BAB
I
SISTEM
MONETER
Dunia
bisnis merupakan dunia yang paling ramai dibicarakan pada saat ini.Ramainya
pembicaraan masalah ini karena salah satu tolak ukur kesejahteraansuatu negara
adalah dari kemajuan ekonominya dan tulang punggung dari kemajuanekonomi adalah
dunia bisnis.Namun berkecimpung didalam dunia bisnis tidak semudah
membalikkantelapak tangan, masalah pokok dan paling sering dihadapi oleh
setiapa perusahaanyang berkecimpung dalam bidang bisnis adalah kebutuhan akan
dana (modal) untuk membiayai usahanya. Dan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuanganlahyang memegang peranan sangat penting dalam memenuhi akan
kebutuhan dana tersebut.Defenisi secara umum yang dimaksud dengan lembaga
keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun
dana,menyalurkan dana atau kedua-duanya”.
Artinya kegiatan yang dilakukan
olehlembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah
kegiatannyahanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau
kedua-duanyamenghimpun dan menyalurkan dana.Dalam praktiknya lembaga keuangan
di golongkan ke dalam dua golongnbesar, yaitu: partama lembaga keuangan bank
dan kedua lembaga keuangan lainnya(lembaga pembiayaan).Lembaga keuangan bank
atau bank merupakan lembaga kuangan yangmemberikan jasa keuangan paling lengkap.
Usaha keuangan yang dilakukan selainmenyalurkan dana atau memberikan pinjaman
(kredit) juga melakukan usahamenghimpun dana dari masyrakat luas dalam bentuk
simpanan. Dalam praktiknyalembaga keuangan terdiri dari:
Bank sentral
Bank Umum
Dan Bank Perkreditan rakyat
Bank
Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh bank Indonesia dan memegangfungsi
sebagai bank sirkulasi, bank to bank, dan lender of the last resort.
Tujuanutama bank indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan
memeliharakesetabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral
mempunyaitugas menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter, mengatur dan
menjagakelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
Kemudian
bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa- jasa
perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakatperorangan
maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengannama bank komersil
dan dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non
devisa. Bank umum yang berstatus devisa memilikiproduk yang lebih luas dari
pada bank yang berstatus bank non devisa, antara laindapat melaksanakan jasa
yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa uang luar
negeri.Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang
khususmelayani masyarakat kecil di kecamtan dan pedesaan. Jenis produk
yangditawarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat relatif sempit jika dibandingkan
denganbank umum, bahkan ada beberapa jenis pelayanan yang tidak bolehdiselenggarakan
oleh bank perkreditan rakyat, seperti pembukuan rekening giro
dankliring.Berikutnya kita beralih ke jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang
ada diIndonesia saat ini antara lain sebagai berikut:
a.
Pasar Modal
b. Pasar
Uang dan Valas
c. Koperasi
Simpan Pinjam
d. Perum
Pegadaian
e. Perusahaan
Sewa Guna Usaha
f. Perusahaan
Asuransi
g. Perusaah
Anjak Piutang
h. Modal
Ventura
i. Dana
Pensiun
j.
Kartu Plastik
Pasar
modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara para
pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalampasar modal
yang diperjual belikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika
diukur dari waktu modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka
panjang. Pasar uang (money market) sama seperti halnya pasar modal, yaitu pasar
tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan
dipasar uang adalah berjangka waktu pendek dan dipasar modal berjangka waktu
panjang.
Dalam
pasar uang transaksi lebih banyak dilakukandengan media elektronik sehingga nasabah
tidak perlu datang secara langsung. Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi
yang menghimpun dana daripara anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada paraanggota koperasi dan masyarakat umum.Perusahan pegadaian
merupakan lembaga keuangan yang menyediakanfasilitas pinjaman dengan jaminan
tertentu. Jaminan nasabah tersebut akan digadaikan dan kemudian ditaksir oleh
pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Perusahaan sewa guna
usaha (leasing) bidang usahanya lebih ditekankankepada pembiayaan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabahnya.
Sebagai
contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang secara kredit, maka
kebutuhan ini pembayarannya ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh
nasabah diangsur sesuai dengan keputusan yang telah dibuat.Perusahaan Asuransi
merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah
dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuaidengan perjanjian dan
perusahaan asuransi akan menaggung kerugian dengan menggantikannya apabila
nasabah terkena musibah atau terkena resiko sepertiyangtelah diperjanjikan.
Perusahaan asuransi dibagi dalam beberapa jenis seperti,asuransi kredit,
asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi haritua,
asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan dan jenis lainnya.
Perusahaan
anjak piutang (factoring), merupakan perusahaan yang usahanyamengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membali kreditbermasalah
perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaanyang
memebutuhkannya. Keuntungan yang diperolah dari usaha ini adalah memperoleh fee
yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan
yang dilakukan.Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih
banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang
umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.Dana pensiun
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola danapensiun suatu perusahaan
pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
Penghimpunan
dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan.Terakhir perusahaan
yang bergerak dalam bidang kartu plastik atau lebihdikenal dengan nama uang
plastik atau kartu kredit. Kartu plastik digunakan sebagai pengganti uang tunai
yang dapat digunakan sebagai keperluan lainnya.Dari uraian diatas jelaslah
perbedan antara lembaga keuangan bank danlembaga keuangan lainnya. Perbedaan
utamanya adalah dari ragam produk yangditawarkannya. Kegiatan utama pihak
perbankan disamping menyalurkan dana juga menghimpun dana, sedangkan lembaga
keuangan lainnya lebih diarahkan kepadapenyaluran dananya saja.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan lembagakeuangan (terutama
bank) adalah sebagai perantara antara masyarakat yangkelebihan dana dengan
masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yangkelebihan dana dapat
manyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan,deposito atau dalam
bentuk lainnya. Begitu pula masyarakat yang kekurangan danadapat meminjam uang
di lembaga-lembaga keuangan dalam bentuk kredit. (Kasmir, 2014)
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter merupakan kebijaksanaan yang berhubungan dengan pengendalian jumlah
uang yang beredar, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah bank
sentral lebih tepatnya untuk Indonesia adalah Bank Indonesia. (Fahmi, 2014:51)
BAB
II
UANG
A Pengertian
Uang
Pengertian
uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umumsebagia alat
pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atua sebagai alat pembayaranutang atau
sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Denga katalain, bahwa
uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukanpertukaran baik barang
maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.Untuk memenuhi kebutuhan akan
uang, pemerintah negara yang bersangkutanmelalui bank sentral berhak
menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu puladengan jumlah uang beredar
perlu dijaga agar nilai uang selalu stabil. Kemudiankebutuhan akan uang giral
biasanya di cetak oleh bank umum yang jumlahnya jauhmelebihi jumlah uang kartal
yang beredar. (Kasmir, 2014)
Uang
adalah satuan nilai yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam setiap
pembayaran di masyarakat, dimana pada uang tersebut tercantum nilai nominal,
penerbit serta ketentuan lainnya. (Fahmi, 2014)
Manfaat uang:
1.
