Pengelolaan pendidikan adalah
pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara
pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan
dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. yang dimaksud
penyelenggaraan pendidikan dalam pasa ini adalah kegiatan pelaksanaan komponen
sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
Pengelolaan pendidikan
dilaksanakan oleh menteri. Sedangkan dalam penyelenggaraannya pendidikan
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Adapun pengelolaan
pendidikan ini dilakukan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan
pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, mutu dan daya saing
pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat dan
efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Adapun
standar pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur permendiknas nomor 19 tahun
2007 memuat enam hal pokok yaitu: Perencanaan program,Pelaksanaan rencana
kerja, Pengawasan dan evaluasi, Kepemimpinan sekolah atau madrasah, Sistem
informasi manajemen, Penilaian khusus.
1.Perencanaan Program
Perencanaan program mencakup
visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja sekolah atau madrasah. Visi
sekolah adalah cita-cita berasama warga sekolah dan segenap pihak yang
berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi dan
kekuatan untuk kepentingan masa mendatang. Misi sekolah atau madrsah adalah
arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok
sekolah atau madrasah dengan menekankan pada kualitas layanan pada peserta
didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Sedangkan tujuan sekolah atau madrsah
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat
tahunan) yang mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta
relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pelaksanaan Rencana Kerja
Pelaksanaan rencana kerja
mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh
pihak-pihak yang terkait. Dalam merumuskan rencana kerja harus mempertimbangkan
visi, misi, dan tujuan sekolah atau madrasah; selalu ditinjau dan dirumuskan
kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
3. Pengawasan Dan Evaluasi
Penyusunan program pengawasan
di sekolah atau madrasah di dasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan
program pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan
hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan
sangsi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan
hasil pemantauan, suvervisi, evaluasi dan laporan serta catatan tindak lanjut
untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan
secara keseluruhan.
4. Kepemimpinan Sekolah Atau Madrasah
Setiap sekolah atau madrasah
dipimpin oleh seorang kepala sekolah atau kepala madrasah. Kepala sekolah atau
madrasah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia mempunyai dua jabatan
dan peran penting dalam melaksanakan peroses pendidikan. Pertama, kepala
sekolah atau madrasah adalah pengelola pendidikan di sekolah. Kedua, kepala
sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya.
5. Sistem Informasi Dan Manajemen
Sistem informasi dan manajemen
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem berbasis komputer yang
menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dalam rangka mempermudah dan
memperlancar kegiatan organisasi. Standar pengelolaan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan (sekolah atau madrasah harus) harus:
a. Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang afektif, efisien dan akuntabel.
b. Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan
mudah diakses.
c. Menugaskan seorang pendidik untuk melayani permintaan
informasi dan pemberiasn informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah atau madrasah, baik secara lisan ataupun tertulis
yang semuanya direkam dan di dokumentasikan.
d. Melaporkan data informasi sekolah atau madrasah yang
telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota.
e. Komunikasi antar warga sekolah atau madrasah di
lingkungan sekolah atau madrasah.
f. Dilaksanakan secara efisien dan efiktif.
Standar Pengelolaan adalah
Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar Pengelolaan pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung
jawab kepala satuan pendidikan.
6. Dasar Hukum
a) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50, 51 dan 52
b) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri
dari 3 (tiga) bagian, yakni
a) Standar pengelolaan oleh
satuan pendidikan,
b) Standar pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah dan
c) Standar pengelolaan oleh
Pemerintah.
a. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur
dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia,
keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi.
b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang
pendidikan dengan memprioritaskan program:
a) Wajib belajar;
b) Peningkatan angka partisipasi
pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c) Penuntasan pemberantasan buta
aksara;
d) Penjaminan mutu pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e) Peningkatan status guru
sebagai profesi;
f) Akreditasi pendidikan;
g) Peningkatan relevansi
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;
h) Pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) bidang pendidikan.
b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan
dengan memprioritaskan program:
a) Wajib belajar;
b) Peningkatan angka partisipasi
pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c) Penuntasan pemberantasan buta
aksara;
d) Penjaminan mutu pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e) Peningkatan status guru
sebagai profesi;
f) Peningkatan mutu dosen;
g) Standarisasi pendidikan;
h) Akreditasi pendidikan;
i) Peningkatan relevansi
pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j) Pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) bidang pendidikan;
k) Penjaminan mutu pendidikan
nasional.