Ruang lingkup audit internal menurut hiro
tugiman (2006 ; 99-100) sebagai berikut :
Ruang
lingkup audit internal menilai keefektivan sistem pengendalian intern serta
mengevaluasi terhadap kelengkapan dan efektivan sistem pengendalian intern yang
dimiliki organisasi,serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan,
pemeriksaan internal harus :
1. Mereview kendala (reliabilitas dan
integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi
untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi
tersebut.
2. Mereview kendala (reliabilitas dan
integritas) informasi finansial dan operasional serta cara yang dipengaruhi
untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi
tersebut.
3. Mereview berbagai sistem yang telah
ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan berbagi kebikjaksanaan, rencana,
prosedur, hukum, dan peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan
organisasi serta harus menentukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian
dengan hal-hal tersebut.
4. Mereview berbagi cara yang
dipergunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi
keberadaan harta-harta tersebut.
5. Menilai keekonomisan dan keefisienan
pengguna berbagai sumber daya.
6. Mereview berbagai operasi atau
program untuk menilai apakah hasilnya konsisten dengan tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan dan apakah kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai
dengan yang direncanakan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
ruang lingkup audit internal adalah menilai dan mengevaluasi keefektivan serta
kelengkapan sistem pengendalian intern yang ada dalam organisasi serta kualitas
pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Ruang lingkup kegiatan audit
internal mencakup bidang yang sangat luas dan kompleks meliputi seluruh
tingkatanan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional. Hal
tersebut sesuai dengan komitmen bahwa fungsi audit internal yaitu membantu
manajemen dalam mengawasi jalannya roda organisasi