Mempermudah untuk memperoleh dan memilih
barang dan jasa yangdiinginkan secara cepat;
2. Mempermudah
dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3. Memperlancar
proses perdagangan secara luas dan
4.
Digunakan sebagai tempat menimbun
kekayaan
B.Kriteria
Uang
Sesuatu agar dapat dikatakan
sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Ada Jaminan
Setiap
uang yang diterbitkan di jamin oleh pemerintah negara tertentu.Dengan adanya
jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang
untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan darimasyarakat luas.
2. Disukai
Umum
Artinya
uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakahsebagai alat tukar,
penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3. Nilai
yang Stabil
Nilai
uang harus memiliki nilai kesetabilan dan ketetapan serta di
usahakanfluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai mata uang sering
mengalamiketidakstabilan, maka akan sulit di percaya oleh pihak yang
mengunakannya.
4. Mudah
Disimpan
Uang
harus mudah di simpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yangkecil namun
dalam jumlah yang besar. Maksudnya uang harus mempunyaifleksibilitas, seperti
bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah di lipatdan memiliki nominal.
5. Mudah
Dibawa
Uang
harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan
dalam satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tanganlainnnya. Uang
juga harus mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari.
6. Tidak
Mudah Rusak
Uang
hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atauluntur
terutama kondisi fisiknya, mengingat pemindahan frekuensipemindahan tangan dari
satu tangan satu ke tangan lainnya demikian besar.
7. Mudah
Dibagi
Uang
mudah di bagi kedalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominalyang ada guna
kelancaran melakukan transaksi.
8. Suplai
Harus Elastis
Agar
perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang bererdar dimasyarakat
haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukupdisesuaikan dengan
kondisi usaha atau perekonomian suatu wilayah. Olehkarena itu jumlah uang harus
sesuai dengan kondisi yang ada.
C.Fungsi dan Peran Uang
Fungsi-fungsi dari uang secara umum
adalah sebagai berikut :
1.
Alat Tukar Menukar
Dalam
hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatubarang
maupun jasa.
2. Satuan
Hitung
Fungsi
uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang atau jasa yangdibeli.
3. Penimbun
kekayaan
Dengan
menimbun uang berarrti kita menyimpan atau menimbun kekayaansejumlah uang yang
disimpan. Uang yang disimpan dapat berupa uang tunai atauuang yang disimpan di
bank dalam bentuk tabungan.
4. Standar
Pencicilan Uang
5.
Dengan adanya uang akan mempermudah
menentukan standar pencicilan utang piutang, secara tepat dan cepat, baik
secara tunai maupun angsuran.
Peran uang diantaranya sebagai
berikut :
a.
alat tukar menukar
b. alat
pengukur nilai
c. standar
pembayaran masa depan
d. alat
penimbun kekayaan atau daya beli (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. : 2008)
D.Jenis-jenis Uang
Adapun jenis-jenis uang yang dapat
dilihat dari berbagai sisi adalah sebagaiberikut :
1. Berdasarkan
Bahan
Jika dilihat berdasarkan bahan
untuk membuat uang maka jenis uang terdiri daridua macam, yaitu:
a. Uang
logam, yaitu merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat darilogam, baik dari
alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak, perunggu danbahan yang lainnnya.
b. Uang
Kertas, yaitu uang yang bahanya terbuat dari kertas atau yang bahanlainnya.
2. Berdasarkan Nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai
yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilaiinstrinsiknya (bahan uang) atau
nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uangtersebut). Uang jenis ini
terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
a.
Bernilai Penuh (full bodied money),
merupakan uang yang bernilaiinstrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
b.
Tidak Bernilai Penuh (representatif full
bodied money), merupakan uang yangnilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai
nominalnya.
3. Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya ialah
berdasarkan badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis
uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri:
a.
Uang Kartal, merupakan uang yang
diterbitkan oleh bank sentral baik uanglogam maupun uang kertas;
b.
Uang giral, merupakan uang yang
diterbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro, traveller cheque, dan
credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang
ini adalah sebagai berikut:
a.
Uang kartal barlaku dan digunakan
diseluruh lapisan masyarakat, sedangkanuang giral hanya digunakan dan berlaku
dikalangan masyarakat tertentu saja.
b. Nominal
dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uanggiral harus
ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnyatidak terbatas.
c. Uang
kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanyadijamin oleh
bank yang mengeluarkannya saja.
d.
Uang kartal ada kepastian pembayaran
seperti yang tertera dalam nominaluang, sedangkan uang giral belum ada
kepastian pembayaran, hal initergatungdari beberapa hal termasuk lembaga yang
mengeluarkannya.
4. Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasan
adalah sebagai berikut:
a.
