Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Manajemen Berbasis Sekolah



1. Pengertian Manajemen Berbasis Sekolah          
Menurut Siagian (2004), manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau dalam terminologi bahasa Inggris lazim disebut “School Based Management” adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian pada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
            Dalam hubungannya dengan Model MBS keberadaan Dewan Sekolah (Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebut Komite Sekolah) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan MBS. MBS bukan saja merupakan tuntutan inovatif dalam manajemen sekolah, melainkan merupakan pula kebijakan nasional yang strategis sebagaimana dinyatakan pada Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pengelolaan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah”.
            Me-manage atau mengelola sekolah artinya mengatur agar seluruh potensi sekolah berfungsi secara optimal dalam mendukung tercapainya tujuan sekolah. Dengan demikian keberadaan Dewan Sekolah/Komite Sekolah merupakan suatu kepatutan yang perlu ada dalam MBS, karena keberadaan sekolah diperlukan oleh masyarakat. Secara substantif, peran dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh BP3 akan larut dan “melebur” ke dalam Komite Sekolah. Dalam keadaan tertentu fungsi kelembagaan sebagai penampung dana partisipasi masyarakat masih elevenn untuk dilanjutkan, maka dalam rangka MBS, fungsi tersebut dilaksanakan oleh Dewan Sekolah (Komite Sekolah). (Fattah, 2004 : 5)
            Sesuai dengan UU RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti dinyatakan dalam Pasal 56 ayat 1, sebutan Dewan Sekolah diubah menjadi Komite Sekolah, seperti dinyatakan “masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah”. Sesungguhnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (sesuai dengan Oxford Advanced Learners Dictionary of Current English) istilah yang tepat untuk kepentingan itu adalah Dewan Sekolah bukan Komite Sekolah. Namun demikian sesuai dengan sebutan UU RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan MBS, sebutan Dewan Sekolah diubah menjadi Komite Sekolah.

   
2.       Tujuan dan Manfaat  Manajemen Berbasis Sekolah
            Implementasi manajemen Berbasis sekolah memiliki tujuan :
a)     Peningkatan Mutu Pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memperbadayakan sumber daya yang tersedia.
b)     Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
c)     Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolah.
d)     Meningkatkan kompetensi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.
e)     Memperdayakan potensi sekolah yang ada agar menghasilkan lulusan yang berhasil guna dan berdaya guna.
Secara umum manfaat yang bisa diraih dalam melaksanakan MBS antara lain sebagai berikut :
a)     Sekolah dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya, karena bisa lebih mengetahui peta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang mungkin dihadapi.
b)     Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya input dan output pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c)     Pengambilan keputusan partisipatif yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan sekolah karena lebih tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
d)     Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif bilamana masyarakat turut serta mengawasi.
e)     Keterlibatan warga sekolah dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
f)      Sekolah bertanggung jawab tentang mutu pendidikan di sekolahnya kepada pemerintah, orang tua, peserta didik dan masyarakat.
g)     Sekolah dapat bersaing dengan sehat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
h)     Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakat yang berubah dengan pendekatan yang tepat dan cepat. (Diknas : 2003)

3.  Prinsip Umum Manajemen Berbasis Sekolah
            Ada 6 (enam) prinsip umum yang patut menjadi pedoman dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu :
a)     Memiliki visi, misi, dan strategi ke arah pencapaian mutu pendidikan, khususnya mutu siswa sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.
b)     Berpijak pada “Power Sharing” (berbagi kewenangan), yaitu bahwa pengelolaan pendidikan sepatutnya berlandaskan pada keinginan saling mengisi, saling membantu, saling menerima dan berbagi kekuasaan/kewenangan sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
c)     Adanya profesionalisme semua bidang. Maksudnya bahwa implementasi MBS menuntut adanya derajat profesionalisme berbagai komponen, baik para praktisi pendidikan, pengelola, dan manajer pendidikan lainnya, termasuk profesionalisme Komite Sekolah.
d)     Melibatkan partisipasi masyarakat yang kuat maksudnya bahwa tanggung jawab pelaksanaan pendidikan, bukan hanya dibebankan pada sekolah (guru dan Kepala Sekolah saja), tetapi juga menuntut adanya keterlibatan dan tanggung jawab semua komponen lapisan masyarakat, termasuk orang tua siswa.
e)     Menuju kepada terwujudnya Komite Sekolah. Artinya, dalam implementasi MBS idealnya setiap sekolah harus membentuk Komite Sekolah (KS), sebagai institusi yang akan melaksanakan MBS. Dengan demikian pembentukan Komite Sekolah merupakan prasyarat implementasi MBS. Pembentukan Komite Sekolah itu, sebaiknya juga diikuti dengan langkah-langkah nyata, yaitu mengidentiifkasi tujuan, manfaat, perencanaan dan pelaksanaan program, serta aspek yang berkaitan dengan komite Sekolah sebagai institusi penopang keberhasilan visi dan misi sekolah.
f)      Adanya transparansi dan akuntabilitas. Yaitu memiliki makna bahwa prinsip MBS harus berpijak pada transparansi atau keterbukaan dalam pengelolaan sekolah, termasuk di dalamnya masalah fisik dan nonfisik. Sedangkan akuntabilitas (tanggung jawab) memberi makna bahwa sekolah beserta komite sekolah merupakan institusi terdepan yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sekolah.   

Blog Archive