Istilah
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang
(berbahaya) sedangkan NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Alkohol,
Psikotropika dan zat adiktif. Berikut penjelasannya.
1.
Narkotika.
Dalam UU No. 22 tahun 1997, Narkotika diartikan dengan zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang
dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-jenis
Narkotika :
1)
Narkotika alam
-
Opium -
Kodein
-
Kokain -
Demerol
-
Morfin -
Ganja
-
Heroin (Putaw)
2)
Narkotika semisintesis : Alkohol opium yang memiliki
inti phenonthren
3)
Narkotika sintesis : leritine dan nisenhl
- Psikotropika.
Menurut UU No. 5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Obat
Psikotropika digolongkan menjadi :
a) Golongan
stimulan b)
Golongan depresan
- Amfetamin - Barbiburat
- Ekstasi - Metakualon
- Metanfetamin
- Alkohol
c) Golongan
halusinogen
- LSD :
peyate, mescaline, myristim
- Antroponic :
atropine, scapalamine
- Kanabis :
mariyuana, hashih
- Alkohol adalah
jenis minuman yang mengandung etil-alkohol (etanol) yang diperoleh dari
fermentasi (peragian) oleh mikroorganisme ragi yang dapat menyebabkan muka
merah, banyak bicara, cadel, jalan sempoyongan, sulit memusatkan perhatian
dan sebagainya.
- Zat adiktif
adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika atau psikotropika yang bekerja
pada system saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis
apabila dipergunakan.
Penggolongan
zat adiktif :
a) Rokok :
nikotin, Tar, Gas Karbon monoksida
b) Alkohol
dalam Minuman Keras
c) Kopi dan
Teh yang mengandung kafein
Jenis dan Efek yang ditimbulkan Narkoba
Berikut
akan dijelaskan mengenai beberapa jenis narkoba atau NAPZA dan efek negatif
yang ditimbulkannya.
- Kokain
Merupakan
alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar erythroxylon coca, yang
berasal dari Amerika Selatan. Cocain hydrocheoride merupakan zat
perangsang yang sangat kuat yang terbentuk dari kristalisasi bubuk putih yang
disuling dari daun coca. Efek yang ditimbulkannya antara lain :
- denyut
jantung cepat
- kejang
- pupil mata
melebar
- euphoria
(rasa gembira yang berlebihan)
- berkeringat
(dengan perasaan dingin)
- pendarahan
otak
- Ganja
Ganja sering
disebut dengan cannabis, yakni sejenis tanaman yang dieringkan yang mengandung
zat deta-9, yakni tetrahydrocannabinol (THC).
Efek yang
ditimbulkannya antara lain :
- hilangnya
konsentrasi (suka bengong)
- Peningkatan
denyut jantung
- cepat marah
- kehilangan
keseimbangan
- paranoid
(kecurigaan berlebihan)
- Heroin
Adalah candu
yang berasal dari opium poppy (Papaver Sumniverum). Heroin dapat berbentuk
serbuk putih, atau biasanya ditemukan juga warna kecoklatan. Heroin merupakan
zat kebal tubuh yang efektif dengan pengaruh penenang diri.
Efek negatif
yang ditimbulkannya antara lain :
-
Tertariknya bola mata (miosis)
-
Mual dan muntah
-
Hidung dan mata berair
-
Gatal-gatal
- Shabu-shabu
Adalah sebutan
untuk zat atau bahan methamphetamine. Obat ini dapat ditemukan dalam bentuk
kristal, tidak mempunyai warna maupun bau. Shabu-shabu mempunyai pengaruh kuat
terhadap syaraf dan penggunanya akan ketergantungan yang sangat tinggi sehingga
dapat menyebabkan sakit jantung atau bahkan kematian.
Efek yang
ditimbulkannya antara lain :
-
Sariawan yang parah
-
Bicara melantur
-
Kerusakan pada anggota tubuh
-
Impotensi
-
Tekanan darah naik
-
Kematian
- Inhalant Abuse (Inhalen)
Merupakan
senyawa organic yang berwujud gas atau zat pelarut yang mudah menguap.
Penggunaan obat bius ini dikenal dengan sebutan “ngelem” yang dapat menyebabkan
terhambatnya pertumbuhan organ tubuh, permasalahan sumsum tulang, bahkan mati
mendadak.
Efek yang
ditimbulkannya antara lain :
-
Ingatan dan daya piker kurang
-
Mudah mengalami pendarahan
-
Otot-otot cepat keram
-
Sering batuk dan sakit perut
-
Kerusakan pada system syaraf utama, liver, dan jantung
Sanksi, denda dan
hukuman bagi penyalahgunaan Narkoba
Pemerintah
telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika, Pengguna dan Pemilik serta Pengedar Narkoba. Undang-undang ini
menjadi pedoman untuk menetapkan hukuman dan denda bagi penyalahgunaan Narkoba
berikut penjelasannya.
- Bagi para pengguna Narkoba
Sebagai
hukumannya mereka dimasukkan ke sel penjara selama 1 sampai 4 tahun.
