Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas
maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Anggaran
(budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan
pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi Mengatur
(regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak
bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam
negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Indonesia,
dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai
subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas
domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga
menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai
pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara
yang merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang
di anut Indonesia adalah sistem ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi
Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada
diantara sistem ekonomi (Pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan
sistem komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem
ekonomi demokrasi pancasila adalah sistem ekonomi yang berpedoman pada
sila-sila pancasila atas dasar demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian
Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak. Subsidi adalah bantuan
dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan
persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
Pajak
berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi sebagai contoh dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak dan dalam rangka melindungi produksi dalam
negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Pajak menjadikan harga barang dan jasa bervariasi tergantung besar pajak yang
dibebankan. Barang luar negeri bisanya lebih mahal dari barang produksi lokal
dengan jenis barang dan kualias yang sama pula, karena barang luar negeri
menanggung beban pajak yang tinggi dibandingkan barang lokal.
Masuknya
barang luar negeri ke dalam perekonomian menjadi pembanding dalam menentukan
harga standar yang dilakukan melalui kebijakan pajak sehingga barang lokal
terlindungi atau dapat bersaing dengan barang impor. Dengan pajak tidak terjadi
perang harga produk yang dapat memicu inflasi dan monopoli oleh pihak swasta.
Contohnya ditariknya atau dikuranginya subsidi pada minyak tanah atau BBM
mengakibatkan harga minyak tanah/ BBM naik yang berdampak naiknya ongkos
produksi dan ongkos distribusi sehingga harga barang lain ikut naik. Di lain
pihak pemerintah memberikan subsidi pada harga barang lain dan memberikan
bantuan kepada masyarakat agar perekonomian tetap stabil.
Di
dalam ilmu ekonomi harga adalah faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan
penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian sedangkan
faktor lain adalah cateris paribus (Konstan). Sehingga harga pasar
adalah hal utama yang perlu dijaga kestabilannya di dalam perekonomian. Hal ini
berhubungan dengan fungsi pajak sebagai penjaga kestabilan perekonomian. Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang
efektif dan efisien.
Harga
yang tidak stabil dapat di atasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan
persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian. Dana Subsidi diperoleh melalui
pajak yang merupakan pendapatan Negara yang digunakan untuk pembangunan di
segala sector agar tujuan dapat tercapai. Pendapatan Negara hasil pajak dapat
berguna untuk pembangunan sumber daya manusia agar kemampuan terutama dalam
perekonomian dapat meningkat dalam usaha mencapai kesejahraan masyarakat.
Pembangunan fisik seperti jalur transportasi dapat terbangun kerena adanya
pendapatan pemerintah yang sebagia besar melalui pajak. Dengan lancarnya
transportasi dapat mengurangi ongkos produksi dalam hal pendistribusian faktor
produksi dan hasil produksi sehingga harga barang dan jasa dapat stabil dan
mengurangi masalah perekonomian.