A. KONSEP GENDER
Gender lahir ditengah-tengah realitas masyarakat
manusia yang selalu menunjukkan dinamika dan percepatan perubahan. Paling tidak
gender dilatarbelakangi oleh :
- Perubahan akses intelektual dan dunia publik
perempuan yang mengimbas kaum terpelajar melalui literature maupuun media
massa.
- Semakin terbuka lapangan kerja bagi kaum wanita
- Munculnya para politisi wanita di dunia Islam
seperti Pakistan, Turki, Bangladesh bahkan Indonesia.
Dalam
berbagai kitab tafsir, persolaan gender ini kurang mendapat perhatian.
Perbedaan jenis kelamin melahirkan dua teori besar yaitu teori nature dan teori nurture.
Teori nature beranggapan bahwa perbedaan peran laki-laki dan perempuan adalah
kodrati (nature). Teori nurture menganggap perbedaan peran itu muncul dari
relasi laki-laki dan perempuan yang tidak ditentukan oleh faktor biologis
melainkan oleh konstruksi sosial di masyarakat. Perbedaan yang menentukan kerja
sosial bukan dipandang dari divine
creation tetapi dari social
construction.
B. KEADILAN GENDER
Konsep keadilan
gender dalam Islam yaitu Islam mengakui kesamaan martabat laki-laki dan
perempuan tanpa membedakan jenis kelamin. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban
yang sejajar dalam berbagai bidang. Konsep kesejajaran yang mencerminkan
keadilan, secara normatif ditegaskan dalam surat 33:35 dan 73, 3:195, 2:187 dan
lain-lain.
Kewajiban
mengatur rumah tangga yang hanya dibebankan kepada perempuan (istri), sebagai
kodratnya, memunculkan konotasi merugikan pihak perempuan. Hal inilah yang
memicu kaum terpelajar perepmpuan melakukan gerakan emansipasi, feminisme, dan
penghapusan diskriminasi gender bagi kaum perempuan. Gerakan ini didukung kaum
perempuan untuk mencari keadlian dan posisi yang setara dengan laki-laki
sehingga tidak ada diskriminasi.