Agar fraud dapat ditemukan dan dideteksi, maka
diperlukan Sistem Pengendalian Intern yang baik, agar setiap kecurangan dapat
dideteksi lebih dini. Selain itu perlu dukungan secara penuh dari pihak
manajemen, agar Audit Internal dapat bekerja secara efektif dan efisien dan
menemukan kecurangan yang terjadi di perusahaan lebih dini.
Selain itu agar fraud dapat ditemukan, menurut Amin Widjaja Tunggal dalam bukunya “Pokok-pokok Audit Kecurangan” (2009) menjelaskan bahwa syarat fraud dapat ditemukan, yaitu :
1.
Penemuan fraud
2.
Bukti-bukti
yang cukup kompeten
a.
Penemuan fraud
b.
Audit Internal diharapkan dapat menemukan fraud yang
terjadi di dalam perusahaan, sehingga fraud
yang terjadi dapat segera diatasi. Penemuan fraud dapat diketahui dari sistem pengawasan yang diterapkan. Fraud dapat ditemukan dari audit yang
dilakukan, baik secara kebetulan maupun melalui
pengendalian serta dari informasi pihak lain.
c.
Bukti yang cukup kompeten
Bukti yang cukup faktual dan
kompeten dapat sangat berguna karena dapat membuktikan orang maupun pihak-pihak
tertentu yang menerima atau memperoleh bukti yang kuat, akan mendukung pendapat
Auditor. Bukti yang kompeten dan faktual diperoleh dengan menggunakan audit
yang tepat