efisien dan efektif dalam penyampaian materi.
- Profil Kemampuan Dasar Guru
Profil kemampuan dasar guru
(kompetensi) guru sebagai berikut:
1) Mengembangkan kepribadian
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Berperan dalam masyarakat sebagai warga
negara yang berjiwa Pancasila
c) Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang
dipersyaratkan bagi jabatan guru
2) Menguasai bahan bidang studi
a) Menguasai bahan bidang studi dan kurikulum
sekolah
b) Menguasai bahan pendalaman dan aplikasi
bidang studi
- Mengelola Program Belajar Mengajar
1) Merumuskan Tujuan Instruksional.
2) Menguasai konsep dan penggunaan metode
mengajar.
3) Memilih dan menyusun prosedur
instruksional yang tepat.
4) Melaksanakan program belajar-mengajar.
5) Mengenal kemampuan awal peserta didik.
6) Merencanakan dan melaksanakan pengajaran
remedial.
- Mengelola kelas
1) Mengatur tata ruang kelas untuk
pengajaran.
2) Menciptakan iklim belajar-mengajar yang
serasi.
- Menggunakan Media dan Sumber Belajar
1) Mengenal, memilih dan menggunakan media.
2) Membuat alat-alat bantu pelajaran
sederhana.
3) Menggunakan dan mengelola laboratorium
dalam rangka proses belajar-mengajar.
4) Mengembangkan pemanfaatan laboratorium.
5) Menggunakan perpustakaan dalam proses
belajar mengajar.
- Menguasai Landasan Kependidikan
Mempelajari konsep dan masalah
pendidikan dan pengajaran ditinjau dari sudut sosiologis, filosofis, historis,
dan psikologis; mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara
potensial dapat memajukan masyarakat.
- Mengelola Interaksi Belajar-Mengajar
Mempelajari cara-cara
memotivasi peserta didik untuk belajar; mempelajari berbagai bentuk pertanyaan,
mempelajari mekanisme psikologis dalam belajar-mengajar di sekolah
- Menilai Prestasi peserta didik
Mempelajari fungsi penilaian,
mempelajari teknik dan prosedur penilaian, mempelajari kriteria pemilihan
teknik dan prosedur penilaian, menginterpretasikan hasil penilaian, menggunakan
hasil-hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar, berlatih menilai
efektivitas program pengajaran.
- Mengenal Fungsi dan Program Pelayanan
Bimbingan dan Penyuluhan
1) Mengenal fungsi dan program layanan serta
penyuluhan di sekolah.
Mempelajari fungsi bimbingan
dan konseling di sekolah.
2) Menyelenggarakan program layanan bimbingan
di sekolah.
Berlatih mengidentifikasi
kesulitan-kesulitan yang dihadapi murid di sekolah.
- Mengenal dan Menyelenggarakan
Administrasi Sekolah
1) Administrasi Sekolah
2) Menyelenggarakan administrasi sekolah
- Memahami Prinsip-Prinsip dan
Penafsiran Hasil Penelitian
Mempelajari dasar-dasar
penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
- Interaksi dengan sejawat dan
masyarakat
1) Berinteraksi dengan sejawat untuk
meningkatkan kemampuan profesional
Mengkaji struktur organisasi
Depdikbud, mengkaji hubungan kerja profesional, berlatih menerima dan memberi
umpan balik dalam interaksi sosial, membiasakan diri mengikuti perkembangan
keprofesian.
2) Berinteraksi dengan masyarakat untuk
menunaikan misi pendidikan