Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Situ Buleud



Pembangunan Situ Buleud mulai dirintis pada 1830 oleh pendiri Purwakarta, yaitu R.A. Suriawinata. Antara tahun 1819-1826, pemerintahan Belanda melepaskan diri dari pemerintahan Inggris yang ditandai dengan upaya pengembalian kewenangan dari para bupati kepada Gubernur Jendral Van der Capellen. Dengan demikian, Kabupaten Karawang dihidupkan kembali sekitar tahun 1820, meliputi wilayah yang terletak di sebelah timur Kali Citarum/ Cibeet dan sebelah barat Kali Cipunagara. Dalam hal ini, kecuali Onder Distrik Gandasoli, sekarang Kecamatan Plered, pada waktu itu termasuk Kabupaten Bandung
Pada masa pemerintahan Bupati R.A. Suriawinata atau Dalem Sholawat, pada 1830 ibu kota dipindahkan dari Wanayasa ke Sindangkasih, yang kemudian diberi nama Purwakarta, purwa berarti permulaan dan karta berarti ramai/hidup. Diresmikan berdasarkan besluit (surat keputusan) pemerintah kolonial tanggal 20 Juli 1831 nomor 2.
Pembangunan dimulai antara lain dengan pengurugan rawa-rawa untuk pembuatan Situ Buleud, pembangunan Gedung Karesidenan, Pendopo, Masjid Agung, Tangsi Tentara di Ceplak, termasuk membuat Solokan Gede, Sawah Lega, dan Situ Kamojing. Pembangunan terus berlanjut sampai pemerintahan bupati berikutnya.
Disebut Situ Buleud karena danau yang cukup luas itu berbentuk bulat (Sunda,buleud). Asal-usul Situ Buleud berkaitan erat dengan peristiwa perpindahan ibukota Kabupaten Karawang dari Wanayasa ke Sindangkasih, tepatnya sejalan dengan pembangunan infrastruktur kota Purwakarta pada tahap awal. Hal itu berarti Situ Buleud dibuat atas gagasan Bupati R.A. Suriawinata (Dalem Solawat). Pembuatannya berlangsung antara tahun 1830 – pertengahan tahun 1831.
Situ Buleud dibuat dengan beberapa tujuan. Secara garis besar Situ Buleud dibuat dengan dua tujuan dan kegunaan. Pertama, sebagai sumber air bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat kota Purwakarta. Air dari situ antara lain digunakan untuk keperluan ibadat dan kegiatan lain di Masjid Agung. Kedua, sebagai fasilitas kota, yaitu sebagai tempat rekreasi. Untuk kepentingan tujuan/kegunaan kedua, ditengah situ didirikan bangunan tradisional sejenis bangunan gazebo (bangunan tanpa dinding) sebagai tempat istirahat (pasanggrahan).
Pembangunan Situ Buleud dengan tujuan/kegunaan kedua, boleh jadi berkaitan erat dengan salah satu hak istimewa bupati, yaitu hak menangkap ikan di sungai atau danau. Hak istimewa itu merupakan bagian dari gaya hidup bupati waktu itu. Dalam kenyataannya, yang menangkap ikan bukan bupati tetapi sejumlah rakyat. Dalam acara itu, bupati tinggal di pasanggrahan yang berada di tengah situ menyaksikan sejumlah rakyat menangkap ikan. Acara itu biasanya dimeriahkan oleh iringan gamelan.
Hampir bersamaan dengan kegiatan merenovasi pendopo tahun 1854, Situ Buleud pun diperbaiki dan diperluas (Hardjasaputra, ed., 2004 : 59). Hal itu menunjukkan, bahwa Situ Buleud memiliki arti penting bagi kehidupan di kota Purwakarta. Salah satu arti pentingnya adalah sebagai penawar udara panas. Kota Purwakarta termasuk tempat bersuhu udara panas. Keberadaan volume air dalam jumlah banyak pada areal cukup luas, menyebabkan suhu udara di pusat kota menjadi tidak terlalu panas, dalam arti cukup menyenangkan. Oleh karena itu, areal Situ Buleud sangat memadai sebagai tempat rekreasi. Rupanya kondisi itu telah mengilhami seniman pencipta lagu Sunda berjudul “Situ Buleud”.
Sekarang bangunan pasanggrahan di tengah situ sudah lenyap. Demikian pula acara menangkap ikan seperti disebutkan, tiada lagi. Sejak kapan pasanggrahan dan acara itu lenyap, belum diketahui secara pasti. Namun demikian, sampai sekarang Situ Buleud tetap merupakan ciri khas (landmark) kota Purwakarta. Situ Buleud sudah dikenal luas oleh masyarakat di laur Purwakarta, baik karena mereka pernah datang ke tempat itu maupun mendengar cerita orang, atau mendengarnya melalui lantunan lagu “Situ Buleud”.Dari uraian singkat tersebut, Situ buleud memiliki nilai sejarah bagi pemerintah dan masyarakat purwakarta. Tempat bersejarah itu merupakan bagian dari jati diri masyarakat asli Purwakarta. Sampai sekarang, Situ Buleud memiliki usia yang sama dengan pendopo. Atas dasar itu, Situ Buleud pun termasuk Benda Cagar Budaya.

Blog Archive