Uang lokal, merupakan uang yang berlaku
di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia
b. Uang
regional, merupakan uang yang berlaku dikawasan tertentu yang lebih luas dari
uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uangtunggal, yaituUERO
c.
Uang internasional, merupakan uang yang
berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional
(Kasmir, 2014)
BAB
3
RUANG
LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
Bank
yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu
:
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
Bank Perkreditan Rakyat
Kepemilikan, yaitu :
-
Bank persero (bank pemerintah)
-
Bank Umum Swasta Nasional
-
Bank Asing
-
Bank Pemerintah Daerah
-
Bank Campuran
Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-
Bank Konvensional
-
Bank Syariah
Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-
Bank devisa (foreign exchange bank)
-
Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
Jenis Kantor, yaitu :
-
Kantor Pusat (head office)
-
Kantor Cabang (Branch office)
-
Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-
Kantor kas (Cash services office)
-
Kantor perwakilan (represantive office)
-
Kantor wilayah (regional office)
Diberlakukan UU no 7
tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank
tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum.
Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan
pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.
USAHA BANK UMUM
Kegiatan
usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang
perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam
tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.
Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.
Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat
utang,dll)
c.
Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai
wali amanat)
BANK PERSERO
Bank persero atau sering juga
disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya
dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank
persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain
: Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
BANK PEMERINTAH DAERAH
Jumlah
BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang
dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor. Meskipun volume total BPD banyak, namun
perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan
dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana
masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.
Lemahnya struktur permodalan bank
b.
Kualitas sumber daya manusianya yang
masih perlu ditingkatkan
c.
Keterbatasan jaringan kantor
d.
Intervensi pemilik terhadap manajemen
bank
e.
Kurangnya pemanfaatan teknologi
informasi
Dengan
kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam melakukan persaingan yang pada gilirannya menyebabkan lambannya pertumbuhan bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
Bank
umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau
seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank
devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank
Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit
dalam valas. Sementara bank non devisa (non
foreign exchange bank) adalah bank
yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta
asing.
Untuk mewadahi kegiatan bank umum
swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan
Bank-bank Swasta Nasional).
BANK ASING
Bank asing merupakan kantor cabang
dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi
di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi
selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang,
Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus
mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga
peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di
Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart
Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.
Bank Campuran
Kepemilikan bank
campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum
Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Kegiatan
uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh
bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut
kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama
berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya
memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang
beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.
PT. ANZ Bank
2.
PT. Bank Commonwealth
3.
PT. Bank Paribas Indonesia
4.
PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.
PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.
PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.
PT. Bank Daiwa Perdania
8.
PT. Bank DBS Indonesia
9.
PT. Bank Finconesia
10.
PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima
simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bentuk
hukum BPR;
1.
Perusahaan daerah
2.
Koperasi
3.
Perseroan terbatas
4.
Bentuk Lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah
Klasifikasi
BPR;
1.
BPR Baru
2.
Bank Pasar
3.
Bank Desa
4.
BKPD
5.
Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan
2.
Memberikan kredit
3.
Menyediakan pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan
yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.
Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.
Melakukan penyertaan modal
3.
Melakukan usaha perasuransian
4.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana mestinya.
Penilaian
tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari :
a.
Permodalan (Capital)
b. Kualitas
aset (aset quality)
c. Manajemen
(Management)
d. Rentabilitas
(Earning)
e. Likuiditas
(liquidity)
f.
Sensitivitas terhadap risiko pasar
(Sensitivity to market risk) (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
BAB
4
SUMBER-SUMBER
DANA BANK
Dana – dana bank yang dipakai
sebagai alat operasional dapat diperoleh dari berbagai sumber
1.
Dana pihak kesatu (Sumber dana sendiri)
terdiri dari :
a.
Modal disetor
b.
Agio saham
c.
Cadangan-cadangan
d.
Laba ditahan
2. Dana
pihak kedua
a.
Call money
b.
Pinjaman biasa
c.
Pinjaman Bank Indonesia
3. Dana
pihak ketiga
a.
Giro
b.
Tabungan
c.
Deposito
d.
Deposito berjangka
e.
Sertifikat deposito
f.
Deposits on call
g.
Simpanan sementara (Irmayanto, J.,dkk.
2011).
Pada dasarnya suatu bank mempunyai
empat alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu :
a.
Dana sendiri
b. Dana
dari deposan
1)
Giro
2)
Deposito berjangka
3)
Tabungan
4)
Cara lain penghimpunan dana dari deposan
c. Dana
pinjaman
1)
Call money
2)
Pinjaman antar bank
3)
Kredit likuiditas Bank Indonesia
d. Sumber
dana lain
1)
Setoran jaminan
2)
Dana transfer
3)
Surat Berharga pasar uang (Triandaru, S.
dan Budisantoso, T : 2008)
BAB
5
KEGIATAN
MENGALOKASIKAN DANA
Alokasi
dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam
bentuk simpanan. Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam
bentuk pinjaman atau dikenal dengan nama kredit. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur
kredit :
1. Kepercayaan
2. Kesepakatan
3. Jangka
waktu
4. Risiko
5. Balas
jasa
Tujuan
utama pemberian suatu kredit adalah :
1. Mencari
keuntungan
2. Membantu
usaha nasabah
3. Membantu
pemerintah
Jenis
– jenis kredit dilihat dari berbagai segi diantaranya :
1. Dilihat
dari segi kegunaan
a.
Kredit investasi
b.
Kredit modal kerja
2. Dilihat
dari segi tujuan kredit
a.
Kredit produktif
b.
Kredit konsumtif
c.
Kredit perdagangan
3. Dilihat
dari segi jangka waktu
a.
Kredit jangka pendek
b.
Kredit jangka menengah
c.
Kredit jangka panjang
4. Dilihat
dari segi jaminan
a.
Kredit dengan jaminan
b.
Kredit tanpa jaminan
5. Dilihat
dari segi usaha
a.
Kredit pertanian
b.
Kredit peternakan
c.
Kredit industri
d.
