KB
adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1997), maksud dari pada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga
yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran."
Menurut
WHO (World Health Organisation) expert Committee 1970: keluarga berencana
adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan
yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan,
mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktusaat kelahiran dalam
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Keluarga
Berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang di inginkan.
Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif
untuk mencegah ataupun menunda kehamilan.
Gerakan
KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
1. Tujuan demografi yaitu mencegah
terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk (LPP) dan
hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total
Fatality Rate) dari 2.87 menjadi 2.69 per wanita (Hanafi, 2002).
2. Mengatur kehamilan dengan menunda
perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah
kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah
cukup.
3. Mengobati kemandulan atau
infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun belum juga
mempunyai keturunan.
4. Married Conseling atau nasehat
perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa
pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam
membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
5. Tercapainya NKKBS (Norma Keluarga
Kecil Bahagiadan Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas artinya suatu
keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan
produktif dari segi ekonomi.
Berikut adalah metode kontrasepsi yang umum digunakan :
1. Metoda
Kontrasepsi Sederhana
Metoda
kontrasepsi sederhana antara lain:
a. Kondom
Kondom
merupakan selubung/sarungkaret tipis yang dipasang pada penis sebagai tempat penampungan
air mani yang dikeluarkan pria pada saat senggama, sehingga tidak tercurah pada
vagina.
Cara
kerja kondomya itu mencegah pertemuan ovum dan sperma atau mencegah spermatozoa
mencapai saluran genital wanita.
b. Coitus
interuptus
Coitus
interuptus/senggama terputus merupakan menghentikan senggama dengan mencabut
penis dari liang vagina pada saat suami menjelang ejakulasi.
c. KB
alami (metodakalender, suhu basal dan lender serviks)
Keluarga
berencana alami didasarkan pada siklus masa subur dan tidak subur seorang
wanita. Dasar utamanya yaitu saat terjadi ovulasi. Sperma dapat hidup kurang
lebih 3 hari setelah ejakulasi, maka ovulasi harus sudah dapat diramalkan
sebelumnya.
Untuk
menentukan saat ovulasi ada 3 cara yaitu:
1) Metode
kalender
Pasangan
suami istri tidak senggama pada saat suburnya istri. Masa subur wanita
adalah masa ketika sel telur keluar dari indung telur, yaitu 14 hari sebelum
haid yang akan datang, atau hari ke 12 sampai hari ke 16. Karena sel sperma
masih hidup 3 hari setelah ejakulasi, maka hari ke 17 dan ke 18 dan hari ke
11merupakan waktu untuk hidupnya sel telur, maka masa subur menjadi 8 hari.
Karena siklus menstruasi pada umumnya 28 hari, maka hari ke 11-18 dinyatakan
sebagai hari subur.
2) Suhu
basal
Dasarnya
adalah naiknya suhu basal pada waktu ovulasi karena pada progesteron naik
antara 0,3-0,5 C. Masa aman ovulasi yaitu dengan menggunakan metode kalender
atau dengan mengurangi peningkatan suhu dini yang telah tercatat selama 6
bulan, masa aman post ovulasi terjadi 3 hari setelah kenaikan suhu basal.
3) Lender
serviks
Dasarnya
adalah perubahan kualitatif dan kuantitatif dari lender serviks yang
dipengaruhi hormone ovarium. Masa subur mulai terjadi pada hari I adanya lender
serviks paska haid yaitu 4 hari sesubah keluarnya lender yang jernih dan licin.
d. Diafragma
Diafragma
merupakan suatu alat yang berfungsi untuk menutup serviks dari bawah dari
sehingga Sel mani tidak dapat memasuki saluran serviks biasanya dipakai dengan
spermicida.
e. Kontrasepsi
kimiawi/spermicide
Spermicida
adalah suatu zat atau bahan kimia yang dapat mematikan dan menghentikan gerak
atau melumpuhkan spermatozoa di dalam vagina, sehingga tidak dapat membuahi sel
telur.
2. Metoda
Kontrasepsi Efektif
a. Pil
KB
Pil
KB adalah suatu cara kontrasepsi untuk wanita yang berbentuk pil atau tablet di
dalam strip yang berisi gabungan hormon estrogen dan progesterone atau yang
terdiri dari hormone progesterone saja.
Kontra
indikasi pil KB :
a) Menyusui, kecuali pil mini
b) Pernah sakit jantung
c) Tumor / keganasan
d) Kelainan jantung, varises dan darah
tinggi
e) Perdarahan per vagina (perdarahan
melalui luang senggama kecuali tidak diketahui penyebabnya)
f)
Migraine (sakit kepala yang hebat)
g) Penyakit hepatitis
b. Suntikan
KB
Kontra
indikasi suntikan KB :
a) Tersangka hamil
b) Perdarahan akibat kelainan
ginekologi atau (perdarahan dari liang senggama) yang tidak diketahui
penyebabnya
c) Adanya tanda-tanda tumor atau
keganasan
d) Adanya riwayat penyakit jantung,
hati, tekanan darah tinggi, kencing manis (penyakit metabolisme), paru berat.
c. Alat
kontrasepsi bawah kulit (AKBK/Implant)
AKBK/Implant
adalah alat kontrasepsi yang disusupkan di bawah kulit.
Kontra
indikasi :
a) Hamil atau diduga hamil
b) Perdarahan melalui vagina yang tidak
diketahui penyebabnya.
c) Tumor atau keganasan
d) Penyakit jantung, kelainan haid,
darah tinggi, kencing manis.
d. Alat
kontrasepsi dalam rahim (AKDR/IUD)
Adalah
kontrasepsi yang dimasukkan kedalam rahim yang bentuknya bermacam-macam terdiri
dari plastik.
Kontra
indikasi :
a) Kehamilan
b) Gangguan perdarahan yang tidak
diketahui sebabnya
c) Peradangan pada alat kelamin,
endometrium dan pangkal panggul
d) Kecurigaan tumor ganas di alat
kelamin
e) Tumor jinak rahim dan kelainan
bawaan rahim.
e. Metoda
kontrasepsi mantap (kontap)
Adalah
salah satu cara kontrasepsi dengan cara pembedahan atau dengan kata lain setiap
tindakan pembedahan pada saluran telur wanita atau saluran mani yang
mengakibatkan orang tua pasangan yang
bersangkutan tidak akan memperoleh
keturunan lagi.