BAB I
PENDAHULUAN
Lahirnya
seorang anak di tengah-tengah keluarga merupakan suatu kebahagiaan tersendiri
yang dirasakan oleh suami istri. Oleh karena itu, sebagai muslim kita wajib
mensyukurinya dengan cara melakukan penyembelihan hewan yang disebut aqiqah.
Aqiqah
berasal dari kata bahasa Arab “aqqa” yang artinya membelah dan memotong.
Menurut istilah syara’, aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai tanda
syukur atas anak yang baru lahir.
Aqiqah
yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, baik
anak laki-laki maupun anak perempuan. Pada hari itu dilakukan penyembelihan
hewan, pengguntingan rambut, dan pemberian nama.
Hukum
aqiqah adalah sunnah muakad, artinya sunah yang sangat dianjurkan bagi orang
tua yang melahirkan anaknya. Untuk laki-laki menyembelih dua ekor kambing atau
domba dan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing atau domba.
Menurut
hadist Nabi “ Dari Aisyah berkata, Rasulullah SAW, menyuruh kita agar
menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing.” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah)
BAB II
ISI
Aqiqah
merupakan salah satu bentuk rasa syukur manusia atas rezeki yang telah
diberikan Allah SWT yaitu berupa atas kelahiran anak baik anak laki-laki maupun
perempuan. Aqiqah dilaksanakan setelah kelahiran anak, dimana selain dilakukan
penyembelihan hewan, juga dilakukan pengguntingan rambut, dan pemberian nama.
Ada juga pendapat lain yang mengatakan tidak ada batasan waktu dalam
melaksanakan aqiqah atas kelahiran anak. Jadi pelaksanaan aqiqah dapat
dilakukan kapan saja sesuai kemampuan orang tersebut.
Dalil
naqli tentang aqiqah berdasarkan pada hadis Nabi yaitu :
“Dari
Samrah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW, bersabda : Tiap anak yang lahir menjadi
tergadai sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari
kelahirannya dan di hari itu juga hendaklah ia dicukur rambutnya dan diberi
nama.” (HR. Ahmad dan Tirmizi).
Syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan aqiqah, antara lain sebagai berikut
:
a.
Orang yang
menyembelih hendaknya seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat.
b.
Binatang yang akan
diaqiqahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)
Kambing atau domba
harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat
2)
Hewan yang
disembelih sudah cukup umur (sekurang-kurangnya dua tahun)
3)
Daging untuk aqiqah
1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang beraqiqah, 1/3 bagian disedekahkan,
dan 1/3 bagian lagi untuk dibagikan kepada orang lain. Pembagian hewan ini
lebih baik dimasak
Adapun
tata cara penyembelihan hewan aqiqah adalah sebagai berikut :
a.
Berniat memotong
hewan aqiqah
b.
Penyembelihan
dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama Allah SWT
c.
Alat menyembelih
harus tajam dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi atau tulang
d.
Hewan sembelihan
digulingkan ke rusuk kiri dan dihadapkan ke arah kiblat.
e.
Membaca salawat Nabi
Muhammad SAW dan keluarganya.
Di antara fungsi aqiqah adalah
sebagai berikut :
a.
Sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT atas
karunia-Nya berupa kelahiran anak.
Dengan
melaksanakan aqiqah merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa syukur atas
rezeki yang telah diberikan Allah SWT atas kelahiran anak dalam sebuah
keluarga. Hal ini merupakan aktualisasi dari rasa syukur yang harus selalu
dilakukan bagi setiap manusia atas rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT.
b. Mengajarkan anak
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sejak dini
Dengan melakukan aqiqah
merupakan salah satu cara untuk memberikan pendidikan agama sejak dini kepada
anak bahwa ia dilahirkan ke dunia ini merupakan bagian dari hamba Allah SWT
yang mesti senantiasa mengabdi dan beribadah kepada-Nya.
c.
Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang
diberikan Allah SWT
Pelaksanaan aqiqah yang
dilakukan orang tua yang baru mempunyai anak merupaan salah satu perwujudan
rasa tanggung jawab orang tua terhadap anak yang baru lahir. Hal ini merupakan
tanggung jawab pertama yang mesti dilakukan oleh orang tua sesuai dengan
kemampuannya.
d. Mempererat tali
persaudaraan antar tetangga
Dengan melakukan aqiqah
maka tetangga sekitar akan tahu dan mendapat bagian dari daging aqiqah
tersebut. Hal ini akan menumbuhkan dan meningkatkan tali persaudaraan antar
tetangga.
e.
Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir
miskin.
Hewan ternak yang
dijadikan aqiqah kemudian dipotong dan dibagikan kepada para tetangga sekitar
khususnya bagi orang yang tidak mampu. Hal ini merupakan salah satu bentuk
kepedulian terhadap orang-orang yang tidak mampu.
BAB III
ANALISIS
Aqiqah
pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk rasa syukur manusia kepada Sang
Pencipta atas anugerah yang telah diberikan-Nya yaitu berupa lahirnya seorang
anak. Kelahiran anak merupakan salah satu rezeki yang diberikan Allah SWT atas
manusia yang telah mengikatkan diri dalam ikatan tali perkawinan yaitu antara
seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dilandasi rasa keimanan dan
merupakan perwujudan ketaatan kepada Allah SWT.
Aqiqah
merupakan suatu bentuk pengabdian seorang hamba kepada sang Khalik, Allah SWT,
sebagai wujud rasa syukur atas pemberian karunia-Nya. Di samping itu, tujuan
sosial yang tak kalah penting adalah menepis jurang pemisah antara si kaya dan
si Miskin.
Pelaksanaan
aqiqah hukumnya sunnah muakad yang artinya lebih utama jika dikerjakan akan
tetapi apabila tidak dikerjakan karena alasan syari maka tidak akan mendapat
dosa. Misalnya keluarga yang baru memiliki anak tersebut tidak mempunyai
kemampuan secara ekonomi maka ia tidak wajib untuk melaksanakan aqiqah. Tidak
ada paksaan bagi keluarga yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah atas
kelahiran anaknya.
Pelaksanaan
aqiqah memiliki dampak yang positif. Selain sebagai salah satu bentuk
pengabdian dan ibadah kepada Allah yang merupakan ungkapan rasa syukur, aqiqah
juga bermanfaat bagi tetangga sekitar khususnya mereka yang tidak mampu yang
nantinya akan mendapat bagian daging dari aqiqah tersebut.
Ungkapan
rasa syukur karena telah memiliki anak diaktualisasikan dalam bentuk berbagi
dengan sesama yaitu dengan menyembelih binatang yang kemudian dibagikan kepada
tetangga sekitarnya. Berbagi dengan sesama merupakan salah satu anjuran dari
Rasulullah bahwa kita sebagai sesama muslim adalah bersaudara dan harus saling
tolong menolong.
Pelaksanaan
aqiqah yang dilakukan akan memberikan dampak ekonomi khususnya pada peternak
hewan seperti kambing. Dengan semakin banyaknya orang yang melaksanakan aqiqah
maka akan terjadi perdagangan hewan ternak khususnya kambing yang akan
digunakan untuk aqiqah sehingga akan meningkatkan pendapatan peternak. Selain
itu, menurut anjuran Rasulullah bahwa daging aqiqah sebaiknya telah dimasak
yang kemudian dibagikan kepada tetangga sekitar. Oleh karena itu ada juga yang
pengusaha makanan yang menyediakan makanan hasil olahan dari daging aqiqah
Sisi
negatif dari pelaksanaan aqiqah tersebut adalah kadang-kadang hewan yang
digunakan untuk aqiqah tidak memenuhi syarat sehingga akan membahayakan bagi
orang yang menerimanya. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya keluarga yang
akan melaksanakan aqiqah tidak memahami persyaratan dalam melakukan aqiqah.
Meskipun
dalam pelaksanaan aqiqah ini masih menjadi perdebatan dalam hal pelaksanaannya,
akan tetapi kita sebagai umat muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
selaku hamba-Nya sepatutnya harus bersyukur apabila mendapat rezeki dari-Nya
apalagi rezeki dalam bentuk kelahiran anak yang telah dinanti-nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin
TR., Drs., M.Pd & Asep Sopian, S.Pd, 2007. Kajian Islam: Sebuah
Pengantar, Subang: Pustaka Ar-Royan
Fahrudin,
A. dkk, 2003. Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Software)
Multahim, dkk. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk SMP. Yudhistira: Jakarta
Permata, Achmad N., dkk (ed). 2000. Metodologi Studi Agama. Pustaka
Pelajar: Yogyakarta
Wahyudin, U.
2005. Pendidikan Agama Islam untuk SMU.
Bina Siswa: Bandung