Kredit pertambangan
e.
Kredit pendidikan
f.
Kredit perumahan (Kasmir, 2014)
Hal-hal
yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah :
a) Perizinan
dan legalitas
b) Karakter
c) Pengalaman
dan manajemen
d) Kemampuan
teknis
e) Pemasaran
f) Sosial
g) Keuangan
h) Agunan (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
BAB
6
SUKU
BUNGA
Bunga
bank adalah balas jasa yang diberikan bank yang berdasarkan prinsip konvensional
kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Dalam kegiatan perbankan
sehari-hari terdapat dua macam jenis bunga yaitu :
1.
Bunga simpanan
Bunga
yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan
uangnya di bank
2. Bunga
pinjaman
Adalah
bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh
nasabah peminjam kepada bank.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut :
1. Kebutuhan
dana
2. Persaingan
3. Kebijaksanaan
pemerintah
4. Target
laba yang diinginkan
5. Jangka
waktu
6. Kualitas
jaminan
7. Reputasi
perusahaan
8. Produk
yang kompetitif
9. Hubungan
baik
10. Jaminan
pihak ketiga
Komponen-komponen dalam menentukan
suku bunga kredit antara lain sebagai berikut :
a.
Total biaya dana
b. Biaya
operasi
c. Cadangan
risiko kredit macet
d. Laba
yang diinginkan
e.
Pajak
(Kasmir, 2014)
BAB
7
JASA-JASA
BANK LAINNYA
Jasa
perbankan lainnya antara lain meliputi :
· Jasa
pemindahan uang
· Jasa
penagihan
· Jasa
kliring
· Jasa
penjualan mata uang asing
· Jasa
safe deposit Box
· Traveller
cheques
· Bank
card
· Bank
draft
· Letter
of credit (L/C0
· Bank
garansi dan referensi bank
· Serta
jasa bank lainnya (Fahmi., 2014:
7)
Menurut
(Irmayanto, J.,dkk. 2011) jasa bank terbagi atas :
1. Jasa
dalam negeri
a. Kiriman
uang
b. Delegasi
kredit
c. Inkaso
d. Bank
guarantee
e. Surat
keterangan bank
f. Save
deposit box
g. Letter
of credit
h. Automated
Teller Machine (ATM)
i. Kartu
bank
2. Jasa
luar negeri
a. Transfer
luar negeri
b. Draft
c. Collection
d. Traveller
check
3. Jasa-jasa
lainnya
a. Pasa
uang
b. Pertukaran
uang asing
c. Pasar
modal
d. Layanan
custodian
e. Layanan
broker
BAB
8
TUGAS-TUGAS
BANK INDONESIA
Bank
Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008).
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan yang disebut dengan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan
sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan
pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang saat
ini sedang dihadapi Indonesia.
Sedangkan
fungsi Bank Indonesia adalah sebagai lender
of the last resort dimana Bank Indonesia membantu mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko
kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen dan
risiko pasar. Bank Indonesia diberikan wewenang dan tanggung jawab yang luas
dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Menurut
UU no 23 tahun 1999, Bank Indonesia menjadi lembaga independen dimana Bank
Indonesia bebas dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan tanpa pengaruh dan
intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Bank Indonesia dituntut untuk
transparan dan memenuhi prinsip akuntanbilitas publik dalam menetapkan
kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
Bank Indonesia mempunyai 3 tugas
utama :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
a.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank
untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
a.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.
Mengatur sistem kliring antarbank dalam
mata uang rupiah
e.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
a.
Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b.
Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
c.
Melaksanakan pengawasan bank secara
langsung dan tidak langsung (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
Wewenang Bank Indonesia dalam
menetapkan sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter yaitu sebagai
berikut :
1.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
bersasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2.
Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi
kewajiban luar negeri
3.
Memelihara keseimbangan neraca
pembayaran
4.
Meneriman pinjaman luar negeri.
Perubahan
penting dalam UU no 23 tahun 1999 adalah larangan pemberian kredit kepada
pemerintah. Dengan adanya perubahan juga, Bank Indonesia tidak dapat lagi
memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program. Dan semua itu
dialihkan kepada BUMN. Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk pemerintah antara
lain :
1.
Melakukan pembayaran kewajiban kepada
Bank Indonesia
2.
Melakukan penyaluran dan administrasi
kredit program
3.
Mencari sumber-sumber pendanaan untuk
kelanjutan pelaksanaan kredit program (Kasmir, 2014)
BAB
9
BANK
SYARIAH
Bank
syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi pada prinsip-prinsip syariah. (Fahmi, 2014)
Produk perbankan syariah :
1.
Produk penghimpunan dana (funding)
2. Produk
penyaluran dana (financing)
3.
Produk jasa (service) (Fahmi,2014)
Sumber dana-dana bank syariah
1. Modal,
berasal dari pihak pemilik bank
2. Titipan
(wadi’ah) terdiri dari wadi’ah Yad Al Amanah dan Wadi’ah yah Adh Dhamanah
3. Investasi,
kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana, dengan prinsip mudharabah
yang terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah (Irmayanto, dkk,
2011).
Bank umum syariah wajib melakukan
penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan yang meliputi faktor-faktor
antara lain :
1. Permodalan
2. Kualitas
aset
3. Rentabilitas
4. Likuiditas
5. Sensitivitas
terhadap risiko pasar
6. Manajemen
(Kasmir, 2014)
Sumber
dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah
dilarang :
a.
Berasal dari pinjaman atau fasilitas
pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/atau pihak lain di Indonesia
b.
Berasal dari sumber yang diharamkan
menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang
Yang
dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syariah adalah pihak-pihak yang
:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik (Triandaru,
S. dan Budisantoso, T : 2008)
BAB
10
PASAR
MODAL
Pasar
modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham
(stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut
nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal
perusahaan. (Fahmi, 2014)
Instrument
pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat
kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat
kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang
diwujudkan dalam bentuk obligasi. (Kasmir, 2014)
Adapun
masing-masing jenis instrument pasar modal yaitu :
1. Saham
(Stock)
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan
Jenis-jenis
saham :
a.
