Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Hakekat Pendidikan Anak Usia Dini



Menurut Departemen Pendidikan Nasional Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 14;
”Pendidikan anak usia dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan dengan memberi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Menurut bab 4 pasal 28 ayat 1 sampai 5 Undang-undang Pendidikan :
  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal.
  3. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok belajar, tempat penitipan anak atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk Pendidikan Anak Usia Dini antara lain:
1)       TPA, merupakan layanan penitipan anak intensif karena dilakukan setengah hari atau sehari penuh dan setiap hari
2)       KB (Kelompok Bermain), merupakan layanan semi intensif karena di laksanakan 3-6 kali/minggu.
Menurut Sujiono (2009:7) pendidikan pada anak usia dini pada dasarnya meliputi seluruh upaya dan tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan orang tua dalam proses perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pada anak dengan menciptakan aura dan lingkungan dimana anak dapat mengeksplorasi pengalaman yang memberikan kesempatan kepadanya untuk mengetahui dan memahami pengalaman belajar yang diperolehnya dari lingkungan, melalui cara mengamati, meniru dan bereksperimen yang berlangsung secara berulang-ulang dan melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan anak. Pendidikan anak usia dini pada dasarnya harus meliputi aspek keilmuan yang menunjang kehidupan anak dan terkait dengan perkembangan anak.
Pendidikan dasar anak usia dini pada dasarnya harus berdasarkan pada nilai-nilai filosofis dan religi yang dipegang oleh lingkungan yang berada di sekitar anak dan agama yang dianutnya. Di dalam Islam dikatakan bahwa “seorang anak terlahir dalam keadaan fitrah/Islam/lurus”, orang tua mereka yang membuat anaknya menjadi yahudi, nasrani atau majusi,” maka bagaimana kita bisa menjaga serta meningkatkan potensi kebaikan tersebut, hal itu tentu harus dilakukan dari sejak usia dini.  
Pada masa ini, anak sudah memiliki dasar tentang sikap moralitas terhadap kelompok sosialnya (orang tua, saudara dan teman sebaya). Melalui pengalaman berinteraksi dengan orang lain anak belajar memahami tentang kegiatan mana yang baik/boleh/diterima/disetujui atau buruk/tidak boleh/ditolak/tidak disetujui. (Yusuf, 2005:175).

Blog Archive