Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Fungsi Pajak Dalam Ekonomi

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu: 
1. Fungsi Anggaran (budgetair) 
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. 
2. Fungsi Mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang di anut Indonesia adalah sistem ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara sistem ekonomi (Pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan sistem komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem ekonomi demokrasi pancasila adalah sistem ekonomi yang berpedoman pada sila-sila pancasila atas dasar demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi sebagai contoh dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak dan dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Pajak menjadikan harga barang dan jasa bervariasi tergantung besar pajak yang dibebankan. Barang luar negeri bisanya lebih mahal dari barang produksi lokal dengan jenis barang dan kualias yang sama pula, karena barang luar negeri menanggung beban pajak yang tinggi dibandingkan barang lokal.
Masuknya barang luar negeri ke dalam perekonomian menjadi pembanding dalam menentukan harga standar yang dilakukan melalui kebijakan pajak sehingga barang lokal terlindungi atau dapat bersaing dengan barang impor. Dengan pajak tidak terjadi perang harga produk yang dapat memicu inflasi dan monopoli oleh pihak swasta. Contohnya ditariknya atau dikuranginya subsidi pada minyak tanah atau BBM mengakibatkan harga minyak tanah/ BBM naik yang berdampak naiknya ongkos produksi dan ongkos distribusi sehingga harga barang lain ikut naik. Di lain pihak pemerintah memberikan subsidi pada harga barang lain dan memberikan bantuan kepada masyarakat agar perekonomian tetap stabil.
Di dalam ilmu ekonomi harga adalah faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian sedangkan faktor lain adalah cateris paribus (Konstan). Sehingga harga pasar adalah hal utama yang perlu dijaga kestabilannya di dalam perekonomian. Hal ini berhubungan dengan fungsi pajak sebagai penjaga kestabilan perekonomian. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Harga yang tidak stabil dapat di atasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian. Dana Subsidi diperoleh melalui pajak yang merupakan pendapatan Negara yang digunakan untuk pembangunan di segala sector agar tujuan dapat tercapai. Pendapatan Negara hasil pajak dapat berguna untuk pembangunan sumber daya manusia agar kemampuan terutama dalam perekonomian dapat meningkat dalam usaha mencapai kesejahraan masyarakat. Pembangunan fisik seperti jalur transportasi dapat terbangun kerena adanya pendapatan pemerintah yang sebagia besar melalui pajak. Dengan lancarnya transportasi dapat mengurangi ongkos produksi dalam hal pendistribusian faktor produksi dan hasil produksi sehingga harga barang dan jasa dapat stabil dan mengurangi masalah perekonomian.
  

Blog Archive