Dari segi cara peralihan
1)
Saham atas unjuk
2)
Saham atas nama
b.
Dari segi hak tagih
1)
Saham biasa
2)
Saham preferen
2. Obligasi
(Bonds)
Merupakan
instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Jenis-jenis
obligasi dilihat dari :
a.
Segi peralihan
1)
Obligasi atas unjuk
2)
Obligasi atas nama
b.
Segi jaminan yang diberikan atau hak
klaim
1)
Obligasi dengan jaminan
2)
Obligasi tanpa jaminan
c.
Segi cara penetapan dan pembayaran bunga
dan pokok
1)
Obligasi dengan bunga tetap
2)
Obligasi dengan bunga tidak tetap
3)
Obligasi tanpa bunga
d.
Segi penerbit
1)
Obligasi oleh pemerintah
2)
Obligasi oleh swasta
e.
Segi jatuh tempo
1)
Obligasi jangka pendek
2)
Obligais jangka menengah
3)
Obligasi jangka panjang (Kasmir, 2014)
Lembaga-lembaga
yang terlibat dalam Pasar modal diantaranya :
a.
BAPEPAM
b.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)
Penjamin Emisi Efek
2)
Akuntan Publik
3)
Konsultan Hukum
4)
Notaris
5)
Agen Penjual
6)
Perusahaan Penilai
c.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
1)
Wali Amanat (Trustee)
2)
Penanggung (Guarantor)
3)
Agen Pembayar
d.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
1)
Pedagang efek
2)
Perantara perdagangan efek
3)
Perusahaan efek
4)
Biro administrasi efek
5)
Reksadana (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
BAB
11
PASAR
UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Pasar
uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari
satu tahun seperti commercial paper, call money, sertifikat Bank Indonesia,
Surat Berharga Pasar Uang atau banker’s Accepted.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut :
1. Pihak
yang membutuhkan dana
2. Pihak
yang menanamkan dana
Adapun
jenis instrument pasar uang yang ditawarkan antara lain :
1. Interbank
call money
2. Sertifikat
Bank Indonesia
3. Sertifikat
Depositio
4. Surat
Berharga Pasar Uang
5. Banker’s
Acceptance
6. Commercial
Paper
7. Treasury
Bills
8. Repuchase
Agreement
9.
Foreign Exhange Market. (Kasmir,2014)
Valuta
asing adalah mata uang yang berasal dari negara lain dan
dipakai sebagai perhitungan untuk melihat nilai mata uang domestic ketika
dikonversikan dengan mata uang asing tersebut. (Fahmi, 2014)
Pasar
Valuta asing adalah suatu tempat atau sistem di mana perorangan, perusahaan dan
bankdapat melakukan transaksi keuangan internasional dengan jalan melakukan
pembelian atau permintaan dan penjualan atau penawaran atas valas (Irmayanto,
dkk, 2011).
Jenis
transaksi valas ;
1.
Transaksi spot
Jual beli mata uang
dengan penyerahan dan pembayaran
antarbank yang akan diselesaikan dalam 2 hari kerja berikutnya
2.
Transaksi forward
Transaksi mata uang
dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu
kontrak tapi pembayaran dan peneyrahan dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
3.
Transaksi swap
Pembelian dan penjualan
secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta yang
berbeda (Irmayanto, dkk, 2011).
Ada
beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, baik yang dilakukan oleh
perusahaan/badan maupun individu yaitu :
1. Untuk
transaksi pembayaran
2. Mempertahankan
daya beli
3. Pengiriman
uang ke luar negeri
4. Mencari
keuntungan
5. Pemagangan
risiko
6. Kemudahan
berbelanja
BAB
12
PEGADAIAN
Gadai
adalah satu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas
namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya. (Fahmi, 2014)
Usaha
gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Terdapat barang-barang berharga yang
digadaikan
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.
Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali (Kasmir, 2014)
Dalam
menjalankan usahanya, pegadaian tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat.
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah
barang bergerak antara lain:
a.
Barang-barang perhiasan
b.
Barang-barang elektronik
c.
Kendaraan,
d.
Barang-barang rumah tangga
e.
Mesin
f.
Tekstil
g.
Barang-barang lain yang dianggap
bernilai (Lestari, 2017)
Kegiatan
usaha pegadaian terdiri dari :
1.
Gadai
2. Jasa
taksiran
3. Jasa
titipan
4. Investasi
5.
Galeri (Irmayanto, dkk, 2011)
Sumber dana Pegadaian
1.
Modal sendiri
2. Pinjaman
jangka pendek
3. Pinjaman
jangka panjang dan kredit likuiditas bank Indonesia
4.
Penerbitan Obligasi (Irmayanto, dkk,
2011)
Manfaat yang diharapkan dari Perum
Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah memperoleh jasa tertentu
c. Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang
pembiayaan (Triandaru, S. dan
Budisantoso, T : 2008)
BAB
13
SEWA
GUNA USAHA (LEASING)
Leasing
sering disebut dengan istilah kegiatan sewa guna usaha. Dalam Perpres NO 9
tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab 1 Pasal 1 ayat 1 bahwa leasing adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi maupun Sewa
Guna Usaha tanpa hak Opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Fahmi, 2014).
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut :
a.
Lessor
b. Lesse
c. Supplier
d.
Asuransi
Jenis-jenis perusahaan leasing
dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu :
1.
Independent leasing
2. Captive
lessor
3.
Lease broker
Perjanjian leasing terdiri dari :
1.
Nama dan alamat lessee
2. Jenis
barang modal diinginkan
3. Jumlah
atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat
pembayaran
5. Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya-biaya
yang dikenakan
7. Sangksi
– sangksi apabila lessee ingkar janji
8.
