a. Pengertian Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan
menurut Tardif seperti yang dikutip oleh Muhibbin Syah (1995: 10) adalah "......the
total process of developing human abilities and behaviors, drawing on almost
all life is experiences" (seluruh tahapan pengembangan kemampuan dan
perilaku manusia dan juga proses penggunaan hampir seluruh pengalaman hidup).
Sedangkan arti pendidikan agama Islam menurut Zuhairini dkk (1983: 27) adalah
usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar mereka
hidup sesuai dengan ajaran Islam. Menurut Ahmad D. Marimba (1989: 310)
pendidikan agama Islam sebagai bimbingan dalam perkembangan jasmaniah dan
rohaniah kearah terbentuknya kepribadian muslim.
Dari
definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah
suatu bimbingan jasmani dan rohani secara sistematis yang dilakukan pendidik
terhadap siswa agar anak dapat memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam,
sehingga memiliki kepribadian muslim sebagai tujuan akhir pendidikan agama
Islam.
b. Dasar-dasar Pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam menurut GBPP (1994:1)
Pelaksanaan
pendidikan agama Islam merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan secara
umum, untuk itu yang menjadi dasar dari pelaksanaan pendidikan Agama Islam adalah:
Dasar
pelaksanaan pendidikan agama Islam dari segi yuridis yaitu dasar-dasar
pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan
yang secara langsung atau pun tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam
melaksanakan pendidikan agama, di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga
formal lainnya.
Adapun
dasar dari segi yuridis formal tersebut ada 3 macam:
1)
Dasar Ideal
Dasar
ideal ini adalah dasar dari falsafah negara yaitu Pancasila pada sila pertama:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa
Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tegasnya harus
beragama.
Untuk
merealisasikan hak tersebut, maka diperlukan adanya Pendidikan Agama kepada
peserta didik, karena tanpa adanya pendidikan agama akan sulit untuk mewujudkan
sila pertama dari Pancasila.
2)
Dasar Struktural
Dasar
struktural yakni dasar dari UUD 1945 dalam BAB VI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Yang
dimaksud dengan dasar operasional adalah yang secara langsung mengatur
pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia, seperti yang
disebutkan dalam Tap: MPR No .VI /MPR/ 1973 yang kemudian dipertegas lagi pada
Tap MPR No. IV/ 1978 tentang GBHN, yang pada pokoknya dinyatakan bahwa
pelaksanaan pendidikan agama Islam secara langsung dimasukan kedalam kurikulum
di sekolah-sekolah.
Suatu
usaha dalam mencapai tujuan harus ada fundamen agar proses pencapaian tujuan
tersebut tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai hambatan. Demikian juga
dalam proses Pendidikan Agama Islam harus dicari landasan yang kuat dan mapan
sehingga dapat bertahan sampai kapanpun.
Sebagai
dasar yang pertama dan utama adalah kitab pedoman umat Islam itu sendiri, yaitu
Al- Qur'an dan Al-Hadits, Al-Qur'an merupakan Firman Allah SWT yang dijadikan
sumber dari segala ajaran Islam. Dan Hadits adalah sabda Nabi Muhammad SAW,
yang berfungsi sebagai penjelas isi kandungan Al-Qur'an. Kedua pedoman tersebut
sudah tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.
Nabi Muhammad SAW pernah
bersabda: "Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara atau pusaka, kalian
tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang kepada keduanya,
Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasul-Nya" (Nasrudin Rozak, 1982: 105)