Blogroll

loading...

Blogger templates

loading...

Mengenal Istilah Narkoba



            Istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang (berbahaya) sedangkan NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif. Berikut penjelasannya.
1.     Narkotika. Dalam UU No. 22 tahun 1997, Narkotika diartikan dengan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-jenis Narkotika :
1)     Narkotika alam
-        Opium                                  - Kodein
-        Kokain                                 - Demerol
-        Morfin                                 - Ganja
-        Heroin (Putaw)                   
2)     Narkotika semisintesis : Alkohol opium yang memiliki inti phenonthren
3)     Narkotika sintesis : leritine dan nisenhl
  1. Psikotropika. Menurut UU No. 5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Obat Psikotropika digolongkan menjadi :
a) Golongan stimulan                                     b) Golongan depresan
- Amfetamin                                                        - Barbiburat
- Ekstasi                                                               - Metakualon
- Metanfetamin                                                     - Alkohol
c) Golongan halusinogen
- LSD : peyate, mescaline, myristim
- Antroponic : atropine, scapalamine
- Kanabis : mariyuana, hashih
  1. Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etil-alkohol (etanol) yang diperoleh dari fermentasi (peragian) oleh mikroorganisme ragi yang dapat menyebabkan muka merah, banyak bicara, cadel, jalan sempoyongan, sulit memusatkan perhatian dan sebagainya.
  2. Zat adiktif adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika atau psikotropika yang bekerja pada system saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis apabila dipergunakan.
Penggolongan zat adiktif :
a) Rokok : nikotin, Tar, Gas Karbon monoksida
b) Alkohol dalam Minuman Keras
c) Kopi dan Teh yang mengandung kafein
Jenis dan Efek yang ditimbulkan Narkoba
            Berikut akan dijelaskan mengenai beberapa jenis narkoba atau NAPZA dan efek negatif yang ditimbulkannya.
  1. Kokain
Merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan. Cocain hydrocheoride merupakan zat perangsang yang sangat kuat yang terbentuk dari kristalisasi bubuk putih yang disuling dari daun coca. Efek yang ditimbulkannya antara lain :
- denyut jantung cepat
- kejang
- pupil mata melebar
- euphoria (rasa gembira yang berlebihan)
- berkeringat (dengan perasaan dingin)
- pendarahan otak
  1. Ganja
Ganja sering disebut dengan cannabis, yakni sejenis tanaman yang dieringkan yang mengandung zat deta-9, yakni tetrahydrocannabinol (THC).
Efek yang ditimbulkannya antara lain :
- hilangnya konsentrasi (suka bengong)
- Peningkatan denyut jantung
- cepat marah
- kehilangan keseimbangan
- paranoid (kecurigaan berlebihan)
  1. Heroin
Adalah candu yang berasal dari opium poppy (Papaver Sumniverum). Heroin dapat berbentuk serbuk putih, atau biasanya ditemukan juga warna kecoklatan. Heroin merupakan zat kebal tubuh yang efektif dengan pengaruh penenang diri.
Efek negatif yang ditimbulkannya antara lain :
-        Tertariknya bola mata (miosis)
-        Mual dan muntah
-        Hidung dan mata berair
-        Gatal-gatal
  1. Shabu-shabu
Adalah sebutan untuk zat atau bahan methamphetamine. Obat ini dapat ditemukan dalam bentuk kristal, tidak mempunyai warna maupun bau. Shabu-shabu mempunyai pengaruh kuat terhadap syaraf dan penggunanya akan ketergantungan yang sangat tinggi sehingga dapat menyebabkan sakit jantung atau bahkan kematian.
Efek yang ditimbulkannya antara lain :
-        Sariawan yang parah
-        Bicara melantur
-        Kerusakan pada anggota tubuh
-        Impotensi
-        Tekanan darah naik
-        Kematian 
  1. Inhalant Abuse (Inhalen)
Merupakan senyawa organic yang berwujud gas atau zat pelarut yang mudah menguap. Penggunaan obat bius ini dikenal dengan sebutan “ngelem” yang dapat menyebabkan terhambatnya pertumbuhan organ tubuh, permasalahan sumsum tulang, bahkan mati mendadak.
Efek yang ditimbulkannya antara lain :
-        Ingatan dan daya piker kurang
-        Mudah mengalami pendarahan
-        Otot-otot cepat keram
-        Sering batuk dan sakit perut
-        Kerusakan pada system syaraf utama, liver, dan jantung

Sanksi, denda dan hukuman bagi penyalahgunaan Narkoba
            Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Pengguna dan Pemilik serta Pengedar Narkoba. Undang-undang ini menjadi pedoman untuk menetapkan hukuman dan denda bagi penyalahgunaan Narkoba berikut penjelasannya.
  1. Bagi para pengguna Narkoba
Sebagai hukumannya mereka dimasukkan ke sel penjara selama 1 sampai 4 tahun. Hukuman ini didasarkan pada Pasal 85.
  1. Bagi Para Pemilik Narkoba
Mereka akan diganjar hukuman penajra paling lama adalah 10 tahun dan harus membayar denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hukuman ini sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 (b)
  1. Bagi Para Pengedar Narkoba
Mereka akan dikenakan kurungan penjara selama 5 tahun hingga 10 tahun. Ditambah lagi, mereka harus membayar denda dari Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Hukuman ini dirujuk kepada Pasal 84.
  1. Bagia para Pembuat atau Produsen Narkoba
Mereka akan dihukum Penjara dari 7 tahun sampai seumur hidup, dan harus membayar denda Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Hukuman ini didasarkan pada Pasal 80 Ayat 1 (a).


Gejala negatif penyalahguna Narkoba
  1. Gejala Negatif pada fisik
Penyalahgunaan Narkoba dan NAPZA akan membawa efek dan gejala negatif pada fisik yang antara lain adalah :
-        berat badan turun drastic
-        mata terlihat cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitam-hitaman
-        sakit perut tanpa alas an yang jelas dan gangguan fungsi ginjal
-        rawan terinfeksi berbagai penyakit seperti impotensi, hepatitis, HIV serta AIDS
-        pendarahan otak
  1. Gejala Negatif pada perkembangan emosi
Penyalahgunaan narkoba dan NAPZA juga akan membawa efek dan gejala negatif pada emosi, yang antara lain adalah :
-        sangat sensitive dan cepat bosan
-        emosinya naik turun
-        nafsu makan tidak menentu
-        timbulnya perasaan depresi dan ingin bunuh diri
-        gangguan persepsi dan daya piker
-        menunjukkan sikap membangkan
  1. Gejala Negatif yang Mucul pada Perilaku Keseharian
Begitu juga dengan perilaku keseharian para pengguna narkoba dan NAPZA, secara langsung atau tidak langsung akan memperoleh efek dan dampak negatifdari penyalahgunaan obat-obatan tersebuut, yang antara lain adalah sebagai berikut :
-        malas dan sering meninggalkan tugas rutin
-        menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
-        suka mencuri uang dan barang orang lain
-        takut kena air

Sifat psikoaktif pada Narkoba
    1. Ketagihan atau dependensi yaitu dimaksudkan sebagai gejala untuk meminta terus menerus untuk memakai dan menggunakan Narkoba. Gejala ketagihan ini akan selalu muncul pada pengguna karena memang sangat memerlukan untuk mengkonsumsi narkoba. Ketagihan merupakan gejala fisik sekaligus gejala mental, yakni fisik dan mentalnya sama-sama terkena dan dalam keadaan “Putus Zat”. Putus Zat dimaksudkan dalam keadaan “Sakau” yang muncul akibat tidak memakai narkoba pada saat penghentian pemberian zat psikoaktif.
    2. Ketergantungan atau adiksi adalah suatu sindrom atau kumpulan fenomena fisiologis, perilaku dan kognitif akibat penggunaan zat psikoaktif dan berkesulitan mengendalikan perilakunya serta munculnya gejala “toleransi” atau keinginan yang kuat untuk mengkonsumsi dosis narkoba yang lebih besar sampai over dosis (melebihi takaran yang normal). Jika hal ini terjadi,maka akan berakibat fatal bagi si pengguna, bahkan bisa menyebabkan kematian
Pencegahan dan Penyembuhan akibat Zat Adiktif, Psikotropika dan Narkotika
A. Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dengan cara-cara berikut :
  1. Meningkatkan keharmonisan hubungan antar anggota keluarga
Dengan keharmonisan antar anggota keluarga dapat menurunkan resiko penyalahgunaan. 
  1. Memperbanyak kegiatan yang bermanfaat
Misalnya : olahraga, les musik, les pelajaran sekolah
  1. Memilih pergaulan dan tidak mudah terpengaruh oleh bujukan orang lain, termasuk bujukan teman sebaya
  2. Menghindari rokok
Awal masuknya pengaruh narkoba biasanya adalah melalui rokok.
  1. Meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan
Dengan iman dan taqwa sangat berperan dalam pencegahan tindak penyalahgunaan.
B. Penyembuhan akibat Penyalahgunaan Narkoba 
Penyalahgunaan Narkoba  dapat disembuhkan dengan cara :
a.      Tahap Transisi
b.     Tahap Stabilisasi diri
c.      Tahap Kesembuhan Awal
C. Metode yang digunakan dalam penanganan korban Narkoba
  1. Terapi bertujuan untuk mengobati komplikasi medik seperti gangguan mental organik.
  2. Habilitasi bertujuan untuk mestabilkan keadaan mental dan emosi pasien.
  3. Rehabilitasi bertujuan agar pasien dapat melanjutkan pendidikan sesuai dengan            kemampuan, bekerja lagi sesuai bakat dan minatnya.



Blog Archive