Dan lain-lain (Kasmir, 2014)
Pembiayaan melalui leasing
memberikan beberapa keuntungan antara lain :
1. Menghemat
modal
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan
yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4. Biaya
lebih murah
5. Di
luar neraca
6. Menguntungkan
arus kas
7. Proteksi
inflasi
8. Perlindungan
akibat kemajuan teknologi
9. Sumber
pelunasan kewajiban
10. Kapitalisasi
biaya
11. Risiko
keuangan
12. Kemudahan
penyusunan anggaran
13. Pembiayaan
proyek skala besar (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
BAB
14
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
Koperasi
ini didirikan atas dasar keinginan membantu para anggota untuk memperoleh
pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah dan sederhana dibandingkan jika ia
meminjam ke perbankan atau lembaga non keuangan lainnya.
Dalam
menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari
setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut. Kemudian
dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamkan kembali bagi
anggota yang membutuhkannya. (Kasmir, 2014)
Koperasi ini juga memiliki berbagai
bentuk kegiatan yaitu :
a. Menghimpun
dana dari anggota
b. Memberikan
pinjaman kepada anggota
c. Menempatkan
dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya (Fahmi, 2014)
Secara
umum sumber dana koperasi adalah :
1.
Dari anggota koeprasi berupa
a.
Iuran wajib
b.
Iuran pokok
c.
Iuran sukarela
2. Dari
luar koperasi
a.
Badan pemerintah
b.
Perbankan
c.
Lembaga swasta lainnya (Kasmir, 2014)
BAB
15
PERUSAHAAN
ASURANSI
Di
atur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Jenis
usaha perasuransian yang di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 dapat
digolongkan sebagai berikut;
1.
Usaha asuransi yang terdiri atas;
asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa dan reasuransi
2.
Usaha penunjang asuransi yang terdiri
atas; pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan
aktuaria, dan agen asuransi.
Usaha
asuransi dalam praktiknya dibedakan sebagai berikut;
1.
Asuransi kebakaran, yaitu asuransi yang
menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
2.
Asuransi pengangkutan, yaitu
pertanggungan akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3.
Asuransi aneka, yaitu asuransi kerugian
yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi
pengangkutan. Seperti; asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, pencurian,
uang dalam pengangkutan dan kecurangan.
Menurut
sifatpelaksanaannya asuransi menurut sifat pelaksanaannya dibagi menjadi :
a.
Asuransi sukarela
Pada
prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggungjawabkan
b. Asuransi
wajib
Merupakan
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan dari
Manfaat
asuransi :
1.
Asuransi mampu berperan sebagai
penetralisir risiko
2.
Asuransi sebagai pihak pengganti
kerugian
3.
Mengurangi siksaan mental dan fisik bagi
pihak tertanggung yang disebabkan rasa takut dan kekhawatiran
4.
Menghasilkan tingkat produksi, tingkat
harga dan struktur harga yang optimum
5.
Memperbaiki posisi persaingan perusahaan
kecil (Fahmi, 2014)
Pada dasarnya asuransi dapat
memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain :
a. Rasa
aman dan perlindungan
b. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e. Alat
penyebaran risiko
f. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
Risiko (Risk) adalah ketidakpastian
yang mungkin menyebabkan suatu kerugian atau keuntungan. Jenis-jenis
uncertainty terdiri dari :
a.
Economic uncertainty
b.
Uncertainty of nature
Penggolongan risk
a.
Risiko murni
b. Risiko
spekulatif
c.
Risiko indovidu
Risiko individu ada tiga:
a.
Personal risk
b. Property
risk
c.
Liability risk (Irmayanto, dkk, 2011)
Dalam menangani risiko tersebut
minimal ada lima cara yang dapat dilakukan antara lain :
a. Menghindari
risiko
b. Mengurangi
risiko
c. Menahan
risiko
d. Membagi
risiko
e. Mentransfer
risiko (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
Secara garis besar industri
asuransi dapat dibedakan menjadi dua yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang
asuransi. Usaha asuransi dapat dibedakan menjadi asuransi kerugian, asuransi
jiwa, dan usaha reasuransi, sedangkan usaha penunjang asuransi dapat dibedakan
menjadi usaha pialang asuransi, pialang reasuransi, usaha penilaian kerugian
asuransi, usaha konsultan aktuaris, dan usaha agen asuransi.(Lestari, 2017)
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Insurable interest
2. Utmost
Good Faith atau “Itikad baik”
3. Indemnity
4. Proximate
Cause
5. Subrogation
6. Contribution
(Kasmir, 2014)
BAB
16
ANJAK
PIUTANG (FACTORING)
Anjak
piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan
penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
(Fahmi, 2014)
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1.
Kreditur atau klien yang menyerahkan
tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola dengan cara
dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang yaituperusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya
3.
Debitur yaitu nasabah yang mempunyai
masalah kepada kreditur
Keberadaan dan lokasi aktivitas
dari factoring secara umum terdiri dari 2 lokasi yaitu:
1.
Dalam negeri
2. Luar
negeri
(Fahmi,
2014)
Jenis-jenis anjak piutang
1.
Full service factoring
2. Resource
factoring
3. Bulk
factoring
4. Maturity
factoring
5. Agency
factoring
6. Invoice
factoring
7. Undisclosed
factoring (Irmayanto, dkk, 2011)
Meskipun
perusahaan anjak piutang dengan bank memiliki kesamaan berkaitan dengan
pemberian kredit, tetapi ada beberapa hal mendasar yang membedakan keduanya
yaitu pihak yang terkait, penilaian jaminan, pengaruhnya terhadap neraca, cara
pelunasan, lama jangka waktu, dan pola partnership. (Lestari, 2017)
Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak
adalah sebagai berikut.
1.
Bagi perusahaan Anjak Piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi
b.
Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditor dan debitur
c.
Membantu manajemen pihak kreditor dalam
penyelenggaraan kredit
2. Bagi
kreditor
a.
