Diskriminasi adalah setiap
tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang
atau sekelompok orang berdasarkan
ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, status, kelas
sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik, usia, orientasi seksual,
pandangan ideologi, dan politik serta batas negara dan kebangsaan seseorang.
Pasal 281 Ayat 2 UUD NKRI 1945
Telah menegaskan bahwa “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu “. Sementara itu Pasal 3 UU
No 30 Tahun 1999 tentang HAM Telah menegaskan bahwa “Setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat”
Komunitas Internasional telah
mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan dunia, dan prinsip
non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup
dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
1). Diskriminasi di antara
Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia memiliki seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia, hal ini disebut Hak Asasi
Manusia. Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia disebut sebagai
Kewajiban Dasar Manusia. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, bahasa, dan keyakinan politik.
2) Integrasi dan Disintegrasi
Integrasi yaitu proses
penyatuan dan perpaduan berbagai macam unsur masyarakat berbeda, menjadi satu
kesatuan saling berhubungan organis dan “sama kedudukannya”, sederajad atau
sejajar. Makin komplek tingkat keberagamanya : ‘problem serius & rumit’
bagi proses integrasi.
Integrasi butuh “kerjasama &
akomodasi”. Kerja bersama sama, saling pahami dan terima kelebihan dan
kekurangan setiap unsur masyarakat. Integrasi mutlak butuh “konsensus nilai”,
dijadikan ‘pedoman’ hidup bersama. Butuh “komitmen” semua anggota masyarakat.
Jauhi “prasangka negatif, egoisme, diskriminasi dan dominasi”. Proses integrasi
butuh kesadaran “esensi keberagaman, kesederajadan kodrati & pengendalian
diri”.
Perpecahan / disintegrasi :
kehendak atau keinginan berpisah dan lepaskan diri dari ikatan kesatuan. Ada
berbagai macam alasan dan kepentingan : “perbedaan”. Spirit “primordialisme,
pluralisme, fanatisme, rasisme dan egoisme” – akar fundamental perpecahan.
Keinginan untuk “lebih baik dan unggul” dari yang lain : ‘potensi’ perpecahan
& disintegrasi yang implikasinya sangat besar.
3) Bhinneka Tunggal Ika Upaya Mengatasi
Keragaman Sosiokultura
Bangsa Indonesia mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu
asas kultural yang melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan itu
terletak pada sila-sila Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
4) Problematika Keragaman
Kultural dalam Perkembangan Peradaban dan Hidup Beradab
Keragaman kultural seringkali
menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan dan kesalahpahaman antarsuku
tersebut. Contohnya konflik berbau SARA dan konflik bersenjata di beberapa
daerah, teror bom, dan lainnya.