1. Pengertian dan Dimensi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Di dalam kurikulum 2004 Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan dijelaskan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang ingin membentuk warga negara
yang ideal yaitu
warga
negara
yang memiliki keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME, menguasai pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai sesuai dengan
konsep
dan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Sehubungan dengan
itu,
dinyatakan bahwa mata pelajaran kewarganegaraan mencakup tiga dimensi yaitu:
- Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge)
yang mencakup bidang politik, hukum dan
moral, meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan
non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hukum dan peradilan yang
bebas dan
tidak memihak, konstitusi, sejarah
nasioanal, hak dan kewajiban
warga negara, hak asasi manusia, hak sipil dan hak
politik;
- Dimensi
keterampilan kewarganegaraan (civics skill)
yang meliputi
keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya dalam mewujudkan masyarakat madani (civil
society), keterampilan
mempengruhi dan memonitoring jalannya pemerintahan,
dan proses
pengambilan
keputusan politik,
keterampilan memecahkan masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja
sama, dan mengelola konflik;
- Dimensi
nilai-nilai kewarganegaraan (civics
values) yang mencakup kepercayaan diri, komitmen, penguasaan atas
nilai-nilai religi, toleransi, kebebasan
individual, kebebasan
berbicara, keberbasan pers, kebebasan
berserikat dan berkumpul
dan perlindungan terhadap minoritas (Depdiknas).
2.
Hakekat Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri
yang
beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahas, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2002).
3.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang setia
kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan mata
pelajaran kewarganegaraan adalah untuk memberikan kompetensi-kompetensi
sebagai berikut.
a.
Berfikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menggapai isu kewarganegaraan;
b.
Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung
jawab dan bertindak
secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
c.
Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter
Indonesia
agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan
d.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Depdiknas, 2002).
4.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki ruang lingkup dari aspek-aspek berikut ini:
a. Persatuan dan kesatuan bangsa meliputi
hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia keterbukaan dan jaminan keadilan.
b. Norma hukum dan peraturan meliputi tertib
dalam kehidupan berkeluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di
masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam berbangsa dan
bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan
internasional.
c. Hak azasi manusia meliputi hak dan
kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan
internasional HAM, permajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara meliputi gotong
royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri,
persamaan kedudukan warga negara.
e. Konstitusi negara meliputi proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia hbungan dasar negara dengan konstitusi.
f. Kekuasaan dan politik meliputi
pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan
pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, sistem pemerintah, pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila meliputi kedudukan pancasila
sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi meliputi globalisasi
dilingkungannya, politik luar negeri Indonesia diera globalisasi, hubungan
internasional dan organisasi nasional dan mengevaluasi globalisasi.