Mengurangi risiko kerugian dengan
tertagihnya piutangnya
b.
Memperbaiki sistem administrasi yang
semrawut
c.
Memperlancar kegiatan usaha
d.
Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya
3.
Bagi Debitur
Memberikan
motivator kepada debitur untuk segera membayar secepatnya karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
(Kasmir, 2014)
Tipe tagihan atau piutang
1.
Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak
piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien,
nasabah, dan factor
2. Anjak
piutang untuk promes
Anjak
untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan
piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang
dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain. (Triandaru,
S. dan Budisantoso, T. 2008)
BAB
17
MODAL
VENTURA
Perusahaan
Modal Ventura adalah usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pembiayaan menurut ketentuan dibatasi
maksimal 10 tahun harus sudah dilakukan tindak divestasi. Di beberapa Negara,
jangka waktu pembiayaan modal ventura beriksar antara 3 – 10 tahun. (Kasmir,
2014)
Adapun tujuannya :
1.
Mengembangkan perusahaan yang sedang
tumbuh
2.
Membantu aspek pendanaan terutama pada
tahap awal
3.
Memperlancar mekanisme dalam & luar
negeri
4.
Mengembangkan teknologi baru dan alih
teknologi
5.
Pengalihan kepemilikan perusahaan
Mekanisme
Modal Ventura
1.
Single-tier approach : bentuk pengelolaan
modal ventura dengan cara menghimpun dan mengelola dana sekaligus lalu
diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
2.
Two-tier approach : perusahaan sebagai
penyedia dana dan perusahaan lain bertindak sebagai perusahaan pengelola yang
bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Perusahaan
Penjamin
Merupakan kegiatan usaha yang
relative baru dalam lingkup lembaga keuangan bukan bank.
Bidang
usaha penjamin adalah melakukan kegiatan dalam bentuk
pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan
terjamin, apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada
penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak
piutang, pembiayaan konsumen, pembiayaan dengan pola bagi hasil, dan pembelian
barang secara angsuran.
Pihak-pihak yang
terkait dalam transaksi penjaminan;
1.
Terjamin, adalah pihak yang memperoleh
penjaminan dari perusahaan penjaminan
2.
Penerima jaminan, adalah pihak yang
berhak menerima pembayaran dari perusahaan penjaminan, apabila terjamin tidak
dapat memenuhi kewajiban perikatannya.
3.
Perusahaan penjamin, adalah badan usaha
yang bergerak dibidang keuangan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan usaha
penjaminan.
Mekanisme
penjaminan dapat dibedakan menjadi;
1.
Penjaminan langsung, penjaminan yang
diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin untuk mendapatkan jaminan
atau kebutuhan pembiayaannya tanpa terlebih dahulu melalui pihak penerima
jaminan.
2.
Penjaminan tidak langsung, yaitu
penjaminan yang diberikan kepada terjamin oleh perusahaan penjamin dengan
terlebih dahulu melalui atau atas permintaan penerima jaminan.
Pola Pembiayaan Modal Ventura
1.
Pola pembiayaan langsung
2. Pola
pembiayaan langsung dengan franchise
3. Pola
inti plasma
4. Pola
paying
5.
Pola kemitraan (Fahmi, 2014)
Bentuk kesepakatan modal ventura
1.
Jumlah pembiayaan
2. Cara
penarikan atau pencairan dana bantuan
3. Jadwal
penggunaan bantuan dana
4. Jangka
waktu bantuan dana
5. Bentuk
balas jasa finansial
6.
Cara, jumlah dan waktu pembayaran balas
jasa finansial (Lestari, 2017)
Atas dasar kepemilikannya,
perusahaan modal ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Private “Venture – Capital” Company
b. Public
“Ventre-capital” Company
c. Bank
Affiliate “Venture-Capital” Company
d.
Conglomerate “Venture-Capital Company” (Triandaru,
S. dan Budisantoso, T. 2008)
BAB
18
DANA
PENSIUN
Dana
Pensiun Adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pension. Dana pensiun diatur dalam
undang-undang nomor 11 tahun 1992.
Peserta
dana pensiun adalah setiap karyawan yang memenuhi persyaratan dalam dana
pensiun yang diberikan pemberi kerja dan telah berusia setidak-tidaknya 18
tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1
tahun. Sementara usia pensiun adalah usia saat peserta berhak untuk mengajukan
pensiun dan memanfaatkan dana pensiun. (Lestari, 2017).
Pembentukan dana pensiun didasarkan
pada asas;
1.
Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun
dari kekayaan badan hukum pendirinya
2.
Asas penyelenggaraan dalam sistem
pendanaan
3.
Asas pembinaan dan pengawasan
4.
Asas penundaan manfaat
Dana
pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan
karyawannya. (Kasmir, 2014)
Hakikat Program Pensiun
1.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua
2.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja
ke program pension (Irmayanto, dkk, 2011).
Manfaat Pensiun
1. Manfaat
pension normal
2. Manfaat
pension dpercepat
3. Manfaat
pension cacat
4. Manfaat
pension ditunda (Irmayanto, dkk, 2011).
Dalam pengelolaan dana pensiun
pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.
Penyelenggaran dilakukan dengan sistem
pendanaan
b. Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c. Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
d. Penundaan
manfaat
e.
Pembinaan dan pengawasan (Triandaru, S.
dan Budisantoso, T. 2008)
BAB
19
KARTU
PLASTIK
Kartu
plastik adalah kartu belanja yang berfungsi untuk membayar pembelanjaan atas
barang dan jasa maupun pengambilan uang tunai, yang pelunasannya dapat
dilakukan secara angsur oleh pemegangnya.
Jenis-jenis kartu plastik diantaranya kartu debit, kartu kredit, kartu
charge, dan kartu cash. (Irmayanto, J.,dkk. 2011).