Hukuman ini didasarkan pada Pasal 85.
- Bagi Para Pemilik Narkoba
Mereka akan
diganjar hukuman penajra paling lama adalah 10 tahun dan harus membayar
denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hukuman ini
sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 (b)
- Bagi Para Pengedar Narkoba
Mereka akan
dikenakan kurungan penjara selama 5 tahun hingga 10 tahun. Ditambah
lagi, mereka harus membayar denda dari Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) sampai Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta
rupiah). Hukuman ini dirujuk kepada Pasal 84.
- Bagia para Pembuat atau Produsen Narkoba
Mereka akan
dihukum Penjara dari 7 tahun sampai seumur hidup, dan harus membayar denda
Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 1.000.000.000,- (Satu
Milyar Rupiah). Hukuman ini didasarkan pada Pasal 80 Ayat 1 (a).
Gejala negatif penyalahguna Narkoba
- Gejala Negatif pada fisik
Penyalahgunaan
Narkoba dan NAPZA akan membawa efek dan gejala negatif pada fisik yang antara
lain adalah :
-
berat badan turun drastic
-
mata terlihat cekung dan merah, muka pucat dan bibir
kehitam-hitaman
-
sakit perut tanpa alas an yang jelas dan gangguan
fungsi ginjal
-
rawan terinfeksi berbagai penyakit seperti impotensi,
hepatitis, HIV serta AIDS
-
pendarahan otak
- Gejala Negatif pada perkembangan emosi
Penyalahgunaan
narkoba dan NAPZA juga akan membawa efek dan gejala negatif pada emosi, yang
antara lain adalah :
-
sangat sensitive dan cepat bosan
-
emosinya naik turun
-
nafsu makan tidak menentu
-
timbulnya perasaan depresi dan ingin bunuh diri
-
gangguan persepsi dan daya piker
-
menunjukkan sikap membangkan
- Gejala Negatif yang Mucul pada Perilaku Keseharian
Begitu juga
dengan perilaku keseharian para pengguna narkoba dan NAPZA, secara langsung
atau tidak langsung akan memperoleh efek dan dampak negatifdari penyalahgunaan
obat-obatan tersebuut, yang antara lain adalah sebagai berikut :
-
malas dan sering meninggalkan tugas rutin
-
menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
-
suka mencuri uang dan barang orang lain
-
takut kena air
Sifat psikoaktif pada Narkoba
- Ketagihan
atau dependensi yaitu dimaksudkan sebagai gejala untuk meminta terus
menerus untuk memakai dan menggunakan Narkoba. Gejala ketagihan ini akan
selalu muncul pada pengguna karena memang sangat memerlukan untuk
mengkonsumsi narkoba. Ketagihan merupakan gejala fisik sekaligus gejala
mental, yakni fisik dan mentalnya sama-sama terkena dan dalam keadaan
“Putus Zat”. Putus Zat dimaksudkan dalam keadaan “Sakau” yang muncul
akibat tidak memakai narkoba pada saat penghentian pemberian zat
psikoaktif.
- Ketergantungan
atau adiksi adalah suatu sindrom atau kumpulan fenomena fisiologis,
perilaku dan kognitif akibat penggunaan zat psikoaktif dan berkesulitan
mengendalikan perilakunya serta munculnya gejala “toleransi” atau
keinginan yang kuat untuk mengkonsumsi dosis narkoba yang lebih besar
sampai over dosis (melebihi takaran yang normal). Jika hal ini
terjadi,maka akan berakibat fatal bagi si pengguna, bahkan bisa
menyebabkan kematian
Pencegahan dan Penyembuhan akibat Zat Adiktif, Psikotropika dan
Narkotika
A. Penyalahgunaan narkoba dapat
dicegah dengan cara-cara berikut :
- Meningkatkan keharmonisan hubungan antar anggota
keluarga
Dengan
keharmonisan antar anggota keluarga dapat menurunkan resiko
penyalahgunaan.
- Memperbanyak kegiatan yang bermanfaat
Misalnya :
olahraga, les musik, les pelajaran sekolah
- Memilih pergaulan dan tidak mudah terpengaruh oleh
bujukan orang lain, termasuk bujukan teman sebaya
- Menghindari rokok
Awal masuknya
pengaruh narkoba biasanya adalah melalui rokok.
- Meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan
Dengan iman
dan taqwa sangat berperan dalam pencegahan tindak penyalahgunaan.
B. Penyembuhan akibat
Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
Narkoba dapat disembuhkan dengan cara :
a.
Tahap Transisi
b.
Tahap Stabilisasi diri
c.
Tahap Kesembuhan Awal
C. Metode yang digunakan dalam
penanganan korban Narkoba
- Terapi bertujuan untuk mengobati komplikasi
medik seperti gangguan mental organik.
- Habilitasi bertujuan untuk mestabilkan
keadaan mental dan emosi pasien.
- Rehabilitasi bertujuan agar pasien dapat
melanjutkan pendidikan sesuai dengan kemampuan, bekerja lagi sesuai
bakat dan minatnya.