Menurut Departemen Pendidikan
Nasional Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 14;
”Pendidikan anak usia dini atau
disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan dengan memberi rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Menurut bab 4 pasal 28 ayat 1
sampai 5 Undang-undang Pendidikan :
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal.
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
nonformal berbentuk kelompok belajar, tempat penitipan anak atau bentuk
lain yang sederajat. Bentuk Pendidikan Anak Usia Dini antara lain:
1)
TPA, merupakan
layanan penitipan anak intensif karena dilakukan setengah hari atau sehari
penuh dan setiap hari
2)
KB (Kelompok Bermain),
merupakan layanan semi intensif karena di laksanakan 3-6 kali/minggu.
Menurut Sujiono (2009:7) pendidikan
pada anak usia dini pada dasarnya meliputi seluruh upaya dan tindakan yang
dilakukan oleh pendidik dan orang tua dalam proses perawatan, pengasuhan, dan
pendidikan pada anak dengan menciptakan aura dan lingkungan dimana anak dapat
mengeksplorasi pengalaman yang memberikan kesempatan kepadanya untuk mengetahui
dan memahami pengalaman belajar yang diperolehnya dari lingkungan, melalui cara
mengamati, meniru dan bereksperimen yang berlangsung secara berulang-ulang dan
melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan anak. Pendidikan anak usia dini pada
dasarnya harus meliputi aspek keilmuan yang menunjang kehidupan anak dan terkait
dengan perkembangan anak.
Pendidikan dasar anak usia dini
pada dasarnya harus berdasarkan pada nilai-nilai filosofis dan religi yang
dipegang oleh lingkungan yang berada di sekitar anak dan agama yang dianutnya.
Di dalam Islam dikatakan bahwa “seorang anak terlahir dalam keadaan
fitrah/Islam/lurus”, orang tua mereka yang membuat anaknya menjadi yahudi,
nasrani atau majusi,” maka bagaimana kita bisa menjaga serta meningkatkan
potensi kebaikan tersebut, hal itu tentu harus dilakukan dari sejak usia dini.
Pada masa ini, anak sudah
memiliki dasar tentang sikap moralitas terhadap kelompok sosialnya (orang tua,
saudara dan teman sebaya). Melalui pengalaman berinteraksi dengan orang lain
anak belajar memahami tentang kegiatan mana yang baik/boleh/diterima/disetujui
atau buruk/tidak boleh/ditolak/tidak disetujui. (Yusuf, 2005:175).