4
pelaku terkait dengan kartu kredit adalah :
a. Merchant
(Pedagang) adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu plastik dan
merchant ini ditentukan oleh pihak penerbit kartu plastik.
b. Issuer
adalah pihak yang membuat, mengeluarkan, dan mengelola produk kartu plastik
sebagai alat pembayaran.
c. Card
holder adalah pihak yang telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang
ditetapkan sehingga berhak memegang dan menggunakan kartu plastik
d. Acquier
adalah pihak yang menggunakan kartu plastik terutama dalam hal penagihan dan
pembayaran antara issuer dan merchant. (Irmayanto, J.,dkk. 2011).
Mekanisme transaksi kartu kredit
Untuk dapat memiliki kartu kredit
persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Memenuhi
ketentuan jumlah penghasilan minimum tiap tahun
2. Membayar
uang pokok
3. Membayar
iuran tahunan
4. Menandatangani
perjanjian dengan bank mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak (Lestari,
M. 2017)
Secara umum kartu kredit dikatakan
baik apabila :
1.
Persyaratan untuk memperoleh kartu
kredit relatif ringan
2. Proses
cepat dan mudah serta tidak bertele-tele
3. Mempunyai
jariangan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai
tempat yang diinginkan
4. Biaya
penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang
dibebankan ke pemegang kartu
5. Kartu
harus dapat digunakan dengan multi fungsi
6.
Penggunaan kartu memberikan rasa bangga
kepada pemakainya (Kasmir, 2014)
Dalam penggunaan kartu kredit
perjanjian yang terlebih dahulu harus dibuat meliputi :
a. Perjanjian
antara issuer dengan acquier
b. Perjanjian
antara issuer dengan pemilik kartu
c. Perjanjian
antara issuer dengan merchant (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. 2008)
BAB
20
LEMBAGA
KEUANGAN INTERNASIONAL
Lembaga
keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang
bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Pemberian bantuan yang dilakukan oleh lembaga keuangan internasional dapat
bersifat lunak dan jangka waktu pengembaliannya relative panjang (Kasmir,
2014).
Adapun
lembaga keuangan yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan
internasional adalah :
1.
Bank Dunia
Bank
dunia memiliki dua keanggotaan yang memiliki keanggotaan :
a.
International Finance Corporation (IFC)
b.
International Development Association
(IDA)
2. Bank
Pembangunan Asia
Kegiatan
Bank Pembangunan Asia diantaranya :
a.
Memberikan bantuan pinjaman untuk
berbagai proyek, baik mata uang local maupun mata uang asing
b.
Memberikan bantuan teknik seperti :
-
Penyediaan jasa konsultasi
-
Penyediaan jasa tenaga ahli
3. International
Monetary Fund (IMF)
Adapun
tujuan didirikannya IMF adalah :
a.
Menjadi tempat secara permanen bagi
pertemuan-pertemuan dan perundingan untuk mencapai kerja sama internasional
dalam bidang keuangan
b.
Membantu memperluas perdagangan
internasional yang seimbang diantara para anggotanya dan membantu perekonomian para anggotanya
c.
Berusaha meniadakan competitive
depresiations dan mengusahakan tercapainya stable exchange rate
d.
Menghilangkan exchange restriction
e.
Membantu para anggota yang mengalami kesukaran
dalam pinjaman luar negeri
f.
Mengurangi waktu dan besarnya
disekuibrium dalam neraca pembayaran negara anggota IMF. (Kasmir, 2014)
Di
kalangan pelaku pasar modal dunia, nama Merryl Lynch, JP Morgan, UBS grup,
Lehman Brothers, Goldman Sach merupakan lembaga-lembaga yang mempengaruhi pasar
keuangan dunia. Tahun 2000 Merryl Lynch yang berbasis di New York mengelola
dana 1,68 triliun US $. Kurang lebih 1,5% dana para klien Merril ini cukup
untuk menguasai seluruh saham di Bursa Efek Jakarta.(Irmayanto, dkk, 2011)
BAB
21
OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK)
Perubahan
yang paling fundamental dalam struktur sistem keuangan tersebut adalah
ditiadakannya fungsi Dewan Moneter yang sebelumnya dikenal dalam sistem moneter
Indonesia. Perubahan sistem sistem tersebut disebabkan karena terjadinya
pengalihan status Bank Indonesia menjadi lembaga independen dan berfungsi
sebagai otoritas tunggal dibidang moneter dan perbankan berdasarkan
Undang-Undang Nomoer 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Demikian juga,
Otoritas Jasa Keuangan menurut Undang-undang merupakan lembaga independen yang
berfungsi sebagai salah satu otoritas keuangan yang akan melaksanakan fungsi
pengaturan, pengawasan, dan pembinaan Lembaga-Lembaga Keuangan Hukum Bukan Bank
(LKBB) selain sektor perbankan. (Kasmir, 2014)
Otoritas
keuangan yang nantinya akan memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan
dibidang keuangan dan perbankan terdiri dari :
a.
Bank Indonesia
b.
Pemerintah (Departemen Keuangan
c.
Otoritas Jasa Keuangan (RUU-nya dalam
proses pembahasan)
d.
Lembaga Penjamin Simpanan
Tujuan
OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan:
a. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun
fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah :
1. Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan
2. Tugas
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan yaitu :
a.
Perbankan
b.
Pasar modal
c.
Asuransi
d.
Dana pension
e.
Lembaga pembiayaan
f.
Pegadaian
g.
Lembaga penjaminan
h.
Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
i.
Perusahaan pembiayaan Sekunder perumahan
j.
Penyelenggara program jaminan sosial,
pension dan kesejahteraan
3. Wewenang
OJK adalah :
a.
Tugas Pengaturan
b.
Tugas Pengawasan
DAFTAR
PUSTAKA
Irham, F., 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Bandung: Alfabeta
Irmayanto, J.,dkk. 2011. Bank & Lembaga Keuangan. Jakarta:
Universitas Trisakti
Lestari, M. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Tangerang:
Universitas Terbuka
Kasmir, 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Triandaru, S. dan Budisantoso, T.
2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat