Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Pendidikan Agama Islam Sebagai Mata pelajaran di SD



a. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan menurut Tardif seperti yang dikutip oleh Muhibbin Syah (1995: 10) adalah "......the total process of developing human abilities and behaviors, drawing on almost all life is experiences" (seluruh tahapan pengembangan kemampuan dan perilaku manusia dan juga proses penggunaan hampir seluruh pengalaman hidup). Sedangkan arti pendidikan agama Islam menurut Zuhairini dkk (1983: 27) adalah usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam. Menurut Ahmad D. Marimba (1989: 310) pendidikan agama Islam sebagai bimbingan dalam perkembangan jasmaniah dan rohaniah kearah terbentuknya kepribadian muslim.
Dari definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah suatu bimbingan jasmani dan rohani secara sistematis yang dilakukan pendidik terhadap siswa agar anak dapat memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam, sehingga memiliki kepribadian muslim sebagai tujuan akhir pendidikan agama Islam.
b. Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam menurut GBPP (1994:1)
Pelaksanaan pendidikan agama Islam merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan secara umum, untuk itu yang menjadi dasar dari pelaksanaan pendidikan Agama Islam adalah:
Dasar pelaksanaan pendidikan agama Islam dari segi yuridis yaitu dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau pun tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga formal lainnya.
Adapun dasar dari segi yuridis formal tersebut ada 3 macam:
1)     Dasar Ideal
Dasar ideal ini adalah dasar dari falsafah negara yaitu Pancasila pada sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tegasnya harus beragama.
Untuk merealisasikan hak tersebut, maka diperlukan adanya Pendidikan Agama kepada peserta didik, karena tanpa adanya pendidikan agama akan sulit untuk mewujudkan sila pertama dari Pancasila.
2)     Dasar Struktural
Dasar struktural yakni dasar dari UUD 1945 dalam BAB VI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan dasar operasional adalah yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia, seperti yang disebutkan dalam Tap: MPR No .VI /MPR/ 1973 yang kemudian dipertegas lagi pada Tap MPR No. IV/ 1978 tentang GBHN, yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama Islam secara langsung dimasukan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah.
Suatu usaha dalam mencapai tujuan harus ada fundamen agar proses pencapaian tujuan tersebut tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai hambatan. Demikian juga dalam proses Pendidikan Agama Islam harus dicari landasan yang kuat dan mapan sehingga dapat bertahan sampai kapanpun.
Sebagai dasar yang pertama dan utama adalah kitab pedoman umat Islam itu sendiri, yaitu Al- Qur'an dan Al-Hadits, Al-Qur'an merupakan Firman Allah SWT yang dijadikan sumber dari segala ajaran Islam. Dan Hadits adalah sabda Nabi Muhammad SAW, yang berfungsi sebagai penjelas isi kandungan Al-Qur'an. Kedua pedoman tersebut sudah tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara atau pusaka, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang kepada keduanya, Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya" (Nasrudin Rozak, 1982: 105)

Blog Archive