Kewarganegaraan (citizenship) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri
yang
beragam dari segi
agama, sosio-kultural, bahas, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang
cerdas,
terampil, dan berkarakter sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2002).
Pendidikan kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49)
adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang
memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga
negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi
sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter
yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD
1945.
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi
adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning
process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain.
Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai
demokrasi. (Zamroni, 2005:7)
Somantri
mengemukakan bahwa PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga
negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara (Somantri, 2001:154).
Beberapa
unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain Hubungan pengetahuan intraseptif dengan
pengetahuan ekstraseptif atau antara agama dan ilmu, Kebudayaan Indonesia dan
tujuan pendidikan nasional, Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi
pendidikan, Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” ilmu
kewarganegaraan, Dokumen Negara, khususnya Pancasila, UUD 1945 dan perundangan
Negara serta sejarah perjuangan bangsa, Kegiatan dasar manusia, dan Pengertian
pendidikan IPS.
Lebih
lanjut Somantri mengemukakan beberapa faktor yang lebih menjelaskan mengenai
pendidikan kewarganegaraan antara lain :
a.
PKn merupakan bagian atau salah satu
tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu
(integrated) dari berbagai disiplin
ilmu sosial, humaniora, dokumen Negara, terutama Pancasila, UUD 1945 dengan
tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga Negara dan bahan pendidikan yang
berkenaan dengan bela Negara.
b.
PKn adalah seleksi dan adaptasi dari
berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila dan dokumen Negara lainnya
yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan
pendidikan.
c.
PKn dikembangkan secara ilmiah dan
psikologis baik untuk tingkat pendidikan dasar, menengah serta perguruan
tinggi.
d.
Dalam mengembangkan dan melaksanakan
PKn, kita harus berpikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari
hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama, nilai-nilai) dengan
pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan
nasional, Pancasila, UUD 1945, filsafat Pendidikan, psikologi pendidikan,
pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora (Somantri,
2001:161).